<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan         </title><description>Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, rapat kali tentang penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/320/2149705/menko-pmk-hingga-sri-mulyani-bahas-iuran-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/320/2149705/menko-pmk-hingga-sri-mulyani-bahas-iuran-bpjs-kesehatan"/><item><title>Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan         </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/320/2149705/menko-pmk-hingga-sri-mulyani-bahas-iuran-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/06/320/2149705/menko-pmk-hingga-sri-mulyani-bahas-iuran-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Senin 06 Januari 2020 11:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/06/320/2149705/menko-pmk-hingga-sri-mulyani-bahas-iuran-bpjs-kesehatan-kWO2Xvmdxm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rakor Penyesuaian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/06/320/2149705/menko-pmk-hingga-sri-mulyani-bahas-iuran-bpjs-kesehatan-kWO2Xvmdxm.jpg</image><title>Rakor Penyesuaian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Hadir dalam rapat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan beberapa pihak lainnya.
Baca Juga: Iuran Naik, Bisa Lho Turun Kelas BPJS Kesehatan!
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, rapat kali tentang penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

&quot;Sesuai dengan kedudukan Menko PMK sebagai koordinator, maka melakukan kordinasi dan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah tentang kenaikan BPJS untuk dibicarakan bersama dengan Kementerian dan Lembaga,&quot; ujar dia, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Jokowi Sudah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.
Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Hadir dalam rapat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan beberapa pihak lainnya.
Baca Juga: Iuran Naik, Bisa Lho Turun Kelas BPJS Kesehatan!
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, rapat kali tentang penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

&quot;Sesuai dengan kedudukan Menko PMK sebagai koordinator, maka melakukan kordinasi dan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah tentang kenaikan BPJS untuk dibicarakan bersama dengan Kementerian dan Lembaga,&quot; ujar dia, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Jokowi Sudah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.
Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.</content:encoded></item></channel></rss>
