<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Nyatakan Jiwasraya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006</title><description>BPK menyebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga membukukan laba.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/20/2150709/bpk-nyatakan-jiwasraya-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2006</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/20/2150709/bpk-nyatakan-jiwasraya-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2006"/><item><title>BPK Nyatakan Jiwasraya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/20/2150709/bpk-nyatakan-jiwasraya-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2006</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/20/2150709/bpk-nyatakan-jiwasraya-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2006</guid><pubDate>Rabu 08 Januari 2020 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/08/20/2150709/bpk-nyatakan-jiwasraya-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2006-lZ4ltOlANs.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPK Beri Keterangan soal Kasus Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/08/20/2150709/bpk-nyatakan-jiwasraya-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2006-lZ4ltOlANs.jpeg</image><title>BPK Beri Keterangan soal Kasus Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga membukukan laba. Padahal, seharusnya membukukan kerugian.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, BPK telah melakukan dua kali investigasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2010 hingga 2019. Pertama, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan pada tahun 2018.
Baca juga: BPK Segera Audit Investigasi Kebobrokan Jiwasraya
Hasil pemeriksaannya, Jiwasraya pernah melakukan modifikasi laporan keuangan pada tahun 2006, yang seharusnya membukukan rugi. Hal ini menunjukkan adanya persoalan tekanan likuiditas di Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama.
&quot;Jadi sebenarnya itu laba semu, akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian,&quot; ungkap Agung dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Kemudian pada tahun 2017, Jiwasraya juga membukukan laba bersih sebesar Rp360,3 miliar, namun laporan keuangan tersebut memperoleh  opini tidak wajar dari BPK. Lantaran adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun, sehingga jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan seharusnya menderita kerugian.
&quot;Lalu pada tahun 2018 Jiwasraya tercatat membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Serta hingga akhir September 2019 diperkirakan rugi Rp13,7 triliun,&quot; katanya.Dalam pemeriksaan di tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait  dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional   Jiwasraya pada tahun 2014-2015. Temuan tersebut antara lain, investasi  pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP yang tidak didukung oleh kajian usulan  penempatan saham yang memadai.
Selain itu, di tahun yang sama Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko  gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT  Hanson Internasional (HI). Jiwasraya juga dinilai kurang optimal dalam  mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara  tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Baca juga: Bos OJK Masih Cari Jalan Keluar Selamatkan Jiwasraya
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di 2016  tersebut, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang  dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya  penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan  produk Saving Plan dan investasi.

Jiwasraya memang melakukan pemasaran produk Saving Plan dengan biaya  bunga (cost of fund) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan  obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015. Namun dana hasil  penjualan produk tersebut malah diinvestasikan pada instrumen saham dan  reksa dana yang berkualitas rendah.
&quot;Sehingga mengakibatkan adanya negatif separated, yang pada akhirnya  hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas di Jiwasraya, yang berujung  pada gagal bayar,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga membukukan laba. Padahal, seharusnya membukukan kerugian.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, BPK telah melakukan dua kali investigasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2010 hingga 2019. Pertama, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan pada tahun 2018.
Baca juga: BPK Segera Audit Investigasi Kebobrokan Jiwasraya
Hasil pemeriksaannya, Jiwasraya pernah melakukan modifikasi laporan keuangan pada tahun 2006, yang seharusnya membukukan rugi. Hal ini menunjukkan adanya persoalan tekanan likuiditas di Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama.
&quot;Jadi sebenarnya itu laba semu, akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian,&quot; ungkap Agung dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Kemudian pada tahun 2017, Jiwasraya juga membukukan laba bersih sebesar Rp360,3 miliar, namun laporan keuangan tersebut memperoleh  opini tidak wajar dari BPK. Lantaran adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun, sehingga jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan seharusnya menderita kerugian.
&quot;Lalu pada tahun 2018 Jiwasraya tercatat membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Serta hingga akhir September 2019 diperkirakan rugi Rp13,7 triliun,&quot; katanya.Dalam pemeriksaan di tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait  dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional   Jiwasraya pada tahun 2014-2015. Temuan tersebut antara lain, investasi  pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP yang tidak didukung oleh kajian usulan  penempatan saham yang memadai.
Selain itu, di tahun yang sama Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko  gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT  Hanson Internasional (HI). Jiwasraya juga dinilai kurang optimal dalam  mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara  tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Baca juga: Bos OJK Masih Cari Jalan Keluar Selamatkan Jiwasraya
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di 2016  tersebut, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang  dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya  penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan  produk Saving Plan dan investasi.

Jiwasraya memang melakukan pemasaran produk Saving Plan dengan biaya  bunga (cost of fund) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan  obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015. Namun dana hasil  penjualan produk tersebut malah diinvestasikan pada instrumen saham dan  reksa dana yang berkualitas rendah.
&quot;Sehingga mengakibatkan adanya negatif separated, yang pada akhirnya  hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas di Jiwasraya, yang berujung  pada gagal bayar,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
