<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Endus Ada Korupsi di Jiwasraya, Libatkan 13 Perusahaan Reksadana</title><description>Kejagung mengungkapkan, persoalan gagal bayar polis jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya diduga merupakan tindak pidana korupsi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143524/kejagung-endus-ada-korupsi-di-jiwasraya-libatkan-13-perusahaan-reksadana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143524/kejagung-endus-ada-korupsi-di-jiwasraya-libatkan-13-perusahaan-reksadana"/><item><title>Kejagung Endus Ada Korupsi di Jiwasraya, Libatkan 13 Perusahaan Reksadana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143524/kejagung-endus-ada-korupsi-di-jiwasraya-libatkan-13-perusahaan-reksadana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143524/kejagung-endus-ada-korupsi-di-jiwasraya-libatkan-13-perusahaan-reksadana</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2019 18:44 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143524/kejagung-endus-ada-korupsi-di-jiwasraya-libatkan-13-perusahaan-reksadana-6d9zEOo8XQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung soal Kasus Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143524/kejagung-endus-ada-korupsi-di-jiwasraya-libatkan-13-perusahaan-reksadana-6d9zEOo8XQ.jpg</image><title>Kejagung soal Kasus Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, persoalan gagal bayar polis jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya ke Kantor Erick Thohir, Ini Respons Kementerian BUMN
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F2/FD2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
&quot;Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,&quot; ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi: Masalah Jiwasraya Sudah Sejak 10 Tahun Lalu
Kejagung menduga adanya penyimpangan pada kegiatan investasi dari dana yang berhasil dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Burhanuddin bilang, terdapat 13 perusahaan reksadana yang terlibat dalam tindakan yang membuat tekanan likuditas di perusahaan pelat merah tersebut.
&quot;Kegiatan investasi itu melibatkan 13 perusahaan, di mana kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,&quot; ungkapnya.Dia menjelaskan, dalam persoalan ini Jiwasraya telah banyak melakukan  investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk  mengejar high return (keuntungan tinggi).
Perseroan menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai  Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana  ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan  sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kemudian investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1%  senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.  Dari jumlah tersebut, 2%  nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik  (top tier management), sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi  dengan kinerja buruk
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman  menambahkan, pada dasarnya sebagian kasus ini telah masuk di Kejaksaan  Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, sehingga kini penyelidikannya  dikembangkan secara luas. Pihaknya pun telah membuat tim khusus untuk  mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Menurutnya, saat ini sudah terdapat 89 orang yang diperiksa terkait  kasus penempatan investasi yang buruk itu. &quot;Cuma memang di Kejati ada  sebagian kecil saja, (jadi) sekarang kami kembangkan menjadi satu,  karena ini menyangkut beberapa wilayah,&quot; katanya.
Sekadar diketahui, Jiwasraya memiliki tunggakan polis jatuh tempo  untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun. Kesulitan  likuiditas ini akibat dari kesalahan investasi yang dilakukan oleh  manajemen lama Jiwasraya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, persoalan gagal bayar polis jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya ke Kantor Erick Thohir, Ini Respons Kementerian BUMN
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F2/FD2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
&quot;Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,&quot; ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi: Masalah Jiwasraya Sudah Sejak 10 Tahun Lalu
Kejagung menduga adanya penyimpangan pada kegiatan investasi dari dana yang berhasil dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Burhanuddin bilang, terdapat 13 perusahaan reksadana yang terlibat dalam tindakan yang membuat tekanan likuditas di perusahaan pelat merah tersebut.
&quot;Kegiatan investasi itu melibatkan 13 perusahaan, di mana kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,&quot; ungkapnya.Dia menjelaskan, dalam persoalan ini Jiwasraya telah banyak melakukan  investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk  mengejar high return (keuntungan tinggi).
Perseroan menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai  Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana  ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan  sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kemudian investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1%  senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.  Dari jumlah tersebut, 2%  nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik  (top tier management), sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi  dengan kinerja buruk
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman  menambahkan, pada dasarnya sebagian kasus ini telah masuk di Kejaksaan  Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, sehingga kini penyelidikannya  dikembangkan secara luas. Pihaknya pun telah membuat tim khusus untuk  mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Menurutnya, saat ini sudah terdapat 89 orang yang diperiksa terkait  kasus penempatan investasi yang buruk itu. &quot;Cuma memang di Kejati ada  sebagian kecil saja, (jadi) sekarang kami kembangkan menjadi satu,  karena ini menyangkut beberapa wilayah,&quot; katanya.
Sekadar diketahui, Jiwasraya memiliki tunggakan polis jatuh tempo  untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun. Kesulitan  likuiditas ini akibat dari kesalahan investasi yang dilakukan oleh  manajemen lama Jiwasraya.</content:encoded></item></channel></rss>
