<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendal, Likupang hingga Singhasari Jadi Kawasan Ekonomi Khusus</title><description>Pengembangan KEK ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150118/kendal-likupang-hingga-singhasari-jadi-kawasan-ekonomi-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150118/kendal-likupang-hingga-singhasari-jadi-kawasan-ekonomi-khusus"/><item><title>Kendal, Likupang hingga Singhasari Jadi Kawasan Ekonomi Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150118/kendal-likupang-hingga-singhasari-jadi-kawasan-ekonomi-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150118/kendal-likupang-hingga-singhasari-jadi-kawasan-ekonomi-khusus</guid><pubDate>Selasa 07 Januari 2020 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/07/320/2150118/kendal-likupang-hingga-singhasari-jadi-kawasan-ekonomi-khusus-YDRTa1yHp0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/07/320/2150118/kendal-likupang-hingga-singhasari-jadi-kawasan-ekonomi-khusus-YDRTa1yHp0.jpg</image><title>Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Penyetujuan ini disampaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, sedangkan KEK Kendal (Jawa Tengah) ditetapkan dalam PP Nomor 85 Tahun 2019. Dan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara) ditetapkan dalam PP Nomor 84 Tahun 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyerahkan salinan ketiga Peraturan Pemerintah itu kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Industri Bakal Digeber di Indonesia Timur
Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Sedangkan sasarannya adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
Dalam pengembangan KEK yang nantinya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Pemda, ujar Susiwijono, sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, KEK Sorong Bidik Investasi Rp32,5 Triliun
&amp;ldquo;Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhanan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl. Juga dengan meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan, dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,&amp;rdquo; ujar Susiwijono, dalam keterangan Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/1/2019).
Sekilas profil 3 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Baru:
KEK Singhasari
Terletak di Kabupaten Malang &amp;ndash; Jawa Timur, KEK Singhasari disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital. KEK ini memang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital dengan menggandeng beberapa perusahaan teknologi multinasional seperti Amazon, IBM, Apple, dan Google, serta akan bekerja sama dengan beberapa universitas terkemuka di dunia.
Menyoal target investasi dan penciptaan lapangan kerja di KEK ini, yaitu: target sumbangan devisa sebesar Rp23,6 miliar hingga 2030; kemudian sekira Rp135,33 miliar kontribusi KEK Singhasari terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang di 2030; dan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.863 orang saat KEK ini optimal beroperasi.KEK Likupang
KEK yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ini  diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak  perusahaan Sintesa Group. Di sini akan dikembangkan resort, akomodasi,  entertainment dan MICE. Sedangkan, di luar area KEK akan dikembangkan  pula Wallace Conservation Center dan Yacht Marina. Tenaga kerja yang  akan terserap ditargetkan sebanyak 65.300 orang.
KEK Likupang direncanakan akan dikembangkan dalam tiga tahap. Tahap  pertama akan dibangun sekira 92,89 hektare pada kurun waktu tiga tahun,  yaitu 2020 hingga 2023. Di pembangunan tahap pertama akan terdapat  resort, area komersial, danau, cultural village, dan ruang terbuka  hijau. Jadi, total target investasi sebesarRp164 miliar untuk  pembangunan kawasan KEK Likupang di tiga tahun pertama. Sedangkan,  target investasi pelaku usaha dalam tiga tahun pertama adalah Rp750  miliar.
KEK Kendal
KEK yang bertempat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diusulkan PT  Kawasan Industri Kendal (KIK), yang merupakan joint venture antara dua  pengembang industri di Asia Tenggara yaitu Sembcorp Development Ltd. dan  PT Jababeka Tbk. KEK Kendal akan memiliki luas lahan 1.000 hektare dan  disiapkan sebagai KEK yang menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah  Indonesia seputar defisit neraca ekspor-impor Indonesia. Karena,  kegiatan utama di KEK ini adalah industri yang berorientasi ekspor dan  supply chain, seperti tekstil dan busana, furniture, makanan dan  minuman, otomotif dan elektronik.
