<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Korupsi, Direksi Jiwasraya periode 2013-2019 Bakal Dicekal</title><description>Kejagung memastikan bakal melakukan pencekalan terhadap jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2019</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143590/terbukti-korupsi-direksi-jiwasraya-periode-2013-2019-bakal-dicekal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143590/terbukti-korupsi-direksi-jiwasraya-periode-2013-2019-bakal-dicekal"/><item><title>Terbukti Korupsi, Direksi Jiwasraya periode 2013-2019 Bakal Dicekal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143590/terbukti-korupsi-direksi-jiwasraya-periode-2013-2019-bakal-dicekal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/18/320/2143590/terbukti-korupsi-direksi-jiwasraya-periode-2013-2019-bakal-dicekal</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2019 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143590/terbukti-korupsi-direksi-jiwasraya-periode-2013-2019-bakal-dicekal-Oa8ZJ5ps79.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung Lengkapi Bukti Kasus Korupsi di Jiwasraya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143590/terbukti-korupsi-direksi-jiwasraya-periode-2013-2019-bakal-dicekal-Oa8ZJ5ps79.jpg</image><title>Kejagung Lengkapi Bukti Kasus Korupsi di Jiwasraya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melakukan pencekalan terhadap jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2019 jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya yang menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya saat ini baru memulai penyidikan pada kasus pengelolaan dana investasi dari produk asuransi JS Saving Plan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Sehingga Kejagung belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Periksa 89 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
&quot;Pencekalan nanti. Ini kan baru awal, baru berapa hari. (Nanti kalau sudah tersangka) pasti itu (dicekal),&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya, permintaan pencekalan pada eks direksi Jiwasraya diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen Jiwasraya saat ini, pada Senin 16 Desember 2019.

Adi menyatakan, saat ini pihaknya baru dalam tahap pemeriksaan 98 saksi yang terkait dalam kasus investasi dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, ada 13 perusahaan reksa dana yang juga dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Taksir Kerugian Negara Rp13,7 Triliun akibat Korupsi Jiwasraya
Meski demikian, dirinya enggan mengungkapkan identitas dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk nama-nama yang tengah diperiksa. Adi hanya memastikan, jika nantinya telah ditetapkan adanya tersangka namun pihak tersebut berada di luar negeri, maka akan dilakukan pengejaran.
&quot;(Jika sudah tersangka dan kabur ke luar negeri) yah kami buru dan kami tangkap. Masa didiamkan saja,&quot; ungkap dia.Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan  likuiditas lantaran melakukan investasi pada sebagian besar aset  berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high  return). Sebagian besar dana investasi ditaruh pada saham berkinerja  buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manager investasi dengan  kinerja buruk.
Alhasil kerugian yang malah diapatkan Jiwasraya, membuat perusahaan  pelat merah itu mengalami gagal bayar klaim polis yang jatuh tempo untuk  periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melakukan pencekalan terhadap jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2019 jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya yang menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya saat ini baru memulai penyidikan pada kasus pengelolaan dana investasi dari produk asuransi JS Saving Plan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Sehingga Kejagung belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Periksa 89 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
&quot;Pencekalan nanti. Ini kan baru awal, baru berapa hari. (Nanti kalau sudah tersangka) pasti itu (dicekal),&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya, permintaan pencekalan pada eks direksi Jiwasraya diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen Jiwasraya saat ini, pada Senin 16 Desember 2019.

Adi menyatakan, saat ini pihaknya baru dalam tahap pemeriksaan 98 saksi yang terkait dalam kasus investasi dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, ada 13 perusahaan reksa dana yang juga dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Taksir Kerugian Negara Rp13,7 Triliun akibat Korupsi Jiwasraya
Meski demikian, dirinya enggan mengungkapkan identitas dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk nama-nama yang tengah diperiksa. Adi hanya memastikan, jika nantinya telah ditetapkan adanya tersangka namun pihak tersebut berada di luar negeri, maka akan dilakukan pengejaran.
&quot;(Jika sudah tersangka dan kabur ke luar negeri) yah kami buru dan kami tangkap. Masa didiamkan saja,&quot; ungkap dia.Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan  likuiditas lantaran melakukan investasi pada sebagian besar aset  berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high  return). Sebagian besar dana investasi ditaruh pada saham berkinerja  buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manager investasi dengan  kinerja buruk.
Alhasil kerugian yang malah diapatkan Jiwasraya, membuat perusahaan  pelat merah itu mengalami gagal bayar klaim polis yang jatuh tempo untuk  periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun</content:encoded></item></channel></rss>
