<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi Bodong MeMiles Punya Omzet Rp750 Miliar, Ini Modusnya</title><description>Kasus investasi ilegal kembali terjadi. Kali ini Modus yang dilancarkan  adalah adanya pemasaran dengan jasa pemasangan iklan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151372/investasi-bodong-memiles-punya-omzet-rp750-miliar-ini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151372/investasi-bodong-memiles-punya-omzet-rp750-miliar-ini-modusnya"/><item><title>Investasi Bodong MeMiles Punya Omzet Rp750 Miliar, Ini Modusnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151372/investasi-bodong-memiles-punya-omzet-rp750-miliar-ini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151372/investasi-bodong-memiles-punya-omzet-rp750-miliar-ini-modusnya</guid><pubDate>Jum'at 10 Januari 2020 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/10/320/2151372/investasi-bodong-memiles-punya-omzet-rp750-miliar-ini-modusnya-9gIBWmqSpR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi Bodong (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/10/320/2151372/investasi-bodong-memiles-punya-omzet-rp750-miliar-ini-modusnya-9gIBWmqSpR.jpg</image><title>Investasi Bodong (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus investasi ilegal kembali terjadi. Kali ini Modus yang dilancarkan dalam kasus ini adalah adanya pemasaran dengan jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung, melalui jaringan member yang direkrut dan bergabung dalam aplikasi MeMiles.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, investasi yang diduga bodong ini mempunyai omzet hampir Rp750 miliar. Kasus ini dilakukan korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi dengan menyasar masyarakat kelas bawah dan menengah yang masih awam terhadap investasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Investasi Ilegal Berkedok Perkebunan, Satgas: Masyarakat Harus Cek Legal dan Logisnya
&quot;Ini dimanfaatkan PT Kam and Kam yang mana dengan menggunakan aplikasi online. Mereka sudah memiliki 264 ribu member selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar,&quot; ujarnya beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Seperti dirangkum Okezone, Jumat (3/1/2020), adapun teknis penipuannya adalah nantinya, para member yang berhasil merekrut member baru akan mendapatkan komisi dan bonus dari PT Kam and Kam sesuai dengan level member perekrut masing-masing. Para member yang telah bergabung harus melakukan top up dana ke rekening PT Kam and Kam.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cara Fintech Ilegal Tagih Utang: Fitnah, Ancaman hingga Pelecehan Seksual
&quot;Dengan dana top up tersebut member dapat memilih bonus yang nilainya sangat fantastis diantaranya mobil, rumah, handphone, perhiasan emas dan berlian. Bonus yang telah dipilih member tidak langsung diterima, namun harus memenuhi persyaratan yang cukup lama untuk diterimanya. Antara lain memenuhi omzet nasional, pemenuhan masa antre dan tunggu selama 21 sampai 160 hari,&quot; papar Luki.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 100 Juta Data Pemohon Kartu Kredit Bank Capital One Di-Hack
Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni KT (47) warga Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta FS (52) warga Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang  dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa  memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari  Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal  105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan  atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus investasi ilegal kembali terjadi. Kali ini Modus yang dilancarkan dalam kasus ini adalah adanya pemasaran dengan jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung, melalui jaringan member yang direkrut dan bergabung dalam aplikasi MeMiles.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, investasi yang diduga bodong ini mempunyai omzet hampir Rp750 miliar. Kasus ini dilakukan korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi dengan menyasar masyarakat kelas bawah dan menengah yang masih awam terhadap investasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Investasi Ilegal Berkedok Perkebunan, Satgas: Masyarakat Harus Cek Legal dan Logisnya
&quot;Ini dimanfaatkan PT Kam and Kam yang mana dengan menggunakan aplikasi online. Mereka sudah memiliki 264 ribu member selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar,&quot; ujarnya beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Seperti dirangkum Okezone, Jumat (3/1/2020), adapun teknis penipuannya adalah nantinya, para member yang berhasil merekrut member baru akan mendapatkan komisi dan bonus dari PT Kam and Kam sesuai dengan level member perekrut masing-masing. Para member yang telah bergabung harus melakukan top up dana ke rekening PT Kam and Kam.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cara Fintech Ilegal Tagih Utang: Fitnah, Ancaman hingga Pelecehan Seksual
&quot;Dengan dana top up tersebut member dapat memilih bonus yang nilainya sangat fantastis diantaranya mobil, rumah, handphone, perhiasan emas dan berlian. Bonus yang telah dipilih member tidak langsung diterima, namun harus memenuhi persyaratan yang cukup lama untuk diterimanya. Antara lain memenuhi omzet nasional, pemenuhan masa antre dan tunggu selama 21 sampai 160 hari,&quot; papar Luki.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 100 Juta Data Pemohon Kartu Kredit Bank Capital One Di-Hack
Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni KT (47) warga Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta FS (52) warga Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang  dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa  memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari  Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal  105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan  atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan.</content:encoded></item></channel></rss>
