<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 6 Kementerian   </title><description>Jadwal pemeriksaan ini lebih awal dari biasanya, mengingat tahun ini libur Lebaran jatuh lebih awal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/20/2149756/bpk-mulai-periksa-laporan-keuangan-6-kementerian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/20/2149756/bpk-mulai-periksa-laporan-keuangan-6-kementerian"/><item><title>BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 6 Kementerian   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/20/2149756/bpk-mulai-periksa-laporan-keuangan-6-kementerian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/20/2149756/bpk-mulai-periksa-laporan-keuangan-6-kementerian</guid><pubDate>Senin 06 Januari 2020 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/06/20/2149756/bpk-mulai-periksa-laporan-keuangan-6-kementerian-e4RyR5WeER.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK Periksa Laporan Keuangan Kementerian. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/06/20/2149756/bpk-mulai-periksa-laporan-keuangan-6-kementerian-e4RyR5WeER.jpg</image><title>BPK Periksa Laporan Keuangan Kementerian. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2019 terhadap 6 kementerian yang berada di bawah lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV. Pemeriksaan berlangsung sejak 6 Januari 2020 hingga 20 Mei 2020.
Adapun 6 kementerian terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Anggota BPK Banyak dari Parpol, Ketua: Mereka Sudah Keluar
&quot;Jadwal pemeriksaan ini lebih awal dari biasanya, mengingat tahun ini libur Lebaran jatuh lebih awal dari tahun sebelumnya. Sehingga diharapkan laporan pemeriksaan bisa diselesaikan dengan tepat waktu,&quot; ujar Anggota IV BPK RI Isma Yatun dalam acara entry meeting di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menjelaskan, tujuan pemeriksaan laporan Keuangan Kementerian Tahun 2019 adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan kriteria tertentu. Terdapat 4 kriteria yakni kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerimahm (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan kelengkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPI).
Baca Juga: Alokasi Anggaran Besar, BPK Akan Awasi Kementerian Prabowo dan PUPR
Dalam pemeriksaan ini, lingkup yang diperiksa meliputi akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan kementerian per 31 Desember 2019, serta realisasi anggaran dan realisasi operasional selama periode tahun anggaran 2019, laporan atas kekayaan BLU dan kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara.
Serta pemeriksaan pada catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan kementerian tahun anggaran 2019, dan pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.Menurut Isma, dari 6 kementerian tersebut, pada pemeriksaan laporan  keuangan tahun anggaran 2018 hanya 5 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa  Pengecualian (WTP). Kementerian PUPR tercatat mendapatkan opini Wajar  dengan Pengecualian (WDP).
Oleh sebab itu, Isma meminta untuk setiap kementerian bisa melakukan  komunikasi dengan pemeriksa agar proses dapat berjalan dengan baik dan  efektif, tentunya dengan integritas dan profesionalitas. Kemudian  kementerian juga diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap  data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan tahun anggaran  2019.
&quot;Juga diharapkan adanya komitmen untuk bekerjasama dalam tugas kita  masing-masing, dan menjaga agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara  tepat waktu,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2019 terhadap 6 kementerian yang berada di bawah lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV. Pemeriksaan berlangsung sejak 6 Januari 2020 hingga 20 Mei 2020.
Adapun 6 kementerian terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Anggota BPK Banyak dari Parpol, Ketua: Mereka Sudah Keluar
&quot;Jadwal pemeriksaan ini lebih awal dari biasanya, mengingat tahun ini libur Lebaran jatuh lebih awal dari tahun sebelumnya. Sehingga diharapkan laporan pemeriksaan bisa diselesaikan dengan tepat waktu,&quot; ujar Anggota IV BPK RI Isma Yatun dalam acara entry meeting di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menjelaskan, tujuan pemeriksaan laporan Keuangan Kementerian Tahun 2019 adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan kriteria tertentu. Terdapat 4 kriteria yakni kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerimahm (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan kelengkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPI).
Baca Juga: Alokasi Anggaran Besar, BPK Akan Awasi Kementerian Prabowo dan PUPR
Dalam pemeriksaan ini, lingkup yang diperiksa meliputi akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan kementerian per 31 Desember 2019, serta realisasi anggaran dan realisasi operasional selama periode tahun anggaran 2019, laporan atas kekayaan BLU dan kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara.
Serta pemeriksaan pada catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan kementerian tahun anggaran 2019, dan pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.Menurut Isma, dari 6 kementerian tersebut, pada pemeriksaan laporan  keuangan tahun anggaran 2018 hanya 5 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa  Pengecualian (WTP). Kementerian PUPR tercatat mendapatkan opini Wajar  dengan Pengecualian (WDP).
Oleh sebab itu, Isma meminta untuk setiap kementerian bisa melakukan  komunikasi dengan pemeriksa agar proses dapat berjalan dengan baik dan  efektif, tentunya dengan integritas dan profesionalitas. Kemudian  kementerian juga diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap  data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan tahun anggaran  2019.
&quot;Juga diharapkan adanya komitmen untuk bekerjasama dalam tugas kita  masing-masing, dan menjaga agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara  tepat waktu,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
