<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Perbaiki Ekosistem Investasi, Menko Airlangga: Selama Ini Terlalu Banyak Regulasi</title><description>Pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/26/320/2146299/omnibus-law-perbaiki-ekosistem-investasi-menko-airlangga-selama-ini-terlalu-banyak-regulasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/26/320/2146299/omnibus-law-perbaiki-ekosistem-investasi-menko-airlangga-selama-ini-terlalu-banyak-regulasi"/><item><title>Omnibus Law Perbaiki Ekosistem Investasi, Menko Airlangga: Selama Ini Terlalu Banyak Regulasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/26/320/2146299/omnibus-law-perbaiki-ekosistem-investasi-menko-airlangga-selama-ini-terlalu-banyak-regulasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/26/320/2146299/omnibus-law-perbaiki-ekosistem-investasi-menko-airlangga-selama-ini-terlalu-banyak-regulasi</guid><pubDate>Kamis 26 Desember 2019 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/26/320/2146299/omnibus-law-perbaiki-ekosistem-investasi-menko-airlangga-selama-ini-terlalu-banyak-regulasi-2T8DaMCKPm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga soal Omnibus Law (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/26/320/2146299/omnibus-law-perbaiki-ekosistem-investasi-menko-airlangga-selama-ini-terlalu-banyak-regulasi-2T8DaMCKPm.jpg</image><title>Menko Airlangga soal Omnibus Law (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga: Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya
Hal ini untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

&quot;Sejauh ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, yang mengatur sektor atau bidang usaha. Baik di tingkat pusat ataupun daerah. Karena itu, pemerintah akan menerapkan metode Omnibus Law untuk menyederhanakannya,&quot; kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Omnibus Law Buka Peluang Industri Digital Terapkan Sistem Kerja Outsourcing
Metode Omnibus Law adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan, yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Metode ini jauh lebih ringkas dibanding mengubah satu per satu UU.

Selain itu, Omnibus Law juga menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada, dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas.
&amp;nbsp;Airlangga menjelaskan, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja  mencakup 11 klaster. Yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan  investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan  UMKM; kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi; administrasi  pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek  pemerintah; dan kawasan ekonomi.

&quot;Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga, hingga saat  ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan  melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,&quot; katanya.

Selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah melalui  Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang  terdiri dari enam pilar. Yakni pendanaan investasi, sistem teritori,  subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim  berusaha, dan fasilitas.

&quot;Substansi kedua Omnibus Law itu telah diselaraskan. Substansi yang  terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam  Omnibus Law Perpajakan,&quot; papar Airlangga.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan  Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law dalam Program  Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
&amp;nbsp;Agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha,   pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin   oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan anggota   berasal dari unsur K/L, Pemda, akademisi, dan internal Kadin.

&quot;Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian Omnibus Law, kami   telah menggelar Rapat Koordinasi Gabungan pada 12 Desember 2019. Kami   mengundang seluruh Menteri Koordinator, Menteri, dan Pimpinan Lembaga   terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang   melibatkan 31 K/L, Kadin, dan stakeholder terkait,&quot; kata Airlangga.

Laporan hasil pembahasan Omnibus Law akan disampaikan kepada   Presiden, dengan melampirkan Naskah Akademik dan draft RUU Penciptaan   Lapangan Kerja.

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan Omnibus Law kepada DPR   (Naskah Akademik dan RUU) melalui Surat Presiden kepada Pimpinan DPR   pada Januari 2020, dan menugaskan beberapa menteri yang akan melakukan   pembahasan dengan DPR.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga: Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya
Hal ini untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

&quot;Sejauh ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, yang mengatur sektor atau bidang usaha. Baik di tingkat pusat ataupun daerah. Karena itu, pemerintah akan menerapkan metode Omnibus Law untuk menyederhanakannya,&quot; kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Omnibus Law Buka Peluang Industri Digital Terapkan Sistem Kerja Outsourcing
Metode Omnibus Law adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan, yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Metode ini jauh lebih ringkas dibanding mengubah satu per satu UU.

Selain itu, Omnibus Law juga menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada, dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas.
&amp;nbsp;Airlangga menjelaskan, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja  mencakup 11 klaster. Yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan  investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan  UMKM; kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi; administrasi  pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek  pemerintah; dan kawasan ekonomi.

&quot;Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga, hingga saat  ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan  melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,&quot; katanya.

Selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah melalui  Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang  terdiri dari enam pilar. Yakni pendanaan investasi, sistem teritori,  subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim  berusaha, dan fasilitas.

&quot;Substansi kedua Omnibus Law itu telah diselaraskan. Substansi yang  terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam  Omnibus Law Perpajakan,&quot; papar Airlangga.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan  Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law dalam Program  Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
&amp;nbsp;Agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha,   pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin   oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan anggota   berasal dari unsur K/L, Pemda, akademisi, dan internal Kadin.

&quot;Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian Omnibus Law, kami   telah menggelar Rapat Koordinasi Gabungan pada 12 Desember 2019. Kami   mengundang seluruh Menteri Koordinator, Menteri, dan Pimpinan Lembaga   terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang   melibatkan 31 K/L, Kadin, dan stakeholder terkait,&quot; kata Airlangga.

Laporan hasil pembahasan Omnibus Law akan disampaikan kepada   Presiden, dengan melampirkan Naskah Akademik dan draft RUU Penciptaan   Lapangan Kerja.

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan Omnibus Law kepada DPR   (Naskah Akademik dan RUU) melalui Surat Presiden kepada Pimpinan DPR   pada Januari 2020, dan menugaskan beberapa menteri yang akan melakukan   pembahasan dengan DPR.
</content:encoded></item></channel></rss>
