<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas</title><description>Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2151970/sederet-dampak-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan-300-ribu-peserta-langsung-turun-kelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2151970/sederet-dampak-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan-300-ribu-peserta-langsung-turun-kelas"/><item><title>Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2151970/sederet-dampak-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan-300-ribu-peserta-langsung-turun-kelas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2151970/sederet-dampak-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan-300-ribu-peserta-langsung-turun-kelas</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2020 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Maylisda Frisca Elenor Solagracia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/12/320/2151970/sederet-dampak-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan-300-ribu-peserta-langsung-turun-kelas-eXSkrz26Bo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/12/320/2151970/sederet-dampak-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan-300-ribu-peserta-langsung-turun-kelas-eXSkrz26Bo.jpg</image><title>BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Hal ini disahkan setelah Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai pelaksanaan program JKN.
Akibat iuran dinaikkan, banyak peserta yang menurunkan kelasnya. Peserta yang turun kelas mencapai lebih dari 300 ribu orang.
Berikut ini fakta seputar kenaikan BPJS yang dirangkum oleh Okezone, Senin (13/1/2020):
1. Kenaikan Iuran BPJS Sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK terkait penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini
&quot;Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku,&quot; ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
2. Iuran BPJS Kelas I Naik Rp160.000
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
3. Masyarakat Menyesuaikan Kemampuan Pembayaran BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Bisa Selamatkan JKN 4 Tahun
Hal itu seiring kesepakatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepala Staf Presiden (KSP). Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Seskab dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
4. Masyarakat Bisa Turun Kelas BPJS
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, apabila masyarakat menilai iuran kelas I berat, opsinya bisa turun kelas. Jadi bisa menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat.
&quot;Dengan menyesuaikan kelas yang berada di bawahnya. Pelayanan medis itu sama. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas,&quot; ujar dia, Senin (6/1/2020).
Kemudian, lanjut dia, Kelas I bisa turun ke kelas II-III. Kelas III yang betul-betul tidak mampu juga bisa melapor. Nantinya Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut.5. BPJS&amp;nbsp; Lunasi Utang Dalam Waktu Dekat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut akan  melunasi seluruh utang rumah sakit dalam waktu dekat. Di mana  berdasarkan data, BPJS Kesehatan menanggung utang jatuh tempo senilai  Rp14 triliun per Desember 2019.
&quot;Sesuai dengan proses yang selama ini berlangsung, mudah-mudahan tiga  bulan ini kita bisa bayar utang jatuh tempo 2019,&quot; kata Direktur Utama  BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor Kementerian Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (6/1/2020).
6. BPJS Membayar Utangnya dari Kenaikan Iuran BPJS
Dia menjelaskan pihaknya akan membayar sisa utang jatuh tempo 2019  yang masih menjadi tunggakan itu, melalui uang kenaikan iuran peserta  BPJS Kesehatan seluruh segmen.
&quot;Sedangkan untuk biaya operasional, kami akan menggunakan pembiayaan  rantai pasokan. Jadi, walau akan digunakan untuk membayar utang, kami  masih ada mekanisme supply chain financing (pembiayaan rantai pasokan)  yang ketersediaan uangnya (cukup) memenuhi untuk tutup kebutuhan,&quot;  ungkap dia.
7. Kemenkeu Membantu BPJS Membayar Utangnya
Seperti diketahui, utang jatuh tempo BPJS Kesehatan yang ditanggung  selama 2019 ini sebagian telah ditopang oleh dana pembayaran iuran  kenaikan peserta penerima iuran bantuan (PBI) melalui dana talangan yang  dikucurkan Kementerian Keuangan.
Dana itu dikeluarkan Kemenkeu dalam dua tahap, yakni tahap pertama  pada 2 November 2019 sebesar Rp 9,1 triliun dan tahap kedua pada 29  November sebesar Rp 3,37 triliun.
