<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Cukup Pakai KTP</title><description>Omnibus law bakal diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk pendirian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143430/di-omnibus-law-izin-usaha-umkm-cukup-pakai-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143430/di-omnibus-law-izin-usaha-umkm-cukup-pakai-ktp"/><item><title>Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Cukup Pakai KTP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143430/di-omnibus-law-izin-usaha-umkm-cukup-pakai-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143430/di-omnibus-law-izin-usaha-umkm-cukup-pakai-ktp</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2019 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143430/di-omnibus-law-izin-usaha-umkm-cukup-pakai-ktp-vkU2X8rWTo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemudahan Perizinan bagi UMKM. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143430/di-omnibus-law-izin-usaha-umkm-cukup-pakai-ktp-vkU2X8rWTo.jpg</image><title>Kemudahan Perizinan bagi UMKM. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dalam omnibus law bakal diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk pendirian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memperbaikan iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini
Airlangga menjelaskan, selama ini perizinan berusaha selalu menjadi batu sandungan bagi orang yang mau berinvestasi. Namun, dengan adanya omnibus law ini pemerintah akan memperhatikan risiko bisnis sebagai acaun (risk based).

&quot;Untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM. Mereka langsung berusaha saja, tapi minimal memiliki KTP/NIK supaya bisa track data,&quot; katanya ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Selain kewajiban memiliki KTP, pelaku usaha tersebut juga harus memiliki sertifikasi halal bagi produk UMKM. Dia bilang, nantinya seluruh persyaratan yang harus dipenuhi UMKM akan diurus pada saat pendaftaran sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus syarat berulang-ulang.
&quot;Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual. Tanpa hambatan apa-apa, tanpa ke sana kemari,&quot; katanya.Pemerintah juga mempermudah syarat untuk pendirian PT yakni bila  aturan sebelumnya pendirian PT minimal harus dilakukan oleh dua orang  dan dengan modal paling sedikit Rp50 juta, maka di omnibus law ketentuan  ini akan dihapuskan.
&quot;Seorang pengusaha bisa buat PT, modal terserah dia, tidak ada batas  minimum Rp50 juta. Risiko bisnisnya dialihkan ke PT, sehingga dapur  masing-masing aman. Ini salah satu terobosan yang akan dilakukan,&quot;  katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dalam omnibus law bakal diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk pendirian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memperbaikan iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini
Airlangga menjelaskan, selama ini perizinan berusaha selalu menjadi batu sandungan bagi orang yang mau berinvestasi. Namun, dengan adanya omnibus law ini pemerintah akan memperhatikan risiko bisnis sebagai acaun (risk based).

&quot;Untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM. Mereka langsung berusaha saja, tapi minimal memiliki KTP/NIK supaya bisa track data,&quot; katanya ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Selain kewajiban memiliki KTP, pelaku usaha tersebut juga harus memiliki sertifikasi halal bagi produk UMKM. Dia bilang, nantinya seluruh persyaratan yang harus dipenuhi UMKM akan diurus pada saat pendaftaran sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus syarat berulang-ulang.
&quot;Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual. Tanpa hambatan apa-apa, tanpa ke sana kemari,&quot; katanya.Pemerintah juga mempermudah syarat untuk pendirian PT yakni bila  aturan sebelumnya pendirian PT minimal harus dilakukan oleh dua orang  dan dengan modal paling sedikit Rp50 juta, maka di omnibus law ketentuan  ini akan dihapuskan.
&quot;Seorang pengusaha bisa buat PT, modal terserah dia, tidak ada batas  minimum Rp50 juta. Risiko bisnisnya dialihkan ke PT, sehingga dapur  masing-masing aman. Ini salah satu terobosan yang akan dilakukan,&quot;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
