<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Nomor 3 Patut Dicatat</title><description>Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146542/fakta-ahok-rangkap-jabatan-di-pertamina-nomor-3-patut-dicatat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146542/fakta-ahok-rangkap-jabatan-di-pertamina-nomor-3-patut-dicatat"/><item><title>Fakta Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Nomor 3 Patut Dicatat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146542/fakta-ahok-rangkap-jabatan-di-pertamina-nomor-3-patut-dicatat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146542/fakta-ahok-rangkap-jabatan-di-pertamina-nomor-3-patut-dicatat</guid><pubDate>Sabtu 28 Desember 2019 07:25 WIB</pubDate><dc:creator>Maylisda Frisca Elenor Solagracia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/27/320/2146542/fakta-ahok-rangkap-jabatan-di-pertamina-nomor-3-patut-dicatat-gr3Jmc14iX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Okezone.com/Heru)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/27/320/2146542/fakta-ahok-rangkap-jabatan-di-pertamina-nomor-3-patut-dicatat-gr3Jmc14iX.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Okezone.com/Heru)</title></images><description>JAKARTA - Selain menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga merangkap sebagai Komisaris Independen. Hal itu diputuskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Meski menjalani dua jabatan, Ahok tak lantas mendapatkan gaji dua kali lipat. . Berikut fakta mengenai Ahok rangkap jabatan di Pertamina yang dirangkum Okezone pada Sabtu (28/12/2019):
1. Ahok Menjadi Komisaris Independen
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Kembali Rombak Direksi Pertamina, Siapa yang Terdepak?
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, lewat keputusan ini Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen. Artinya, Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

&amp;ldquo;Kemudian mengubah keputusan Kementerian BUMN yang November di mana jabatannya pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya Komut jadi Komut atau Komisaris Independen. Itu aja,&amp;rdquo; kata Fajriyah.
2. Ahok Menemani Alexander Lay
Fajriyah menjelaskan meskipun Ahok menjabat sebagai Komisaris Independen juga bukan berarti menggantikan posisi Alexander Lay sebagai Komisaris Independen. Justru nantinya Komisaris Independen akan diisi oleh dua nama.
Baca Juga: Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Kementerian BUMN: Gajinya Enggak Dobel
Menurut Fajriyah, sesuai peraturan Menteri BUMN jabatan komisaris di Pertamina sekurang-kurangnya harus diisi oleh 20% Komisaris Independen, sehingga tidak masalah jika Komisaris Independen diisi oleh dua nama.
&amp;ldquo;Which is kalau Pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander lay sebagai Komisaris Independen sekarang ditambah satu pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan,&amp;rdquo; katanya.3. Ahok Tak Mendapatkan Gaji Dobel
Banyak yang mempertanyakan alasan Ahok memiliki rangkap jabatan  sebagai Dewan Komisaris. Khususnya mengenai penghasilan Ahok apakah  nantinya akan dobel atau tidak.
Menjawab hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga  mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris  Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya  gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.
4. Tak Ada Sangkut Paut Dengan Pemilik Saham
Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris  Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen  dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.
&quot;Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris  independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia  ditempatkan sebagai komisaris utama,&quot;ujarnya saat ditemui di Kantor  Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).</description><content:encoded>JAKARTA - Selain menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga merangkap sebagai Komisaris Independen. Hal itu diputuskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Meski menjalani dua jabatan, Ahok tak lantas mendapatkan gaji dua kali lipat. . Berikut fakta mengenai Ahok rangkap jabatan di Pertamina yang dirangkum Okezone pada Sabtu (28/12/2019):
1. Ahok Menjadi Komisaris Independen
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Kembali Rombak Direksi Pertamina, Siapa yang Terdepak?
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, lewat keputusan ini Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen. Artinya, Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

&amp;ldquo;Kemudian mengubah keputusan Kementerian BUMN yang November di mana jabatannya pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya Komut jadi Komut atau Komisaris Independen. Itu aja,&amp;rdquo; kata Fajriyah.
2. Ahok Menemani Alexander Lay
Fajriyah menjelaskan meskipun Ahok menjabat sebagai Komisaris Independen juga bukan berarti menggantikan posisi Alexander Lay sebagai Komisaris Independen. Justru nantinya Komisaris Independen akan diisi oleh dua nama.
Baca Juga: Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Kementerian BUMN: Gajinya Enggak Dobel
Menurut Fajriyah, sesuai peraturan Menteri BUMN jabatan komisaris di Pertamina sekurang-kurangnya harus diisi oleh 20% Komisaris Independen, sehingga tidak masalah jika Komisaris Independen diisi oleh dua nama.
&amp;ldquo;Which is kalau Pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander lay sebagai Komisaris Independen sekarang ditambah satu pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan,&amp;rdquo; katanya.3. Ahok Tak Mendapatkan Gaji Dobel
Banyak yang mempertanyakan alasan Ahok memiliki rangkap jabatan  sebagai Dewan Komisaris. Khususnya mengenai penghasilan Ahok apakah  nantinya akan dobel atau tidak.
Menjawab hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga  mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris  Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya  gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.
4. Tak Ada Sangkut Paut Dengan Pemilik Saham
Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris  Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen  dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.
&quot;Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris  independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia  ditempatkan sebagai komisaris utama,&quot;ujarnya saat ditemui di Kantor  Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).</content:encoded></item></channel></rss>
