<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sinergi KPK-BPK Tindaklanjuti Temuan yang Merugikan Negara</title><description>Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150289/sinergi-kpk-bpk-tindaklanjuti-temuan-yang-merugikan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150289/sinergi-kpk-bpk-tindaklanjuti-temuan-yang-merugikan-negara"/><item><title>Sinergi KPK-BPK Tindaklanjuti Temuan yang Merugikan Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150289/sinergi-kpk-bpk-tindaklanjuti-temuan-yang-merugikan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150289/sinergi-kpk-bpk-tindaklanjuti-temuan-yang-merugikan-negara</guid><pubDate>Rabu 08 Januari 2020 06:12 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/07/320/2150289/sinergi-kpk-bpk-tindaklanjuti-temuan-yang-merugikan-negara-BI5fli1Irx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Rupiah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/07/320/2150289/sinergi-kpk-bpk-tindaklanjuti-temuan-yang-merugikan-negara-BI5fli1Irx.jpg</image><title>Ilustrasi Rupiah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
&quot;MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan BPK adalah penting untuk membahas peran masing-masing pihak dalam kaitan pembangunan kerja sama atau sinergi sesama anak bangsa kelembagaan antara BPK dan KPK.
Selain itu, kerja sama ini disebutkannya memiliki 4 kesepakatan mulai dari berbagi informasi hingga semangat bersama berantas korupsi.
Baca Selengkapnya: KPK Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK yang Berpotensi Rugikan Negara





</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
&quot;MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan BPK adalah penting untuk membahas peran masing-masing pihak dalam kaitan pembangunan kerja sama atau sinergi sesama anak bangsa kelembagaan antara BPK dan KPK.
Selain itu, kerja sama ini disebutkannya memiliki 4 kesepakatan mulai dari berbagi informasi hingga semangat bersama berantas korupsi.
Baca Selengkapnya: KPK Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK yang Berpotensi Rugikan Negara





</content:encoded></item></channel></rss>