Untuk target investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lima tahun  pertama KEK ini yaitu USD5 miliar untuk target investasi langsung luar  negeri (FDI); US$500 juta untuk target ekspor per tahun; USD250 juta  target substitusi impor per tahun; dan 20.000 orang diproyeksikan akan  bekerja di dalamnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah telah menetapkan 15  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari 9 (sembilan) KEK Industri dan  6 (enam) KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi  atau sudah melayani investor.
Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi  hingga Rp22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan  lapangan pekerjaan. Terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan  tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Penyetujuan ini disampaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, sedangkan KEK Kendal (Jawa Tengah) ditetapkan dalam PP Nomor 85 Tahun 2019. Dan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara) ditetapkan dalam PP Nomor 84 Tahun 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyerahkan salinan ketiga Peraturan Pemerintah itu kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Industri Bakal Digeber di Indonesia Timur
Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Sedangkan sasarannya adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
Dalam pengembangan KEK yang nantinya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Pemda, ujar Susiwijono, sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, KEK Sorong Bidik Investasi Rp32,5 Triliun
&amp;ldquo;Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhanan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl. Juga dengan meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan, dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,&amp;rdquo; ujar Susiwijono, dalam keterangan Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/1/2019).
Sekilas profil 3 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Baru:
KEK Singhasari
Terletak di Kabupaten Malang &amp;ndash; Jawa Timur, KEK Singhasari disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital. KEK ini memang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital dengan menggandeng beberapa perusahaan teknologi multinasional seperti Amazon, IBM, Apple, dan Google, serta akan bekerja sama dengan beberapa universitas terkemuka di dunia.
Menyoal target investasi dan penciptaan lapangan kerja di KEK ini, yaitu: target sumbangan devisa sebesar Rp23,6 miliar hingga 2030; kemudian sekira Rp135,33 miliar kontribusi KEK Singhasari terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang di 2030; dan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.863 orang saat KEK ini optimal beroperasi.KEK Likupang
KEK yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ini  diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak  perusahaan Sintesa Group. Di sini akan dikembangkan resort, akomodasi,  entertainment dan MICE. Sedangkan, di luar area KEK akan dikembangkan  pula Wallace Conservation Center dan Yacht Marina. Tenaga kerja yang  akan terserap ditargetkan sebanyak 65.300 orang.
KEK Likupang direncanakan akan dikembangkan dalam tiga tahap. Tahap  pertama akan dibangun sekira 92,89 hektare pada kurun waktu tiga tahun,  yaitu 2020 hingga 2023. Di pembangunan tahap pertama akan terdapat  resort, area komersial, danau, cultural village, dan ruang terbuka  hijau. Jadi, total target investasi sebesarRp164 miliar untuk  pembangunan kawasan KEK Likupang di tiga tahun pertama. Sedangkan,  target investasi pelaku usaha dalam tiga tahun pertama adalah Rp750  miliar.
KEK Kendal
KEK yang bertempat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diusulkan PT  Kawasan Industri Kendal (KIK), yang merupakan joint venture antara dua  pengembang industri di Asia Tenggara yaitu Sembcorp Development Ltd. dan  PT Jababeka Tbk. KEK Kendal akan memiliki luas lahan 1.000 hektare dan  disiapkan sebagai KEK yang menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah  Indonesia seputar defisit neraca ekspor-impor Indonesia. Karena,  kegiatan utama di KEK ini adalah industri yang berorientasi ekspor dan  supply chain, seperti tekstil dan busana, furniture, makanan dan  minuman, otomotif dan elektronik.
Untuk target investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lima tahun  pertama KEK ini yaitu USD5 miliar untuk target investasi langsung luar  negeri (FDI); US$500 juta untuk target ekspor per tahun; USD250 juta  target substitusi impor per tahun; dan 20.000 orang diproyeksikan akan  bekerja di dalamnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah telah menetapkan 15  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari 9 (sembilan) KEK Industri dan  6 (enam) KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi  atau sudah melayani investor.
Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi  hingga Rp22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan  lapangan pekerjaan. Terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan  tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.</content:encoded></item></channel></rss>
