<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Bea Masuk Barang Impor Online, Bagaimana Nasib E-Commerce?</title><description>Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146552/aturan-baru-bea-masuk-barang-impor-online-bagaimana-nasib-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146552/aturan-baru-bea-masuk-barang-impor-online-bagaimana-nasib-e-commerce"/><item><title>Aturan Baru Bea Masuk Barang Impor Online, Bagaimana Nasib E-Commerce?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146552/aturan-baru-bea-masuk-barang-impor-online-bagaimana-nasib-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/28/320/2146552/aturan-baru-bea-masuk-barang-impor-online-bagaimana-nasib-e-commerce</guid><pubDate>Sabtu 28 Desember 2019 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/27/320/2146552/aturan-baru-bea-masuk-barang-impor-online-bagaimana-nasib-e-commerce-1fktMNoUmK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi E-Commerce. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/27/320/2146552/aturan-baru-bea-masuk-barang-impor-online-bagaimana-nasib-e-commerce-1fktMNoUmK.jpg</image><title>Ilustrasi E-Commerce. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan menurunkan ambang batas harga barang impor yang dikenakan bea masuk barang lewat e-commerce resmi diumumkan. Munculnya kebijakan ini berasal dari keluhan-keluhan yang datang dari para UMKM.
Kebijakan ini nantinya akan diwajibkan untuk membayar impor barang kiriman karena menyikapi kelonjakan tinggi yang terjadi pada pengiriman barang luar negeri lewat aplikasi belanja online.
Baca Juga: Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?
Okezone meringkas fakta-fakta seputar bea masuk barang impor e-commerce yang diputuskan diturunkan, Sabtu (28/12/2019):
1. Bea Masuk Jadi USD3 atau Rp45.000
Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya USD75 atau Rp1.050.000 (Kurs Rp14.000/USD) menjadi USD3 atau Rp45.000 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

&quot;Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020,&quot; jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019).
2. Keputusan itu Tak Sesuai Kesepakatan dengan E-Commerce Indonesia
Penurunan USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3 atau Rp45.000 menuai respons dari Ketua Umum iDea, Igniatus Untung.
Ia mengaku, pihaknya dilibatkan dalam diskusi perubahan aturan bea masuk e-commerce itu. Tetapi, Igniatus tidak menyatakan besaran yang ditetapkan pemerintah tidaklah sesuai dengan usulannya.
Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
&quot;Kita beberapa kali diminta pendapat soal itu. Walaupun besaran angka finalnya beda dengan yan kami sampaikan,&quot; ungkap Ignatius lewat pesan singkatnya ke Okezone, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Awalnya, pemerintah merencanakan pada awalnya sebesar USD50 atau Rp700.000 (USD1 setara Rp14.000). Asosiasi ecommerce tersebut pun mengusulkan pajak di kisaran USD25 atau Rp350.000.
3. UMKM Lebih Untung
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan penurunan bea masuk dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3 ini pasti akan memberikan keuntungan pada produk-produk UMKM terutama yang jual lewat e-commerce.
&quot;Kita tahu selama ini produk impor yang masuk e-commerce ke kita kan menjadi sangat murah dengan de minimis value USD75 tersebut,&quot; kata Menkop di Gedung Smesco Jakarta, Kamis (26/12/2019).Ia juga akan memastikan ambang atas harga barang yang kena bea masuk  barang impor lewat e-commerce ini termasuk usulan dari Kementerian  bidang Perekonomian.
&quot;Dan usulan kita juga supaya ada produk UMKM kita bisa bersaing,&quot; sambungnya.
4. Tiga Komiditi Tak Kena Aturan Ini
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi ketentuan tersebut tidak  berlaku atas 3 (tiga) barang yaitu (2.B) tas, sepatu dan produk tekstil  seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif  normal atau Most Favoured Nation (MFN).
&amp;ldquo;Bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%,  tekstil 15-25%,&amp;rdquo; ungkap Heru sambil menambahkan, hal ini dimaksudkan  untuk mendukung tumbuh-kembang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan  produk lokal Indonesia.
Sedangkan untuk PPN 10% dan PPh 7,5%-10%. Mengambil contoh, untuk tas  seharga Rp60.000 yang dikenakan bea masuk sebesar 15%, harganya menjadi  Rp69.000. Sedangkan untuk sepatu seharga Rp100.000 kemudian dikenakan  bea masuk 25% menjadi Rp125.000.
5. Bertujuan untuk Transparasi
&amp;ldquo;Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis  e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah  melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,&amp;rdquo; Papar Dirjen  Bea dan Cukai Heru Pambudi.
