<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Jiwasraya, BEI Sudah Penuhi Panggilan Kejagung dan BPK</title><description>BEI) memastikan telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung RI dan BPK terkait kasus  PT Asuransi Jiwasraya (Persero).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/278/2151493/kasus-jiwasraya-bei-sudah-penuhi-panggilan-kejagung-dan-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/278/2151493/kasus-jiwasraya-bei-sudah-penuhi-panggilan-kejagung-dan-bpk"/><item><title>Kasus Jiwasraya, BEI Sudah Penuhi Panggilan Kejagung dan BPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/278/2151493/kasus-jiwasraya-bei-sudah-penuhi-panggilan-kejagung-dan-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/278/2151493/kasus-jiwasraya-bei-sudah-penuhi-panggilan-kejagung-dan-bpk</guid><pubDate>Jum'at 10 Januari 2020 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/10/278/2151493/kasus-jiwasraya-bei-sudah-penuhi-panggilan-kejagung-dan-bpk-i1yb6FF7Yq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BEI Beri Keterangan soal Kasus Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/10/278/2151493/kasus-jiwasraya-bei-sudah-penuhi-panggilan-kejagung-dan-bpk-i1yb6FF7Yq.jpeg</image><title>BEI Beri Keterangan soal Kasus Jiwasraya (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini sekaligus upaya BEI mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
&quot;Sudah penuhi panggilan. Koordinasi sudah dilakukan pada minggu ini dan di minggu depan masih akan berlanjut,&quot; ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Tersangka Jiwasraya Bakal Diungkap 2 Bulan Lagi
Dia menyatakan, BEI koperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak Kejagung dan BPK. Menurutnya, otoritas bursa memfasilitasi pemeriksaan dengan membuka akses data transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Jiwasraya.
&quot;Kita tunggu saja dari penegak hukum, kami sebagai BEI mendukung upaya untuk penuntasan kasus Jiwasraya,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna memastikan bakal membantu aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindakan pidana terkait kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kementerian BUMN.&quot;Semua (pemeriksaan) itu sedang kami lakukan, Jiwasraya-nya, BEI,  OJK, dan Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasilnya, ini  kan baru pendahuluan, baru di tingkat korporasi,&quot; katanya dalam  konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Seperti diketahui, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas hingga  menyebabkan terjadinya gagal bayar. Lantaran, perseroan melakukan  investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk  mengejar keuntungan yang tinggi (high return) dari hasil penjualan  produk JS Saving Plan.

Umumnya dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada  reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.  BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari  investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat  investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana  berkualitas rendah sebesar Rp6,4 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini sekaligus upaya BEI mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
&quot;Sudah penuhi panggilan. Koordinasi sudah dilakukan pada minggu ini dan di minggu depan masih akan berlanjut,&quot; ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Tersangka Jiwasraya Bakal Diungkap 2 Bulan Lagi
Dia menyatakan, BEI koperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak Kejagung dan BPK. Menurutnya, otoritas bursa memfasilitasi pemeriksaan dengan membuka akses data transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Jiwasraya.
&quot;Kita tunggu saja dari penegak hukum, kami sebagai BEI mendukung upaya untuk penuntasan kasus Jiwasraya,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna memastikan bakal membantu aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindakan pidana terkait kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kementerian BUMN.&quot;Semua (pemeriksaan) itu sedang kami lakukan, Jiwasraya-nya, BEI,  OJK, dan Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasilnya, ini  kan baru pendahuluan, baru di tingkat korporasi,&quot; katanya dalam  konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Seperti diketahui, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas hingga  menyebabkan terjadinya gagal bayar. Lantaran, perseroan melakukan  investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk  mengejar keuntungan yang tinggi (high return) dari hasil penjualan  produk JS Saving Plan.

Umumnya dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada  reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.  BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari  investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat  investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana  berkualitas rendah sebesar Rp6,4 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
