<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK yang Berpotensi Rugikan Negara</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150199/kpk-bakal-tindaklanjuti-temuan-bpk-yang-berpotensi-rugikan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150199/kpk-bakal-tindaklanjuti-temuan-bpk-yang-berpotensi-rugikan-negara"/><item><title>KPK Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK yang Berpotensi Rugikan Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150199/kpk-bakal-tindaklanjuti-temuan-bpk-yang-berpotensi-rugikan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/07/320/2150199/kpk-bakal-tindaklanjuti-temuan-bpk-yang-berpotensi-rugikan-negara</guid><pubDate>Selasa 07 Januari 2020 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/07/320/2150199/kpk-bakal-tindaklanjuti-temuan-bpk-yang-berpotensi-rugikan-negara-hLHi3b6O9Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK dan BPK (Foto: Okezone.com/Taufik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/07/320/2150199/kpk-bakal-tindaklanjuti-temuan-bpk-yang-berpotensi-rugikan-negara-hLHi3b6O9Y.jpg</image><title>KPK dan BPK (Foto: Okezone.com/Taufik)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
&quot;MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di kantornya, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: 5 Fakta Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Perjalanan Dinas
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya berkumpul ke BPK terkait pembangunan kerja sama atau sinergi sesama anak bangsa kelembagaan antara BPK dan KPK.
&quot;(Pertemuan), ini penting, sebab banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa kesamapingkan peran masing-masing yakni BPK dan KPK,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Rp25,43 Miliar dari Perjalanan Dinas
Menurut dia, kerja sama ini ada empat kesepakatan. Pertama berbagai  informasi KPK harus mengetahui betul bahwa BPK selalu membuat dan  melakukan investigasi baik itu rutin dengan maksud tertentu dan KPK  membutuhkan itu.
&quot;Kedua terkait keterangan ahli, saat ini KPK penyelidikan suatu  dugaan tindak pidana, akan minat tenaga auditor BPK dan BPKP,&quot; katanya.
Kemudian, lanjut dia KPK butuhkan SDM dari BPK baik diperbantukan di  KPK. Maupun KPK minta tenaga melakukan perbantuan dalam rangka  menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani.
&quot;Keempat ini semangat bersama dalam rangka berantas korupsi dengan  titik berat tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Semangat kita  satu frekuensi dalam berantas korupsi baik pencegahan dan penindakan.  Apakah itu pencegahan, perbaikan sistem atau pencegahan dengan cara  melakukan perbaikan dengan pengelolaan keuangan negara. Ini dibangun  dengan BPK, semoga ke depannya akan lebih baik dan negara jauh dari  praktek korupsi,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
&quot;MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di kantornya, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: 5 Fakta Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Perjalanan Dinas
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya berkumpul ke BPK terkait pembangunan kerja sama atau sinergi sesama anak bangsa kelembagaan antara BPK dan KPK.
&quot;(Pertemuan), ini penting, sebab banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa kesamapingkan peran masing-masing yakni BPK dan KPK,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Rp25,43 Miliar dari Perjalanan Dinas
Menurut dia, kerja sama ini ada empat kesepakatan. Pertama berbagai  informasi KPK harus mengetahui betul bahwa BPK selalu membuat dan  melakukan investigasi baik itu rutin dengan maksud tertentu dan KPK  membutuhkan itu.
&quot;Kedua terkait keterangan ahli, saat ini KPK penyelidikan suatu  dugaan tindak pidana, akan minat tenaga auditor BPK dan BPKP,&quot; katanya.
Kemudian, lanjut dia KPK butuhkan SDM dari BPK baik diperbantukan di  KPK. Maupun KPK minta tenaga melakukan perbantuan dalam rangka  menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani.
&quot;Keempat ini semangat bersama dalam rangka berantas korupsi dengan  titik berat tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Semangat kita  satu frekuensi dalam berantas korupsi baik pencegahan dan penindakan.  Apakah itu pencegahan, perbaikan sistem atau pencegahan dengan cara  melakukan perbaikan dengan pengelolaan keuangan negara. Ini dibangun  dengan BPK, semoga ke depannya akan lebih baik dan negara jauh dari  praktek korupsi,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
