<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru</title><description>Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/20/320/2144322/catat-ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-saat-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/20/320/2144322/catat-ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-saat-nataru"/><item><title>   Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/20/320/2144322/catat-ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-saat-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/20/320/2144322/catat-ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-saat-nataru</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2019 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/20/320/2144322/catat-ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-saat-nataru-sZMxJj8NhV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/20/320/2144322/catat-ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-saat-nataru-sZMxJj8NhV.jpg</image><title>Truk (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Untuk menjamin kelancaran lalu lintas, dan angkutan selama masa liburan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, pada 9 Desember 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Melansir setkab, Jakarta, Jumat (20/12/2019), melalui Permenhub itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, yaitu:
Baca Juga: Bus dan Truk Dilarang Lewat Tol Layang Japek
A. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo; o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan
&amp;nbsp;2. Satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
B. 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB  pada ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, arah ke Jakarta; dan 31 Desember  2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada  ruas:
1. Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo; o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan2. Satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak   berlaku bagi mobil barang pengangkut: a. bahan bakar minyak atau bahan   bakar gas; b. barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau   impor; c. air minum dalam kemasan; d. ternak; e. pupuk; f. hantaran pos   dan uang; dan g. barang pokok,
&amp;ldquo;Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau   situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan   manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas,   alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman   pengguna jalan yang bersifat sementara,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 Permenhub ini.
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana   dimaksud, menurut Permenhub ini, dapat dievaluasi berdasarkan   pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada   kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu   lintas tidak mengalami kemacetan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019, yang   telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian   Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Untuk menjamin kelancaran lalu lintas, dan angkutan selama masa liburan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, pada 9 Desember 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Melansir setkab, Jakarta, Jumat (20/12/2019), melalui Permenhub itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, yaitu:
Baca Juga: Bus dan Truk Dilarang Lewat Tol Layang Japek
A. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo; o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan
&amp;nbsp;2. Satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
B. 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB  pada ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, arah ke Jakarta; dan 31 Desember  2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada  ruas:
1. Dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo; o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan2. Satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak   berlaku bagi mobil barang pengangkut: a. bahan bakar minyak atau bahan   bakar gas; b. barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau   impor; c. air minum dalam kemasan; d. ternak; e. pupuk; f. hantaran pos   dan uang; dan g. barang pokok,
&amp;ldquo;Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau   situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan   manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas,   alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman   pengguna jalan yang bersifat sementara,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 Permenhub ini.
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana   dimaksud, menurut Permenhub ini, dapat dievaluasi berdasarkan   pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada   kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu   lintas tidak mengalami kemacetan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019, yang   telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian   Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
