<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Erick Thohir Rombak Komisaris Pertamina, Ahok Rangkap Jabatan   </title><description>Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145272/erick-thohir-rombak-komisaris-pertamina-ahok-rangkap-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145272/erick-thohir-rombak-komisaris-pertamina-ahok-rangkap-jabatan"/><item><title>   Erick Thohir Rombak Komisaris Pertamina, Ahok Rangkap Jabatan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145272/erick-thohir-rombak-komisaris-pertamina-ahok-rangkap-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145272/erick-thohir-rombak-komisaris-pertamina-ahok-rangkap-jabatan</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2019 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/23/320/2145272/erick-thohir-rombak-komisaris-pertamina-ahok-rangkap-jabatan-qVKYITrN68.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahok Komut Pertamina (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/23/320/2145272/erick-thohir-rombak-komisaris-pertamina-ahok-rangkap-jabatan-qVKYITrN68.jpg</image><title>Ahok Komut Pertamina (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman  mengatakan, dalam RUPS tersebut diputuskan untuk mengangkat Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Pertamina. Isa menggantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Pertamina.
&amp;ldquo;Pak Suahasil, komisaris aja kemudian diberhentikan digantikan pak Isa yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),&amp;rdquo; ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Ahok Jadi Komut dan Sumber Kekacauan Terbanyak di Pertamina
Selain itu lanjut Fajriyah, lewat keputusan ini Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen. Artinya, Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.
Baca Juga: Ahok Jadi Komut, Ini Susunan Lengkap Direksi-Komisaris Baru Pertamina
&amp;ldquo;Kemudian mengubah keputusan Kementerian BUMN yang November di mana jabatannya pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya Komut jadi Komut atau Komisaris Independen. Itu aja,&amp;rdquo; kata Fajriyah.
&amp;nbsp;Fajriyah menjelaskan meskipun Ahok menjabat sebagai Komisaris  Independen juga bukan berarti menggantikan posisi Alexander Lay sebagai  Komisaris Independen. Justru nantinya Komisaris Independen akan diisi  oleh dua nama.
Menurut Fajriyah, sesuai peraturan Menteri BUMN jabatan komisaris di  Pertamina sekurang-kurangnya harus diisi oleh 20% Komisaris Independen,  sehingga tidak masalah jika Komisaris Independen diisi oleh dua nama.
&amp;ldquo;Which is kalau Pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander lay  sebagai Komisaris Independen sekarang ditambah satu pak Basuki Tjahaja  Purnama sebagai Komisaris Independen jadi sudah mencukupi sesuai  peraturan,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman  mengatakan, dalam RUPS tersebut diputuskan untuk mengangkat Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Pertamina. Isa menggantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Pertamina.
&amp;ldquo;Pak Suahasil, komisaris aja kemudian diberhentikan digantikan pak Isa yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),&amp;rdquo; ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Ahok Jadi Komut dan Sumber Kekacauan Terbanyak di Pertamina
Selain itu lanjut Fajriyah, lewat keputusan ini Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen. Artinya, Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.
Baca Juga: Ahok Jadi Komut, Ini Susunan Lengkap Direksi-Komisaris Baru Pertamina
&amp;ldquo;Kemudian mengubah keputusan Kementerian BUMN yang November di mana jabatannya pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya Komut jadi Komut atau Komisaris Independen. Itu aja,&amp;rdquo; kata Fajriyah.
&amp;nbsp;Fajriyah menjelaskan meskipun Ahok menjabat sebagai Komisaris  Independen juga bukan berarti menggantikan posisi Alexander Lay sebagai  Komisaris Independen. Justru nantinya Komisaris Independen akan diisi  oleh dua nama.
Menurut Fajriyah, sesuai peraturan Menteri BUMN jabatan komisaris di  Pertamina sekurang-kurangnya harus diisi oleh 20% Komisaris Independen,  sehingga tidak masalah jika Komisaris Independen diisi oleh dua nama.
&amp;ldquo;Which is kalau Pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander lay  sebagai Komisaris Independen sekarang ditambah satu pak Basuki Tjahaja  Purnama sebagai Komisaris Independen jadi sudah mencukupi sesuai  peraturan,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
