<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Berlabel SNI, Ribuan Barang Impor Ilegal Dibakar   </title><description>Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal karena melanggar peraturan tata niaga peredaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/19/320/2143544/tak-berlabel-sni-ribuan-barang-impor-ilegal-dibakar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/19/320/2143544/tak-berlabel-sni-ribuan-barang-impor-ilegal-dibakar"/><item><title>Tak Berlabel SNI, Ribuan Barang Impor Ilegal Dibakar   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/19/320/2143544/tak-berlabel-sni-ribuan-barang-impor-ilegal-dibakar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/19/320/2143544/tak-berlabel-sni-ribuan-barang-impor-ilegal-dibakar</guid><pubDate>Kamis 19 Desember 2019 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Maylisda Frisca Elenor Solagracia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143544/tak-berlabel-sni-ribuan-barang-impor-ilegal-dibakar-Lv4APxUXjr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan (Foto: Okezone.com/Taufik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/320/2143544/tak-berlabel-sni-ribuan-barang-impor-ilegal-dibakar-Lv4APxUXjr.jpg</image><title>Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan (Foto: Okezone.com/Taufik)</title></images><description>JAKARTA - Barang impor ilegal banyak beredar di pasaran. Melihat hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen &amp;amp; Tertib Niaga (PKTN) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal karena melanggar peraturan tata niaga peredaran.

&quot;Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan item. Seperti sepeda, pompa air dan lain sebagainya,&quot; ujar dia di Gedung Parkir Kementerian Perdagangan.
&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, ribuan barang yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin kegiatan perdagangan dan memiliki sertifikasi mutu SNI wajib.

&quot;Jadi, barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi produk luminer 4.727, pompa air 443 buah, produk kehutanan wallpaper 600 karton,&quot; ungkap dia.

 
Baca Selengkapnya: Ribuan Barang Impor Ilegal Dimusnahkan, dari Sepeda hingga Pompa Air
</description><content:encoded>JAKARTA - Barang impor ilegal banyak beredar di pasaran. Melihat hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen &amp;amp; Tertib Niaga (PKTN) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal karena melanggar peraturan tata niaga peredaran.

&quot;Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan item. Seperti sepeda, pompa air dan lain sebagainya,&quot; ujar dia di Gedung Parkir Kementerian Perdagangan.
&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, ribuan barang yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin kegiatan perdagangan dan memiliki sertifikasi mutu SNI wajib.

&quot;Jadi, barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi produk luminer 4.727, pompa air 443 buah, produk kehutanan wallpaper 600 karton,&quot; ungkap dia.

 
Baca Selengkapnya: Ribuan Barang Impor Ilegal Dimusnahkan, dari Sepeda hingga Pompa Air
</content:encoded></item></channel></rss>
