<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta KPK Telusuri Temuan BPK, Sudah Teken MoU</title><description>Kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/20/2151989/fakta-kpk-telusuri-temuan-bpk-sudah-teken-mou</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/20/2151989/fakta-kpk-telusuri-temuan-bpk-sudah-teken-mou"/><item><title>Fakta KPK Telusuri Temuan BPK, Sudah Teken MoU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/20/2151989/fakta-kpk-telusuri-temuan-bpk-sudah-teken-mou</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/20/2151989/fakta-kpk-telusuri-temuan-bpk-sudah-teken-mou</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2020 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/12/20/2151989/fakta-bpk-telusuri-temuan-bpk-sudah-teken-mou-MTxRp7zJPc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK-KPK Tindak Temuan yang Merugikan Negara. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/12/20/2151989/fakta-bpk-telusuri-temuan-bpk-sudah-teken-mou-MTxRp7zJPc.jpg</image><title>BPK-KPK Tindak Temuan yang Merugikan Negara. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemberantasan korupsi memang bukan hal yang baru di negeri ini. Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk meminimalisir penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja.
Upaya KPK dalam membersihkan Indonesia dari korupsi tidaklah sendirian. Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalin kerja sama untuk membersihkan temuan yang berpotensi merugikan negara.
Oleh karena itu, Okezone akan merangkum fakta-fakta menarik soal sinergi KPK dengan BPK, Senin (12/1/2020):
1. Tanda Tangani MoU
Kerja sama yang dijalin KPK dengan BPK tidak hanya sebatas perjanjian lisan saja. Keduanya sepakat menandatangi nota kesapahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Menko Luhut Minta Kementerian Tidak Sembunyikan Data dari BPK
&quot;MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; papar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Selasa (7/1/2020).
Dari pihak KPK, mengungkapkan kerja sama yang dijalin berhubungan dengan pembangunan kerja sama atau sinergi sesama kelembagaan.

&quot;(Pertemuan), ini penting, sebab banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa kesamapingkan peran masing-masing yakni BPK dan KPK,&quot; imbuh Ketua KPK Firli Bahuri.
2. Ada Empat Kesepakatan
Dari MoU yang disepakati oleh BPK dan KPK, terdapat empat kesepakatan di dalamnya. Kesepakatan pertama meliputi informasi KPK harus tahu betul jika BPK membuat dan melakukan investigasi dan KPK membutuhkan informasi tersebut.
&quot;Kedua terkait keterangan ahli, saat ini KPK penyelidikan suatu dugaan tindak pidana, akan minat tenaga auditor BPK dan BPKP,&quot; katanya.
Baca Juga: Soal Anggaran Perjalanan Dinas, Luhut Sebut Hotelnya Kurang Enak
Ketiga, KPK butuhkan SDM dari BPK baik diperbantukan di KPK. Maupun KPK minta tenaga melakukan perbantuan dalam rangka menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani.
&quot;Keempat ini semangat bersama dalam rangka berantas korupsi dengan titik berat tindak pidana yang merugikan keuangan negara,&amp;rdquo; tutup Ketua KPK.
3. Semangat Berantas Korupsi
Dalam perjanjian itu, KPK bersama BPK juga dituntut untuk bersemangat dalam membersihkan praktik-praktik penyelewengan uang negara ini. Semangat ini harus meliputi semangat pencegahan dan semangat penindakan.
Apakah itu pencegahan, perbaikan sistem atau pencegahan dengan cara melakukan perbaikan dengan pengelolaan keuangan negara. Ini dibangun dengan BPK, semoga ke depannya akan lebih baik dan negara jauh dari praktek korupsi,&quot; lanjutnya.4. Temuan BPK di 2019
Hasil pemeriksaan itu pun tercatat dalam laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019.
Salah satu potensi kerugian yang menjadi sorotan adalah perjalanan  dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan  lembaga (K/L). Kerugian akibat perjalanan dinas ini sebesar Rp25,43  miliar.
BPK mencatat porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai  ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta  Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
5. BPK Selamatkan Uang Negara Rp4 Triliun
Pada 2018, BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13  triliun. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron  ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar  Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.
&amp;ldquo;Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas  rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh  dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan  publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini  merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja  Sama (KKKS),&amp;rdquo; bunyi siaran pers itu seperti dilansir setkab, Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemberantasan korupsi memang bukan hal yang baru di negeri ini. Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk meminimalisir penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja.
Upaya KPK dalam membersihkan Indonesia dari korupsi tidaklah sendirian. Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalin kerja sama untuk membersihkan temuan yang berpotensi merugikan negara.
Oleh karena itu, Okezone akan merangkum fakta-fakta menarik soal sinergi KPK dengan BPK, Senin (12/1/2020):
1. Tanda Tangani MoU
Kerja sama yang dijalin KPK dengan BPK tidak hanya sebatas perjanjian lisan saja. Keduanya sepakat menandatangi nota kesapahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Menko Luhut Minta Kementerian Tidak Sembunyikan Data dari BPK
&quot;MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; papar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Selasa (7/1/2020).
Dari pihak KPK, mengungkapkan kerja sama yang dijalin berhubungan dengan pembangunan kerja sama atau sinergi sesama kelembagaan.

&quot;(Pertemuan), ini penting, sebab banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa kesamapingkan peran masing-masing yakni BPK dan KPK,&quot; imbuh Ketua KPK Firli Bahuri.
2. Ada Empat Kesepakatan
Dari MoU yang disepakati oleh BPK dan KPK, terdapat empat kesepakatan di dalamnya. Kesepakatan pertama meliputi informasi KPK harus tahu betul jika BPK membuat dan melakukan investigasi dan KPK membutuhkan informasi tersebut.
&quot;Kedua terkait keterangan ahli, saat ini KPK penyelidikan suatu dugaan tindak pidana, akan minat tenaga auditor BPK dan BPKP,&quot; katanya.
Baca Juga: Soal Anggaran Perjalanan Dinas, Luhut Sebut Hotelnya Kurang Enak
Ketiga, KPK butuhkan SDM dari BPK baik diperbantukan di KPK. Maupun KPK minta tenaga melakukan perbantuan dalam rangka menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani.
&quot;Keempat ini semangat bersama dalam rangka berantas korupsi dengan titik berat tindak pidana yang merugikan keuangan negara,&amp;rdquo; tutup Ketua KPK.
3. Semangat Berantas Korupsi
Dalam perjanjian itu, KPK bersama BPK juga dituntut untuk bersemangat dalam membersihkan praktik-praktik penyelewengan uang negara ini. Semangat ini harus meliputi semangat pencegahan dan semangat penindakan.
Apakah itu pencegahan, perbaikan sistem atau pencegahan dengan cara melakukan perbaikan dengan pengelolaan keuangan negara. Ini dibangun dengan BPK, semoga ke depannya akan lebih baik dan negara jauh dari praktek korupsi,&quot; lanjutnya.4. Temuan BPK di 2019
Hasil pemeriksaan itu pun tercatat dalam laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019.
Salah satu potensi kerugian yang menjadi sorotan adalah perjalanan  dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan  lembaga (K/L). Kerugian akibat perjalanan dinas ini sebesar Rp25,43  miliar.
BPK mencatat porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai  ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta  Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
5. BPK Selamatkan Uang Negara Rp4 Triliun
Pada 2018, BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13  triliun. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron  ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar  Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.
&amp;ldquo;Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas  rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh  dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan  publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini  merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja  Sama (KKKS),&amp;rdquo; bunyi siaran pers itu seperti dilansir setkab, Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