8. Kenaikan Iuran BPJS akan Membuat Program JKN Berjalan Baik Selama Beberapa Tahun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan  kenaikan iuran premi asuransi untuk seluruh segmen akan menyehatkan  kinerja keuangan badan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  Fachmi Idris mengatakan, kenaikan itu membuat program jaminan kesehatan  nasional (JKN) akan mampu bertahan hingga 3-4 tahun ke depan
&quot;Jadi, sampai 3-4 tahun ke depan akan sustain, rumah sakit dapat  melayani pasien lebih baik lagi. Kemudian tidak kesulitan cashflow dan  lainnya,&quot; ujar dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan Jakarta, Senin (6/1/2020)9. Utang BPJS Mencapai Rp14 triliun
Dia juga memprediksi, tanda-tanda program JKN bakal berlanjut cerah   akan tampak pada akhir 2020. Hal itu tercermin saat BPJS Kesehatan sudah   mampu membayarkan total seluruh utangnya kepada rumah sakit dan   penyedia layanan kesehatan.
&quot;Total utang jatuh tempo BPJS Kesehatan mencapai Rp 14 triliun pada   Desember 2019. Utang tersebut akan dilunasi dalam tiga bulan ke depan   setelah premi iuran, termasuk iuran mandiri, dinaikkan,&quot; ungkap dia.
10. 379.924 Peserta Iuran BPJS Turun Kelas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak   379.924 peserta iuran mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU)   turun kelas. Hal itu terjadi karena adanya kebijakan kenaikan premi   iuran. Perpindahan kelas tersebut dalam rentang November hingga Desember   2019.
&quot;Turun kelas untuk kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III. Di   mana peserta kelas I yang melorot ke kelas II berjumlah 153.466 orang.   Angka ini setara dengan 3,35% peserta kelas I,&quot; kata Kepala Humas BPJS   Kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Gedung Kementerian Koordinator Bidang   Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin, (6/1/2020).
11. Kemenkeu Tak Lagi Bantu BPJS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tak perlu lagi memberikan   suntikan pendanaan pada keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial   (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020. Lantaran sudah dilakukan perbaikan   sistem, salah satunya dengan kebijakan kenaikan iuran per 1 Januari   2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, pemerintah   kini hanya bertanggung jawab menanggung iuran bagi peserta Penerima   Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah juga bertanggungjawab   membayar sebagian iuran bagi para prajurti TNI-Polri hingga PNS sebesar   4%.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Hal ini disahkan setelah Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai pelaksanaan program JKN.
Akibat iuran dinaikkan, banyak peserta yang menurunkan kelasnya. Peserta yang turun kelas mencapai lebih dari 300 ribu orang.
Berikut ini fakta seputar kenaikan BPJS yang dirangkum oleh Okezone, Senin (13/1/2020):
1. Kenaikan Iuran BPJS Sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK terkait penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini
&quot;Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku,&quot; ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
2. Iuran BPJS Kelas I Naik Rp160.000
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
3. Masyarakat Menyesuaikan Kemampuan Pembayaran BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Bisa Selamatkan JKN 4 Tahun
Hal itu seiring kesepakatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepala Staf Presiden (KSP). Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Seskab dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
4. Masyarakat Bisa Turun Kelas BPJS
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, apabila masyarakat menilai iuran kelas I berat, opsinya bisa turun kelas. Jadi bisa menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat.
&quot;Dengan menyesuaikan kelas yang berada di bawahnya. Pelayanan medis itu sama. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas,&quot; ujar dia, Senin (6/1/2020).
Kemudian, lanjut dia, Kelas I bisa turun ke kelas II-III. Kelas III yang betul-betul tidak mampu juga bisa melapor. Nantinya Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut.5. BPJS&amp;nbsp; Lunasi Utang Dalam Waktu Dekat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut akan  melunasi seluruh utang rumah sakit dalam waktu dekat. Di mana  berdasarkan data, BPJS Kesehatan menanggung utang jatuh tempo senilai  Rp14 triliun per Desember 2019.
