<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Alasan Bea Masuk Barang Impor Lewat E-Commerce Turun Jadi USD3</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/20/2145315/alasan-bea-masuk-barang-impor-lewat-e-commerce-turun-jadi-usd3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/20/2145315/alasan-bea-masuk-barang-impor-lewat-e-commerce-turun-jadi-usd3"/><item><title> Alasan Bea Masuk Barang Impor Lewat E-Commerce Turun Jadi USD3</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/20/2145315/alasan-bea-masuk-barang-impor-lewat-e-commerce-turun-jadi-usd3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/20/2145315/alasan-bea-masuk-barang-impor-lewat-e-commerce-turun-jadi-usd3</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2019 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/23/20/2145315/alasan-bea-masuk-barang-impor-lewat-e-commerce-turun-jadi-usd3-cLmj7BNPYW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Masuk Barang Impor (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/23/20/2145315/alasan-bea-masuk-barang-impor-lewat-e-commerce-turun-jadi-usd3-cLmj7BNPYW.jpg</image><title>Bea Masuk Barang Impor (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce setelah adanya keluhan yang disampaikan beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Melansir keterangan resmi Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/12/2019), aturan ini mulai diterapkan setelah kelonjakan tajam yang terjadi pada pengiriman barang luar negeri lewat e-commerce.
Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
Dalam rangka menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
&amp;nbsp;Baca Juga: Banjir Impor Melalui E-Commerce, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman
Sedangkan rasionalisasi tarif dari semula total &amp;plusmn; 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi &amp;plusmn; 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
&amp;nbsp;Sementara itu, setelah masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin  dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar  negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu,  dan garmen, Pemerintah memberlakukan perbedaan tarif tiga komoditi.

Tiga komoditi tersebut tetap diberikan de minimis untuk bea masuk  sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu:  bea masuk untuk tas 15%-20%, sepatu 25%-30%, produk tekstil 15%-25%.  Sedang untuk PPN 10% dan PPh 7,5%-10%.

Penyesuaian de minimis value sebesar USD 3 telah melalui pertimbangan  nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang  kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD 3,8 per CN.

Catatan dokumen impor menunjukkan sampai saat ini kegiatan e-commerce  melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada  tahun 2019.

Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57  juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017. Tumbuh  sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kebijakan   barang kiriman ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam   perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri   yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan   produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor   melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

&amp;ldquo;Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi   IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha   retail atau distributor offline,&amp;rdquo; ungkap Heru.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan kerja sama antar platform   marketplace dengan bea cukai dalam ketentuan impor barang e-commerce   dalam rangka transparansi.

Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data   transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online. Hal ini   diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi   missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.

Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk   mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya   IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang   membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran   Indonesia.

&quot;Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis   value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat   mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,&amp;rdquo;   pungkas Heru.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce setelah adanya keluhan yang disampaikan beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Melansir keterangan resmi Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/12/2019), aturan ini mulai diterapkan setelah kelonjakan tajam yang terjadi pada pengiriman barang luar negeri lewat e-commerce.
Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
Dalam rangka menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
&amp;nbsp;Baca Juga: Banjir Impor Melalui E-Commerce, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman
Sedangkan rasionalisasi tarif dari semula total &amp;plusmn; 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi &amp;plusmn; 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
&amp;nbsp;Sementara itu, setelah masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin  dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar  negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu,  dan garmen, Pemerintah memberlakukan perbedaan tarif tiga komoditi.

Tiga komoditi tersebut tetap diberikan de minimis untuk bea masuk  sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu:  bea masuk untuk tas 15%-20%, sepatu 25%-30%, produk tekstil 15%-25%.  Sedang untuk PPN 10% dan PPh 7,5%-10%.

Penyesuaian de minimis value sebesar USD 3 telah melalui pertimbangan  nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang  kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD 3,8 per CN.

Catatan dokumen impor menunjukkan sampai saat ini kegiatan e-commerce  melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada  tahun 2019.

Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57  juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017. Tumbuh  sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kebijakan   barang kiriman ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam   perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri   yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan   produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor   melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

&amp;ldquo;Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi   IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha   retail atau distributor offline,&amp;rdquo; ungkap Heru.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan kerja sama antar platform   marketplace dengan bea cukai dalam ketentuan impor barang e-commerce   dalam rangka transparansi.

Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data   transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online. Hal ini   diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi   missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.

Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk   mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya   IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang   membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran   Indonesia.

&quot;Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis   value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat   mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,&amp;rdquo;   pungkas Heru.
</content:encoded></item></channel></rss>
