<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Plastik Dilarang Digunakan, Sampah-sampahnya Potensial Jadi Bahan Baku Industri</title><description>DKI Jakarta bakal menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik mulai dari pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2152275/plastik-dilarang-digunakan-sampah-sampahnya-potensial-jadi-bahan-baku-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2152275/plastik-dilarang-digunakan-sampah-sampahnya-potensial-jadi-bahan-baku-industri"/><item><title>Plastik Dilarang Digunakan, Sampah-sampahnya Potensial Jadi Bahan Baku Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2152275/plastik-dilarang-digunakan-sampah-sampahnya-potensial-jadi-bahan-baku-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/13/320/2152275/plastik-dilarang-digunakan-sampah-sampahnya-potensial-jadi-bahan-baku-industri</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2020 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/13/320/2152275/plastik-dilarang-digunakan-sampah-sampahnya-potensial-jadi-bahan-baku-industri-wHRd5ymt9n.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/13/320/2152275/plastik-dilarang-digunakan-sampah-sampahnya-potensial-jadi-bahan-baku-industri-wHRd5ymt9n.jpeg</image><title>Menperin Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik mulai dari pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional. Aturan ini akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut pun menuai pro dan kontra, khususnya dari industri produsen plastik yang tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Menanggapi pengaruh kebijakan tersebut terhadap industri plastik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, setiap pemerintah daerah (pemda) harusnya tak hanya fokus pada pelarangan penggunaan kantong plastik.
Baca juga:&amp;nbsp; Naik 6,9%, Produksi Plastik RI Tembus 7,23 Juta Ton
 
Dia menyatakan, ketimbang fokus pada kebijakan pelarangan, hal yang paling diperlukan adalah pemda mampu membuat kebijakan pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah-sampah plastik memiliki potensi besar untuk jadi bahan baku industri.
&quot;Jadi pelarangan plastik itu, sebetulnya kalau menurut pandangan saya, yang lebih penting adalah bagaimana setiap pemda (pemerintah daerah) bisa mengeluarkan suatu kebijakan pengelolaan sampah termasuk khususnya sampah plastik,&quot; jelas Agus di Kantor Kemeperin, Jakarta, Senin (13/1/2020).
&amp;nbsp;
Agus menyatakan, jika pengeloaan sampah plastik bisa dilakukan dengan baik yakni menjadi bahan baku industri, maka hasilnya akan semakin mendorong perkembangan industri nasional. Di samping juga, tak menekan industri plastik sendiri.
&quot;Sebetulnya ada persepsi yang tidak utuh yang dimiliki berbagai pihak terhadap plastik. Jadi kalau pengelolaan plastik itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan kemudian plastik itu bisa kemudian dipakai sebagai bahan baku, itu tentu juga akan bisa mendorong proses pertumbuhan dari industri itu sendiri,&quot; jelasnya.Sebelumnya, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di wilayah  DKI Jakarta, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun  2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada  Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pada 1 Juli 2020.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan diterima pengelola bila tak  mengindahkan regulasi tersebut. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dari  mulai teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
&amp;nbsp;
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam  melaksanakan sanksi tersebut. Di antaranya adalah memberikan sanksi  teguran tertulis hingga tiga kali, sebelum menerapkan aturan sanksi uang  paksa kepada pihak pengelola.
Pemprov DKI juga bakal memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha  kepada pengelola bila mereka tak menjalankan sanksi uang paksa selama  lima pekan.
&quot;Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka  dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,&quot; kata Kepala  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Selasa  (7/1/2020).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik mulai dari pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional. Aturan ini akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut pun menuai pro dan kontra, khususnya dari industri produsen plastik yang tidak setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Menanggapi pengaruh kebijakan tersebut terhadap industri plastik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, setiap pemerintah daerah (pemda) harusnya tak hanya fokus pada pelarangan penggunaan kantong plastik.
Baca juga:&amp;nbsp; Naik 6,9%, Produksi Plastik RI Tembus 7,23 Juta Ton
 
Dia menyatakan, ketimbang fokus pada kebijakan pelarangan, hal yang paling diperlukan adalah pemda mampu membuat kebijakan pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah-sampah plastik memiliki potensi besar untuk jadi bahan baku industri.
&quot;Jadi pelarangan plastik itu, sebetulnya kalau menurut pandangan saya, yang lebih penting adalah bagaimana setiap pemda (pemerintah daerah) bisa mengeluarkan suatu kebijakan pengelolaan sampah termasuk khususnya sampah plastik,&quot; jelas Agus di Kantor Kemeperin, Jakarta, Senin (13/1/2020).
&amp;nbsp;
Agus menyatakan, jika pengeloaan sampah plastik bisa dilakukan dengan baik yakni menjadi bahan baku industri, maka hasilnya akan semakin mendorong perkembangan industri nasional. Di samping juga, tak menekan industri plastik sendiri.
&quot;Sebetulnya ada persepsi yang tidak utuh yang dimiliki berbagai pihak terhadap plastik. Jadi kalau pengelolaan plastik itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan kemudian plastik itu bisa kemudian dipakai sebagai bahan baku, itu tentu juga akan bisa mendorong proses pertumbuhan dari industri itu sendiri,&quot; jelasnya.Sebelumnya, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di wilayah  DKI Jakarta, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun  2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada  Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pada 1 Juli 2020.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan diterima pengelola bila tak  mengindahkan regulasi tersebut. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dari  mulai teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
&amp;nbsp;
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam  melaksanakan sanksi tersebut. Di antaranya adalah memberikan sanksi  teguran tertulis hingga tiga kali, sebelum menerapkan aturan sanksi uang  paksa kepada pihak pengelola.
Pemprov DKI juga bakal memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha  kepada pengelola bila mereka tak menjalankan sanksi uang paksa selama  lima pekan.
&quot;Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka  dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,&quot; kata Kepala  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Selasa  (7/1/2020).</content:encoded></item></channel></rss>