6. E-commerce dan Bea Cukai Saling Kerja Sama
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan kerja sama antar platform  marketplace dengan bea cukai dalam ketentuan impor barang e-commerce  dalam rangka transparansi.
Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data  transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online. Hal ini  diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi  missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
7. Diberlakukan Karena Lonjakan Pengiriman Barang Impor
Catatan dokumen impor menunjukkan sampai saat ini kegiatan e-commerce  melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada  tahun 2019.
Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57  juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017. Tumbuh  sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan menurunkan ambang batas harga barang impor yang dikenakan bea masuk barang lewat e-commerce resmi diumumkan. Munculnya kebijakan ini berasal dari keluhan-keluhan yang datang dari para UMKM.
Kebijakan ini nantinya akan diwajibkan untuk membayar impor barang kiriman karena menyikapi kelonjakan tinggi yang terjadi pada pengiriman barang luar negeri lewat aplikasi belanja online.
Baca Juga: Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?
Okezone meringkas fakta-fakta seputar bea masuk barang impor e-commerce yang diputuskan diturunkan, Sabtu (28/12/2019):
1. Bea Masuk Jadi USD3 atau Rp45.000
Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya USD75 atau Rp1.050.000 (Kurs Rp14.000/USD) menjadi USD3 atau Rp45.000 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

&quot;Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020,&quot; jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019).
2. Keputusan itu Tak Sesuai Kesepakatan dengan E-Commerce Indonesia
Penurunan USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3 atau Rp45.000 menuai respons dari Ketua Umum iDea, Igniatus Untung.
Ia mengaku, pihaknya dilibatkan dalam diskusi perubahan aturan bea masuk e-commerce itu. Tetapi, Igniatus tidak menyatakan besaran yang ditetapkan pemerintah tidaklah sesuai dengan usulannya.
Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
&quot;Kita beberapa kali diminta pendapat soal itu. Walaupun besaran angka finalnya beda dengan yan kami sampaikan,&quot; ungkap Ignatius lewat pesan singkatnya ke Okezone, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Awalnya, pemerintah merencanakan pada awalnya sebesar USD50 atau Rp700.000 (USD1 setara Rp14.000). Asosiasi ecommerce tersebut pun mengusulkan pajak di kisaran USD25 atau Rp350.000.
3. UMKM Lebih Untung
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan penurunan bea masuk dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3 ini pasti akan memberikan keuntungan pada produk-produk UMKM terutama yang jual lewat e-commerce.
&quot;Kita tahu selama ini produk impor yang masuk e-commerce ke kita kan menjadi sangat murah dengan de minimis value USD75 tersebut,&quot; kata Menkop di Gedung Smesco Jakarta, Kamis (26/12/2019).Ia juga akan memastikan ambang atas harga barang yang kena bea masuk  barang impor lewat e-commerce ini termasuk usulan dari Kementerian  bidang Perekonomian.
&quot;Dan usulan kita juga supaya ada produk UMKM kita bisa bersaing,&quot; sambungnya.
4. Tiga Komiditi Tak Kena Aturan Ini
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi ketentuan tersebut tidak  berlaku atas 3 (tiga) barang yaitu (2.B) tas, sepatu dan produk tekstil  seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif  normal atau Most Favoured Nation (MFN).
&amp;ldquo;Bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%,  tekstil 15-25%,&amp;rdquo; ungkap Heru sambil menambahkan, hal ini dimaksudkan  untuk mendukung tumbuh-kembang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan  produk lokal Indonesia.
Sedangkan untuk PPN 10% dan PPh 7,5%-10%. Mengambil contoh, untuk tas  seharga Rp60.000 yang dikenakan bea masuk sebesar 15%, harganya menjadi  Rp69.000. Sedangkan untuk sepatu seharga Rp100.000 kemudian dikenakan  bea masuk 25% menjadi Rp125.000.
5. Bertujuan untuk Transparasi
&amp;ldquo;Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis  e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah  melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,&amp;rdquo; Papar Dirjen  Bea dan Cukai Heru Pambudi.
6. E-commerce dan Bea Cukai Saling Kerja Sama
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan kerja sama antar platform  marketplace dengan bea cukai dalam ketentuan impor barang e-commerce  dalam rangka transparansi.
Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data  transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online. Hal ini  diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi  missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
7. Diberlakukan Karena Lonjakan Pengiriman Barang Impor
Catatan dokumen impor menunjukkan sampai saat ini kegiatan e-commerce  melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada  tahun 2019.
Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57  juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017. Tumbuh  sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017.</content:encoded></item></channel></rss>
