<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit</title><description>Kasus investasi ilegal seperti tidak akan ada habisnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151496/investasi-bodong-dari-pandawa-hingga-memiles-rayuan-maut-berbuah-pahit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151496/investasi-bodong-dari-pandawa-hingga-memiles-rayuan-maut-berbuah-pahit"/><item><title>Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151496/investasi-bodong-dari-pandawa-hingga-memiles-rayuan-maut-berbuah-pahit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/10/320/2151496/investasi-bodong-dari-pandawa-hingga-memiles-rayuan-maut-berbuah-pahit</guid><pubDate>Jum'at 10 Januari 2020 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/10/320/2151496/investasi-bodong-dari-pandawa-hingga-memiles-rayuan-maut-berbuah-pahit-2CnlAKgf2h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi Bodong (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/10/320/2151496/investasi-bodong-dari-pandawa-hingga-memiles-rayuan-maut-berbuah-pahit-2CnlAKgf2h.jpg</image><title>Investasi Bodong (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus investasi ilegal seperti tidak akan ada habisnya. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi membekukan investasi ilegal, muncul kembali investasi bodong lainnya.

Modus yang ditawarkan pun berbeda-beda dan mengikuti perkembangan jaman. Dari mulai investasi berkedok koperasi hingga berbasis teknologi. Untuk menjaring korban, pelaku melakukan rayuan maut namun berbuah pahit.

Berikut kumpulan investasi ilegal yang dirangkum oleh Okezone, Jumat (10/1/2020).

1. Pandawa Group

Kasus investasi bodong pertama adalah praktik yang dilakukan oleh Pandawa Group. Pertama kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium adanya praktik investasi ilegal pada tahun 2016.
Baca Juga: Fakta Investasi Bodong MeMiles, Libatkan Artis dengan Omzet Rp750 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Satgas Waspada Investasi pun langsung menginterogasi Salman Nuryanto selaku pendiri dan pimpinan Pandawa Group, yang terbukti melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan memberikan imbal hasil atau bunga sebesar 10%.

Setelah itu,  Pandawa Group menghentikan penghimpunan dana masyarakat pada 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan.

Hingga penghentian tersebut, dana himpunan Pandawa Group telah mencapai Rp500 miliar dari 1.000 orang. Sampai saat ini, telah dikembalikan sebesar Rp499,5 miliar kepada seluruh investor, atau tinggal Rp500 juta untuk 100 orang yang belum dikembalikan.
Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles Punya Omzet Rp750 Miliar, Ini Modusnya
Adapun, batas waktu atau jatuh tempo pengembalian dana himpunan ditetapkan pada 1 Februari 2017. Selain itu, ada beberapa pernyataan Salman Nuryanto usai bertemu dengan Tim Satgas Waspada Investasi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Pandawa Group.

Beberapa bulan berselang, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto bersama tiga orang kepercayaannya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Selain menyita aset-aset berupa tanah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 26 unit komputer, enam unit mobil, 12 buah anjungan tunai mandiri (ATM), 12 dokumen, 1 safety box, 1 alat cetak, dan 12 buku tabungan atas nama tersangka.
&amp;nbsp;2. Koperasi Langit Biru

Jauh sebelum adanya investasi bodong ala Koperasi Pandawa ternyata  sudah ada lebih dulu Koperasi Langit Biru. Koperasi langit biru ini  berdiri pada Januari 2011 yang didirikan oleh Jaya Kusuma.

Koperasi Langit Biru dinyatakan investasi ilegal karena ada  ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas usahanya. Koperasi Langit Biru  (KLB) mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan  yang bekerjasama dengan 62 suplier daging sapi.

Namun, dalam prakteknya KLB justru sudah menawarkan paket investasi  kepada para nasabahnya. Berdasarkan keputusan Menteri Koperasi tahun  1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah  menjalankan usahanya dinyatakan stabil secara keuangan paling cepat  dalam waktu 2 tahun.

Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, maka koperasi tersebut harus  mendapatkan izin dari Bapepam-LK. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran  izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala  Seksi Kelembagaan Koperasi Agus Endang.

Ada dua jenis yang ditawarkan KLB pada nasabahnya. Pertama adalah  paket investasi kecil dengan nilai Rp385.000 atau setara dengan harga 5  kilogram daging, dan satu lagi adalah paket investasi besar dengan nilai  investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB profit yang didapat  yakni Rp10.000 per hari akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000 dan  investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit  sebesar Rp150.000.

Sedangkan pada investasi paket besar dibagi ke dalam dua pilihan,  yakni investasi non bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya  mencapai Rp12 juta (diberikan pada bulan ke-10). Dan satu lagi adalah  investasi BLSM yang profitnya Rp1 juta per bulan.

