<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setelah Omnibus Law Investasi, Kini Giliran Keamanan Laut</title><description>Pemerintah akan mengajukan omnibus law ke DPR dalam waktu dekat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145276/setelah-omnibus-law-investasi-kini-giliran-keamanan-laut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145276/setelah-omnibus-law-investasi-kini-giliran-keamanan-laut"/><item><title>Setelah Omnibus Law Investasi, Kini Giliran Keamanan Laut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145276/setelah-omnibus-law-investasi-kini-giliran-keamanan-laut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/23/320/2145276/setelah-omnibus-law-investasi-kini-giliran-keamanan-laut</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2019 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/23/320/2145276/setelah-omnibus-law-invetsasi-kini-giliran-keamanan-laut-VN6QvTlLUP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kelautan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/23/320/2145276/setelah-omnibus-law-invetsasi-kini-giliran-keamanan-laut-VN6QvTlLUP.jpg</image><title>Kelautan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan omnibus law ke DPR dalam waktu dekat. Penyederhanaan regulasi itu dilakukan karena menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi. Salah satunya yakni Rancangan Undang-Undang (RUU), Omnibus Law tentang Keamanan Laut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan menyiapkan RUU Omnibus Law Keamanan Laut. Karena saat ini ada 17 Undang-Undang (UU), yang mengatur secara berbeda dan memberi kewenangan berbeda.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RI Kembali Jadi Anggota IMO, Menhub: Alhamdulillah
&quot;Sehingga penanganan di laut itu, seperti proses investasi, proses perdagangan, bongkar muat, menjadi lama. Karena ada minimal ada tujuh yang memeriksa. Itu mau disatukan,&quot; ujar dia di Kemenko Maritim dan Investasi Jakarta, Senin (23/12/2019).
&amp;nbsp;
Menurut dia, omnibus law ini harus melibatkan banyak institusi. Di mana telah disepakati dan melibatkan institusi terkait, seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
 
&amp;nbsp;Baca juga: World Maritime Day, Ini Kiprah Wanita RI di Sektor Maritim
&quot;Yang punya kewenangan di laut itu. Seperti Polisi Air, itu kan ada aturan sendiri, Angkatan Laut punya aturan sendiri. Kementerian Perhubungan punya aturan sendiri, KKP punya aturan, TNI punya aturan sendiri, imigrasi punya aturan sendiri. Itu di laut sebegitu banyak aturan padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk,&quot; ungkap dia.Maka itu, lanjut dia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh stakeholder  di pemerintahan terkait hal tersebut. Mudah-mudahan kuartal I, tahun  2020 sudah selesai pokok-pokok aturannya. Sesudah itu kuartal berikutnya  dibentuk draftnya dan naskah akademiknya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dulu Pria Berotot, Kini Wanita Cantik Bisa Bekerja di Pelabuhan
&quot;Mudah-mudahan tahun 2020 sudah jadi. Ini nanti kita ikut prolegnas saja, ini kita sudah masuk di dalam prolegnas,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan omnibus law ke DPR dalam waktu dekat. Penyederhanaan regulasi itu dilakukan karena menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi. Salah satunya yakni Rancangan Undang-Undang (RUU), Omnibus Law tentang Keamanan Laut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan menyiapkan RUU Omnibus Law Keamanan Laut. Karena saat ini ada 17 Undang-Undang (UU), yang mengatur secara berbeda dan memberi kewenangan berbeda.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RI Kembali Jadi Anggota IMO, Menhub: Alhamdulillah
&quot;Sehingga penanganan di laut itu, seperti proses investasi, proses perdagangan, bongkar muat, menjadi lama. Karena ada minimal ada tujuh yang memeriksa. Itu mau disatukan,&quot; ujar dia di Kemenko Maritim dan Investasi Jakarta, Senin (23/12/2019).
&amp;nbsp;
Menurut dia, omnibus law ini harus melibatkan banyak institusi. Di mana telah disepakati dan melibatkan institusi terkait, seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
 
&amp;nbsp;Baca juga: World Maritime Day, Ini Kiprah Wanita RI di Sektor Maritim
&quot;Yang punya kewenangan di laut itu. Seperti Polisi Air, itu kan ada aturan sendiri, Angkatan Laut punya aturan sendiri. Kementerian Perhubungan punya aturan sendiri, KKP punya aturan, TNI punya aturan sendiri, imigrasi punya aturan sendiri. Itu di laut sebegitu banyak aturan padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk,&quot; ungkap dia.Maka itu, lanjut dia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh stakeholder  di pemerintahan terkait hal tersebut. Mudah-mudahan kuartal I, tahun  2020 sudah selesai pokok-pokok aturannya. Sesudah itu kuartal berikutnya  dibentuk draftnya dan naskah akademiknya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dulu Pria Berotot, Kini Wanita Cantik Bisa Bekerja di Pelabuhan
&quot;Mudah-mudahan tahun 2020 sudah jadi. Ini nanti kita ikut prolegnas saja, ini kita sudah masuk di dalam prolegnas,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
