<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ini 3 Tahapan Pemangkasan Eselon III dan IV</title><description>Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/31/320/2147827/ini-3-tahapan-pemangkasan-eselon-iii-dan-iv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/31/320/2147827/ini-3-tahapan-pemangkasan-eselon-iii-dan-iv"/><item><title>   Ini 3 Tahapan Pemangkasan Eselon III dan IV</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/31/320/2147827/ini-3-tahapan-pemangkasan-eselon-iii-dan-iv</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/31/320/2147827/ini-3-tahapan-pemangkasan-eselon-iii-dan-iv</guid><pubDate>Selasa 31 Desember 2019 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/31/320/2147827/ini-3-tahapan-pemangkasan-eselon-iii-dan-iv-D6kF58tFbL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemangkasan Eselon (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/31/320/2147827/ini-3-tahapan-pemangkasan-eselon-iii-dan-iv-D6kF58tFbL.jpg</image><title>Pemangkasan Eselon (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju. Penyederhanaan birokrasi ini pun dibahas dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Nantinya, penyederhanaan birokrasi akan menjadi dua level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Baca Juga: Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi Dilakukan dalam 3 Tahap
Penyederhanaan birokrasi ini direncanakan akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Jangka pendek yang mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan. Adapun jangka menengah meliputi penyelerasan kebijakan jabatan fungsional untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kementerian BUMN Lelang Jabatan PNS dan Non PNS, Ini Syaratnya
Kemudian untuk jangka panjang mencakup penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya.

&amp;ldquo;Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban,&quot; ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dilansir laman BKN, Selasa (31/12/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dalam komposisi jabatan, lanjut Bima, PNS seluruh Indonesia terdiri  dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya  merupakan pelaksana.

&amp;ldquo;Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis,  desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan  sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN&amp;rdquo;, sambungnya.

Persepektif manajemen kepegawaian ini mengacu pada undang-undang  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017. Bima juga  menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan  penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan  serta pengawasan dan pengendalian.

&amp;ldquo;Rapat ini bertujuan untuk meminta masukan dari BKN, LAN, KASN, dan  tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus  segera diselesaikan,&amp;rdquo; ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PANRB) Harsono Tjokroaminoto.

Sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan  birokrasi, Menteri PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret  Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia  Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan  daerah.

Langkah itu bertujuan untuk mengidentifikasi unit kerja eselon III,  IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya  sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju. Penyederhanaan birokrasi ini pun dibahas dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Nantinya, penyederhanaan birokrasi akan menjadi dua level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Baca Juga: Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi Dilakukan dalam 3 Tahap
Penyederhanaan birokrasi ini direncanakan akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Jangka pendek yang mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan. Adapun jangka menengah meliputi penyelerasan kebijakan jabatan fungsional untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kementerian BUMN Lelang Jabatan PNS dan Non PNS, Ini Syaratnya
Kemudian untuk jangka panjang mencakup penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya.

&amp;ldquo;Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban,&quot; ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dilansir laman BKN, Selasa (31/12/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dalam komposisi jabatan, lanjut Bima, PNS seluruh Indonesia terdiri  dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya  merupakan pelaksana.

&amp;ldquo;Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis,  desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan  sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN&amp;rdquo;, sambungnya.

Persepektif manajemen kepegawaian ini mengacu pada undang-undang  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017. Bima juga  menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan  penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan  serta pengawasan dan pengendalian.

&amp;ldquo;Rapat ini bertujuan untuk meminta masukan dari BKN, LAN, KASN, dan  tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus  segera diselesaikan,&amp;rdquo; ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PANRB) Harsono Tjokroaminoto.

Sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan  birokrasi, Menteri PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret  Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia  Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan  daerah.

Langkah itu bertujuan untuk mengidentifikasi unit kerja eselon III,  IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya  sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

</content:encoded></item></channel></rss>