Bonus-bonus ini selalu diberikan kepada investor pada awal bulan.  Namun pada bulan Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah  investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.
&amp;nbsp;3. PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)

Satu lagi bentuk investasi ilegal adalah praktik yang dilakukan oleh   CSI. Heboh investasi ilegal ini menggema pada akhir 2016 karena diduga   melakukan kegiatan melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari   Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CSI sendiri sebenarnya sudah berbadan hukum sejak 2012, namun yang   menjadi sorotan adalah perusahaan mendirikan koperasi yang tidak sesuai   dengan prinsip syariah. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan   pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat   melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5%.

CSI sudah menghimpun dana sebesar Rp2 triliun. Adapun jumlah peserta   yang sudah menjadi nasabah sebelum ditetapkan bodong sudah mencapai   70.000 orang.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/18/55421/280682_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;4. Aplikasi MeMiles

Investasi ilegal dengan modus baru kini muncul lagi. Kali ini,    investasi pemasaran jasa pemasangan iklan lewat aplikasi digital    MeMiles. Aplikasi ini menggunakan sistem penjualan langsung melalui    jaringan meber yang direkrut.

Setiap member yang berhasil menarik member lainnya akan mendapatkan    keuntungan yang berlipat. Investasi yang diduga bodong ini memiliki    omzet yang cukup fantastis.

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan    investasi yang diduga bodong ini mempunyai omzet hampir Rp750 miliar.    Kasus ini dilakukan korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah    terkait iklim investasi dengan menyasar masyarakat kelas bawah dan    menengah yang masih awam terhadap investasi.

Ada sederet artis Indonesia dikabarkan terseret kasus investasi    bodong MeMiles.Keempat artis tersebut berinisial J, ED, MT dan AN. Pihak    kepolisian telah melayangkan panggilan kepada 4 artis yang diduga    terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Direskrimsus Polda Jatim,    Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan telah memanggil empat artis    dengan waktu berbeda-beda.

Teknis penipuannya adalah nantinya, para member yang berhasil    merekrut member baru akan mendapatkan komisi dan bonus dari PT Kam and    Kam sesuai dengan level member perekrut masing-masing. Para member yang    telah bergabung harus melakukan top up dana ke rekening PT Kam and  Kam.

Dengan dana top up tersebut member dapat memilih bonus yang nilainya    sangat fantastis diantaranya mobil, rumah, handphone, perhiasan emas   dan  berlian. Bonus yang telah dipilih member tidak langsung diterima,   namun  harus memenuhi persyaratan yang cukup lama untuk diterimanya.   Antara  lain memenuhi omzet nasional, pemenuhan masa antri dan tunggu   selama 21  sampai 160 hari.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dua orang yang sebelumnya    ditetapkan sebagai tersangka yakni KT (47) warga Kelapa Gading Barat,    Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta FS (52) warga Angke    Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang    dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa    memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai  dari   Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal    105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan    atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang  Nomor   10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun  1992   tentang Perbankan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus investasi ilegal seperti tidak akan ada habisnya. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi membekukan investasi ilegal, muncul kembali investasi bodong lainnya.

Modus yang ditawarkan pun berbeda-beda dan mengikuti perkembangan jaman. Dari mulai investasi berkedok koperasi hingga berbasis teknologi. Untuk menjaring korban, pelaku melakukan rayuan maut namun berbuah pahit.

Berikut kumpulan investasi ilegal yang dirangkum oleh Okezone, Jumat (10/1/2020).

1. Pandawa Group

Kasus investasi bodong pertama adalah praktik yang dilakukan oleh Pandawa Group. Pertama kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium adanya praktik investasi ilegal pada tahun 2016.
Baca Juga: Fakta Investasi Bodong MeMiles, Libatkan Artis dengan Omzet Rp750 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Satgas Waspada Investasi pun langsung menginterogasi Salman Nuryanto selaku pendiri dan pimpinan Pandawa Group, yang terbukti melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan memberikan imbal hasil atau bunga sebesar 10%.

Setelah itu,  Pandawa Group menghentikan penghimpunan dana masyarakat pada 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan.

Hingga penghentian tersebut, dana himpunan Pandawa Group telah mencapai Rp500 miliar dari 1.000 orang. Sampai saat ini, telah dikembalikan sebesar Rp499,5 miliar kepada seluruh investor, atau tinggal Rp500 juta untuk 100 orang yang belum dikembalikan.
Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles Punya Omzet Rp750 Miliar, Ini Modusnya
Adapun, batas waktu atau jatuh tempo pengembalian dana himpunan ditetapkan pada 1 Februari 2017. Selain itu, ada beberapa pernyataan Salman Nuryanto usai bertemu dengan Tim Satgas Waspada Investasi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Pandawa Group.

