<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS</title><description>Kemenpan RB memberikan sanksi ke puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mendisiplinkan para pegawai-pegawai di pemerintahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/12/320/2151868/fakta-pns-dipecat-karena-poligami-tak-berizin-hingga-calo-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/12/320/2151868/fakta-pns-dipecat-karena-poligami-tak-berizin-hingga-calo-cpns"/><item><title>Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/12/320/2151868/fakta-pns-dipecat-karena-poligami-tak-berizin-hingga-calo-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/12/320/2151868/fakta-pns-dipecat-karena-poligami-tak-berizin-hingga-calo-cpns</guid><pubDate>Minggu 12 Januari 2020 03:08 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/11/320/2151868/fakta-pns-dipecat-karena-poligami-tak-berizin-hingga-calo-cpns-fJ71J9hh2J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PN Dipecat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/11/320/2151868/fakta-pns-dipecat-karena-poligami-tak-berizin-hingga-calo-cpns-fJ71J9hh2J.jpg</image><title>Ilustrasi PN Dipecat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa waktu ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi ke puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mendisiplinkan para pegawai-pegawai di pemerintahan.
Padahal, PNS adalah ujung tombak pemerintahan Indonesia dalam melayani masyarakat. Walaupun untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tergolong sulit, melihat dari tes yang ketat dengan pelamar yang berjumlah ribuan, tidak membuat lowongan menjadi PNS sepi.
Tetapi walau sudah menjadi pegawai negara, masih saja ada PNS yang &amp;lsquo;bandel&amp;rsquo;. Mulai dari telat masuk kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan, atau bahkan terlibat kasus narkotika.
Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) memberikan sanksi kepada puluhan sanksi kepada PNS. Oleh sebab itu, berikut fakta-fakta PNS dipecat:
 
1. 83 PNS Diberi Sanksi
MenpanRB Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 PNS pada 8 Januari 2020 lalu. Pemberian sanksi ini dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
2. Sebagian Besar PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Dari 83 PNS yang diberikan sanksi oleh Menpan RB, 73 di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Lalu, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
3. Pelanggarannya Beragam, PNS Poligami Tak Berizin Kena Pecat
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS antara lain tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
 
Baca Selengkapnya: PNS Poligami Tak Berizin Kena Pecat, Ini Faktanya!</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa waktu ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi ke puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mendisiplinkan para pegawai-pegawai di pemerintahan.
Padahal, PNS adalah ujung tombak pemerintahan Indonesia dalam melayani masyarakat. Walaupun untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tergolong sulit, melihat dari tes yang ketat dengan pelamar yang berjumlah ribuan, tidak membuat lowongan menjadi PNS sepi.
Tetapi walau sudah menjadi pegawai negara, masih saja ada PNS yang &amp;lsquo;bandel&amp;rsquo;. Mulai dari telat masuk kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan, atau bahkan terlibat kasus narkotika.
Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) memberikan sanksi kepada puluhan sanksi kepada PNS. Oleh sebab itu, berikut fakta-fakta PNS dipecat:
 
1. 83 PNS Diberi Sanksi
MenpanRB Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 PNS pada 8 Januari 2020 lalu. Pemberian sanksi ini dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
2. Sebagian Besar PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Dari 83 PNS yang diberikan sanksi oleh Menpan RB, 73 di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Lalu, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
3. Pelanggarannya Beragam, PNS Poligami Tak Berizin Kena Pecat
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS antara lain tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
 
Baca Selengkapnya: PNS Poligami Tak Berizin Kena Pecat, Ini Faktanya!</content:encoded></item></channel></rss>
