<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil Terseret Arus Banjir, Bagaimana Cara Klaimnya?</title><description>Beberapa kendaraan hanyut tersapu besarnya arus banjir di sebagian besar wilayah Jabodetabek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/02/470/2148659/mobil-terseret-arus-banjir-bagaimana-cara-klaimnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/02/470/2148659/mobil-terseret-arus-banjir-bagaimana-cara-klaimnya"/><item><title>Mobil Terseret Arus Banjir, Bagaimana Cara Klaimnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/02/470/2148659/mobil-terseret-arus-banjir-bagaimana-cara-klaimnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/02/470/2148659/mobil-terseret-arus-banjir-bagaimana-cara-klaimnya</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2020 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/02/470/2148659/mobil-terseret-arus-banjir-bagaimana-cara-klaimnya-d4F8ic7tR1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Kebanjiran (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/02/470/2148659/mobil-terseret-arus-banjir-bagaimana-cara-klaimnya-d4F8ic7tR1.jpg</image><title>Mobil Kebanjiran (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; Beberapa kendaraan hanyut tersapu besarnya arus banjir di sebagian besar wilayah Jabodetabek. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil yang dialami masyarakat.
Namun tahukah anda kerugian ini dapat diminimalisir jika memiliki asuransi kendaraan? Lalu bagaimana cara pemilik asuransi mengklaim haknya kepada perusahaan asuransi ketika kendaraannya hilang terseret arus banjir?
Baca Juga: Banjir Jabodetabek, Sri Mulyani: Ini Sangat Merugikan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, penting untuk pemilik asuransi dalam menjelaskan kronologis kejadian dan estimasi rugi kepada pihak asuransi. Nantinya dari penjelasan itu, pihak asuransi dapat segera memproses klaim tersebut.
&quot;Disebutkan sedikit kronologis dan berapa estimasi kerugian tersebut, nanti kemudian pihak asuransi akan melakukan langkah-langkah melalui instruksi,&quot; tutur Dody kepada Okezone, Kamis (2/1/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/01/60118/309726_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil-Mobil yang Tak Selamat dari Banjir di Permukiman Pulo Tanjung&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Dody juga menuturkan dalam penjelasan kronologis harus diceritakan secara jelas mulai dari posisi terakhir kendaraan hingga mungkin terbawa arus banjir. Dari sana perusahaan asuransi akan langsung melakukan survei.
&quot;Kronologisnya itu nanti perusahaan akan melakukan survei. Setidaknya di kronologi disebutkan mobil itu di mana posisi terakhirnya, kena banjir, kemudian dia terkena arus,&quot; ungkap Dody.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/01/60118/309728_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil-Mobil yang Tak Selamat dari Banjir di Permukiman Pulo Tanjung&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Kronologis ini dinilai penting untuk diketahui perusahaan asuransi selanjutnya dapat ditindaklanjuti pengajuan klaimnya. &quot;Nah dari situ akan sudah dilacak oleh surveyor perusahaan asuransi. Setidaknya informasi itu yang awal yang akan dibutuhkan oleh pihak asuransi,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; Beberapa kendaraan hanyut tersapu besarnya arus banjir di sebagian besar wilayah Jabodetabek. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil yang dialami masyarakat.
Namun tahukah anda kerugian ini dapat diminimalisir jika memiliki asuransi kendaraan? Lalu bagaimana cara pemilik asuransi mengklaim haknya kepada perusahaan asuransi ketika kendaraannya hilang terseret arus banjir?
Baca Juga: Banjir Jabodetabek, Sri Mulyani: Ini Sangat Merugikan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, penting untuk pemilik asuransi dalam menjelaskan kronologis kejadian dan estimasi rugi kepada pihak asuransi. Nantinya dari penjelasan itu, pihak asuransi dapat segera memproses klaim tersebut.
&quot;Disebutkan sedikit kronologis dan berapa estimasi kerugian tersebut, nanti kemudian pihak asuransi akan melakukan langkah-langkah melalui instruksi,&quot; tutur Dody kepada Okezone, Kamis (2/1/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/01/60118/309726_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil-Mobil yang Tak Selamat dari Banjir di Permukiman Pulo Tanjung&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Dody juga menuturkan dalam penjelasan kronologis harus diceritakan secara jelas mulai dari posisi terakhir kendaraan hingga mungkin terbawa arus banjir. Dari sana perusahaan asuransi akan langsung melakukan survei.
&quot;Kronologisnya itu nanti perusahaan akan melakukan survei. Setidaknya di kronologi disebutkan mobil itu di mana posisi terakhirnya, kena banjir, kemudian dia terkena arus,&quot; ungkap Dody.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/01/60118/309728_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mobil-Mobil yang Tak Selamat dari Banjir di Permukiman Pulo Tanjung&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Kronologis ini dinilai penting untuk diketahui perusahaan asuransi selanjutnya dapat ditindaklanjuti pengajuan klaimnya. &quot;Nah dari situ akan sudah dilacak oleh surveyor perusahaan asuransi. Setidaknya informasi itu yang awal yang akan dibutuhkan oleh pihak asuransi,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