Beberapa bulan berselang, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto bersama tiga orang kepercayaannya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Selain menyita aset-aset berupa tanah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 26 unit komputer, enam unit mobil, 12 buah anjungan tunai mandiri (ATM), 12 dokumen, 1 safety box, 1 alat cetak, dan 12 buku tabungan atas nama tersangka.
&amp;nbsp;2. Koperasi Langit Biru

Jauh sebelum adanya investasi bodong ala Koperasi Pandawa ternyata  sudah ada lebih dulu Koperasi Langit Biru. Koperasi langit biru ini  berdiri pada Januari 2011 yang didirikan oleh Jaya Kusuma.

Koperasi Langit Biru dinyatakan investasi ilegal karena ada  ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas usahanya. Koperasi Langit Biru  (KLB) mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan  yang bekerjasama dengan 62 suplier daging sapi.

Namun, dalam prakteknya KLB justru sudah menawarkan paket investasi  kepada para nasabahnya. Berdasarkan keputusan Menteri Koperasi tahun  1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah  menjalankan usahanya dinyatakan stabil secara keuangan paling cepat  dalam waktu 2 tahun.

Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, maka koperasi tersebut harus  mendapatkan izin dari Bapepam-LK. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran  izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala  Seksi Kelembagaan Koperasi Agus Endang.

Ada dua jenis yang ditawarkan KLB pada nasabahnya. Pertama adalah  paket investasi kecil dengan nilai Rp385.000 atau setara dengan harga 5  kilogram daging, dan satu lagi adalah paket investasi besar dengan nilai  investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB profit yang didapat  yakni Rp10.000 per hari akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000 dan  investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit  sebesar Rp150.000.

Sedangkan pada investasi paket besar dibagi ke dalam dua pilihan,  yakni investasi non bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya  mencapai Rp12 juta (diberikan pada bulan ke-10). Dan satu lagi adalah  investasi BLSM yang profitnya Rp1 juta per bulan.

Bonus-bonus ini selalu diberikan kepada investor pada awal bulan.  Namun pada bulan Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah  investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.
&amp;nbsp;3. PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)

Satu lagi bentuk investasi ilegal adalah praktik yang dilakukan oleh   CSI. Heboh investasi ilegal ini menggema pada akhir 2016 karena diduga   melakukan kegiatan melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari   Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CSI sendiri sebenarnya sudah berbadan hukum sejak 2012, namun yang   menjadi sorotan adalah perusahaan mendirikan koperasi yang tidak sesuai   dengan prinsip syariah. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan   pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat   melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5%.

CSI sudah menghimpun dana sebesar Rp2 triliun. Adapun jumlah peserta   yang sudah menjadi nasabah sebelum ditetapkan bodong sudah mencapai   70.000 orang.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/18/55421/280682_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;4. Aplikasi MeMiles

Investasi ilegal dengan modus baru kini muncul lagi. Kali ini,    investasi pemasaran jasa pemasangan iklan lewat aplikasi digital    MeMiles. Aplikasi ini menggunakan sistem penjualan langsung melalui    jaringan meber yang direkrut.

Setiap member yang berhasil menarik member lainnya akan mendapatkan    keuntungan yang berlipat. Investasi yang diduga bodong ini memiliki    omzet yang cukup fantastis.

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan    investasi yang diduga bodong ini mempunyai omzet hampir Rp750 miliar.    Kasus ini dilakukan korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah    terkait iklim investasi dengan menyasar masyarakat kelas bawah dan    menengah yang masih awam terhadap investasi.

Ada sederet artis Indonesia dikabarkan terseret kasus investasi    bodong MeMiles.Keempat artis tersebut berinisial J, ED, MT dan AN. Pihak    kepolisian telah melayangkan panggilan kepada 4 artis yang diduga    terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Direskrimsus Polda Jatim,    Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan telah memanggil empat artis    dengan waktu berbeda-beda.

Teknis penipuannya adalah nantinya, para member yang berhasil    merekrut member baru akan mendapatkan komisi dan bonus dari PT Kam and    Kam sesuai dengan level member perekrut masing-masing. Para member yang    telah bergabung harus melakukan top up dana ke rekening PT Kam and  Kam.

Dengan dana top up tersebut member dapat memilih bonus yang nilainya    sangat fantastis diantaranya mobil, rumah, handphone, perhiasan emas   dan  berlian. Bonus yang telah dipilih member tidak langsung diterima,   namun  harus memenuhi persyaratan yang cukup lama untuk diterimanya.   Antara  lain memenuhi omzet nasional, pemenuhan masa antri dan tunggu   selama 21  sampai 160 hari.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dua orang yang sebelumnya    ditetapkan sebagai tersangka yakni KT (47) warga Kelapa Gading Barat,    Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta FS (52) warga Angke    Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang    dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa    memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai  dari   Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal    105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan    atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang  Nomor   10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun  1992   tentang Perbankan.

</content:encoded></item></channel></rss>
