<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>73 PNS Dipecat Akibat Jadi Calo CPNS hingga Poligami Tanpa Izin</title><description>MenpanRB Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150564/73-pns-dipecat-akibat-jadi-calo-cpns-hingga-poligami-tanpa-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150564/73-pns-dipecat-akibat-jadi-calo-cpns-hingga-poligami-tanpa-izin"/><item><title>73 PNS Dipecat Akibat Jadi Calo CPNS hingga Poligami Tanpa Izin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150564/73-pns-dipecat-akibat-jadi-calo-cpns-hingga-poligami-tanpa-izin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/08/320/2150564/73-pns-dipecat-akibat-jadi-calo-cpns-hingga-poligami-tanpa-izin</guid><pubDate>Rabu 08 Januari 2020 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/08/320/2150564/73-pns-dipecat-akibat-jadi-calo-cpns-hingga-poligami-tanpa-izin-lDoiI5O0Vr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/08/320/2150564/73-pns-dipecat-akibat-jadi-calo-cpns-hingga-poligami-tanpa-izin-lDoiI5O0Vr.jpg</image><title>PNS (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari 83 pegawai ini dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
 
&amp;nbsp;baca juga: Transisi Pegawai KPK Jadi PNS, Sri Mulyani Janjikan Gaji Penuh
Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
&amp;nbsp;
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik, Paling Tinggi Rp47,5 Juta
Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan. Pertama adalah putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.
Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif  sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu,  Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap   pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo  CPNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 394 Titik Lokasi Disiapkan untuk Pelaksanaan SKD CPNS 2019
&amp;ldquo;Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati,  terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,&amp;rdquo; ujarnya  dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020)

Turut hadir dalam rapat BAPEK tersebut Sekretaris BAPEK yang juga  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris  Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung  RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat  Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta  Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia.(Korpri).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari 83 pegawai ini dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
 
&amp;nbsp;baca juga: Transisi Pegawai KPK Jadi PNS, Sri Mulyani Janjikan Gaji Penuh
Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
&amp;nbsp;
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik, Paling Tinggi Rp47,5 Juta
Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan. Pertama adalah putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.
Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif  sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu,  Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap   pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo  CPNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 394 Titik Lokasi Disiapkan untuk Pelaksanaan SKD CPNS 2019
&amp;ldquo;Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati,  terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,&amp;rdquo; ujarnya  dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020)

Turut hadir dalam rapat BAPEK tersebut Sekretaris BAPEK yang juga  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris  Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung  RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat  Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta  Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia.(Korpri).</content:encoded></item></channel></rss>