&quot;Sesuai dengan proses yang selama ini berlangsung, mudah-mudahan tiga  bulan ini kita bisa bayar utang jatuh tempo 2019,&quot; kata Direktur Utama  BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor Kementerian Koordinator Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (6/1/2020).
6. BPJS Membayar Utangnya dari Kenaikan Iuran BPJS
Dia menjelaskan pihaknya akan membayar sisa utang jatuh tempo 2019  yang masih menjadi tunggakan itu, melalui uang kenaikan iuran peserta  BPJS Kesehatan seluruh segmen.
&quot;Sedangkan untuk biaya operasional, kami akan menggunakan pembiayaan  rantai pasokan. Jadi, walau akan digunakan untuk membayar utang, kami  masih ada mekanisme supply chain financing (pembiayaan rantai pasokan)  yang ketersediaan uangnya (cukup) memenuhi untuk tutup kebutuhan,&quot;  ungkap dia.
7. Kemenkeu Membantu BPJS Membayar Utangnya
Seperti diketahui, utang jatuh tempo BPJS Kesehatan yang ditanggung  selama 2019 ini sebagian telah ditopang oleh dana pembayaran iuran  kenaikan peserta penerima iuran bantuan (PBI) melalui dana talangan yang  dikucurkan Kementerian Keuangan.
Dana itu dikeluarkan Kemenkeu dalam dua tahap, yakni tahap pertama  pada 2 November 2019 sebesar Rp 9,1 triliun dan tahap kedua pada 29  November sebesar Rp 3,37 triliun.
8. Kenaikan Iuran BPJS akan Membuat Program JKN Berjalan Baik Selama Beberapa Tahun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan  kenaikan iuran premi asuransi untuk seluruh segmen akan menyehatkan  kinerja keuangan badan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  Fachmi Idris mengatakan, kenaikan itu membuat program jaminan kesehatan  nasional (JKN) akan mampu bertahan hingga 3-4 tahun ke depan
&quot;Jadi, sampai 3-4 tahun ke depan akan sustain, rumah sakit dapat  melayani pasien lebih baik lagi. Kemudian tidak kesulitan cashflow dan  lainnya,&quot; ujar dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan Jakarta, Senin (6/1/2020)9. Utang BPJS Mencapai Rp14 triliun
Dia juga memprediksi, tanda-tanda program JKN bakal berlanjut cerah   akan tampak pada akhir 2020. Hal itu tercermin saat BPJS Kesehatan sudah   mampu membayarkan total seluruh utangnya kepada rumah sakit dan   penyedia layanan kesehatan.
&quot;Total utang jatuh tempo BPJS Kesehatan mencapai Rp 14 triliun pada   Desember 2019. Utang tersebut akan dilunasi dalam tiga bulan ke depan   setelah premi iuran, termasuk iuran mandiri, dinaikkan,&quot; ungkap dia.
10. 379.924 Peserta Iuran BPJS Turun Kelas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak   379.924 peserta iuran mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU)   turun kelas. Hal itu terjadi karena adanya kebijakan kenaikan premi   iuran. Perpindahan kelas tersebut dalam rentang November hingga Desember   2019.
&quot;Turun kelas untuk kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III. Di   mana peserta kelas I yang melorot ke kelas II berjumlah 153.466 orang.   Angka ini setara dengan 3,35% peserta kelas I,&quot; kata Kepala Humas BPJS   Kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Gedung Kementerian Koordinator Bidang   Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin, (6/1/2020).
11. Kemenkeu Tak Lagi Bantu BPJS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tak perlu lagi memberikan   suntikan pendanaan pada keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial   (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020. Lantaran sudah dilakukan perbaikan   sistem, salah satunya dengan kebijakan kenaikan iuran per 1 Januari   2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, pemerintah   kini hanya bertanggung jawab menanggung iuran bagi peserta Penerima   Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah juga bertanggungjawab   membayar sebagian iuran bagi para prajurti TNI-Polri hingga PNS sebesar   4%.</content:encoded></item></channel></rss>
