<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Cukai Gagalkan Impor Ballpoint Abal-Abal, Nilainya Rp1 Miliar</title><description>Barang tiruan ini berhasil dicegah peredarannya setelah terdeteksi oleh sistem border measure HKI</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/20/2151425/bea-cukai-gagalkan-impor-ballpoint-abal-abal-nilainya-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/20/2151425/bea-cukai-gagalkan-impor-ballpoint-abal-abal-nilainya-rp1-miliar"/><item><title>Bea Cukai Gagalkan Impor Ballpoint Abal-Abal, Nilainya Rp1 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/20/2151425/bea-cukai-gagalkan-impor-ballpoint-abal-abal-nilainya-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/20/2151425/bea-cukai-gagalkan-impor-ballpoint-abal-abal-nilainya-rp1-miliar</guid><pubDate>Jum'at 10 Januari 2020 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/10/20/2151425/bea-cukai-gagalkan-impor-ballpoint-abal-abal-nilainya-rp1-miliar-gm7jVnqLFI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai Ungkap Ballpoint Palsu. (Foto: Okezone.com/Facebook Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/10/20/2151425/bea-cukai-gagalkan-impor-ballpoint-abal-abal-nilainya-rp1-miliar-gm7jVnqLFI.jpg</image><title>Bea Cukai Ungkap Ballpoint Palsu. (Foto: Okezone.com/Facebook Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mencegah impor barang tiruan atau pemalsuan merek 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia.
Melansir keterangan Kementerian Keuangan, Jumat (10/1/2020), prakiraan nilai barang tiruan ini berkisar Rp1 miliar. Barang tiruan ini berhasil dicegah peredarannya setelah terdeteksi oleh sistem border measure Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target Rp213,1 Triliun, Rokok Mendominasi
Sistem border measure HKI merupakan sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas Kementerian/Lembaga.

Keberhasilan penangkapan barang tiruan ini tidak lepas dari peran serta pemilik/pemegang merek yang sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Dan dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat dengan segera menotifikasi pemilik merek apabila terjadi dugaan importisasi atau eksportisasi barang yang melanggar HKI.
Baca Juga: Sisa 1,5 Bulan, Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp165,4 Triliun
Tidak hanya itu, dengan adanya pencegahan impor barang tiruan ini, yang bersangkutan atau pemilik merek yakni PT SI sebagai yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7 tidak hanya dapat mencegah kerugian materiil. Kerugian non materiil seperti hilangnya kepercayaan konsumen akibat penurunan kualitas barang pun dapat terhindarkan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mencegah impor barang tiruan atau pemalsuan merek 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia.
Melansir keterangan Kementerian Keuangan, Jumat (10/1/2020), prakiraan nilai barang tiruan ini berkisar Rp1 miliar. Barang tiruan ini berhasil dicegah peredarannya setelah terdeteksi oleh sistem border measure Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target Rp213,1 Triliun, Rokok Mendominasi
Sistem border measure HKI merupakan sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas Kementerian/Lembaga.

Keberhasilan penangkapan barang tiruan ini tidak lepas dari peran serta pemilik/pemegang merek yang sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Dan dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat dengan segera menotifikasi pemilik merek apabila terjadi dugaan importisasi atau eksportisasi barang yang melanggar HKI.
Baca Juga: Sisa 1,5 Bulan, Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp165,4 Triliun
Tidak hanya itu, dengan adanya pencegahan impor barang tiruan ini, yang bersangkutan atau pemilik merek yakni PT SI sebagai yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7 tidak hanya dapat mencegah kerugian materiil. Kerugian non materiil seperti hilangnya kepercayaan konsumen akibat penurunan kualitas barang pun dapat terhindarkan.</content:encoded></item></channel></rss>
