<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Edhy: Menkeu Setuju Kapal Sitaan Asing Dihibahkan ke Nelayan</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berencana hibahkan kapal bekas asing sitaan ke nelayan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145145/menteri-edhy-menkeu-setuju-kapal-sitaan-asing-dihibahkan-ke-nelayan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145145/menteri-edhy-menkeu-setuju-kapal-sitaan-asing-dihibahkan-ke-nelayan"/><item><title>Menteri Edhy: Menkeu Setuju Kapal Sitaan Asing Dihibahkan ke Nelayan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145145/menteri-edhy-menkeu-setuju-kapal-sitaan-asing-dihibahkan-ke-nelayan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145145/menteri-edhy-menkeu-setuju-kapal-sitaan-asing-dihibahkan-ke-nelayan</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2019 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/23/320/2145145/menteri-edhy-menkeu-setuju-kapal-sitaan-asing-dihibahkan-ke-nelayan-ozeTbsKPMp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edhy Prabowo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/23/320/2145145/menteri-edhy-menkeu-setuju-kapal-sitaan-asing-dihibahkan-ke-nelayan-ozeTbsKPMp.jpg</image><title>Edhy Prabowo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berencana hibahkan kapal bekas asing sitaan ke nelayan. Di mana ada 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi Jakarta. Menurutnya dari 72 kapal itu, 45 kapal masih dalam kondisi baik. Dan 29 kapal sudah ada di Batam Kepulauan Riau.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 12 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi Ditertibkan
&quot;Jadi, kami (KKP), sudah menyerahkan ini kepada yang berwenang, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menkeu Sri Mulyani pun sudah setuju. Tinggal target sasaran yang kami butuh masukan,&quot; ujar dia, usai Rakor Evaluasi Akhir Tahun Program Kerja Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Maritim, Jakarta, Senin (23/12/2019).
&amp;nbsp;
Namun, lanjutnya, penyerahan ke nelayan masih terkendala. Karena, perlu pemetaan yang baik agar tidak salah sasaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Akan Beri Kapal Bekas Pencuri Ikan ke Nelayan
&quot;Maka itu, kami atur langkah harus ada pengawasan dan pendampingan,&quot; ungkap dia.Misalnya, lanjut dia, diserahkan kepada nelayan melalui koperasi  harus dipastikan ini punya nilai tambah, bisa menghasilkan buat nelayan.
&quot;Karena kapal itu rata-rata ukurannya besar. Dan saya yakin kalau  nelayan kita bisa, tinggal kita cari nelayan yang betul-betul mampu dan  saya pikir tinggal dipilih,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berencana hibahkan kapal bekas asing sitaan ke nelayan. Di mana ada 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi Jakarta. Menurutnya dari 72 kapal itu, 45 kapal masih dalam kondisi baik. Dan 29 kapal sudah ada di Batam Kepulauan Riau.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 12 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi Ditertibkan
&quot;Jadi, kami (KKP), sudah menyerahkan ini kepada yang berwenang, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menkeu Sri Mulyani pun sudah setuju. Tinggal target sasaran yang kami butuh masukan,&quot; ujar dia, usai Rakor Evaluasi Akhir Tahun Program Kerja Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Maritim, Jakarta, Senin (23/12/2019).
&amp;nbsp;
Namun, lanjutnya, penyerahan ke nelayan masih terkendala. Karena, perlu pemetaan yang baik agar tidak salah sasaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Akan Beri Kapal Bekas Pencuri Ikan ke Nelayan
&quot;Maka itu, kami atur langkah harus ada pengawasan dan pendampingan,&quot; ungkap dia.Misalnya, lanjut dia, diserahkan kepada nelayan melalui koperasi  harus dipastikan ini punya nilai tambah, bisa menghasilkan buat nelayan.
&quot;Karena kapal itu rata-rata ukurannya besar. Dan saya yakin kalau  nelayan kita bisa, tinggal kita cari nelayan yang betul-betul mampu dan  saya pikir tinggal dipilih,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
