<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Impor Barang E-Commerce Berlaku 30 Januari 2020</title><description>Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman menjadi USD3 per kiriman</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/20/2152662/aturan-baru-impor-barang-e-commerce-berlaku-30-januari-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/20/2152662/aturan-baru-impor-barang-e-commerce-berlaku-30-januari-2020"/><item><title>Aturan Baru Impor Barang E-Commerce Berlaku 30 Januari 2020</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/20/2152662/aturan-baru-impor-barang-e-commerce-berlaku-30-januari-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/20/2152662/aturan-baru-impor-barang-e-commerce-berlaku-30-januari-2020</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2020 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/14/20/2152662/aturan-baru-impor-barang-e-commerce-berlaku-30-januari-2020-TQCD845WaB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">E-Commerce (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/14/20/2152662/aturan-baru-impor-barang-e-commerce-berlaku-30-januari-2020-TQCD845WaB.jpg</image><title>E-Commerce (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman menjadi USD3 per kiriman. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019.
Baca Juga: Bea Masuk Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, DJBC: Ini Perlakuan Adil
Dengan demikian, jika masyarakat melakukan belanja produk impor melalui e-commerce maka dengan nilai di atas USD3 maka akan dikenakan biaya bea masuk.
&quot;Aturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020,&quot; ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat Ditjen Bea Cukai dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Bea Masuk Barang Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, Asosiasi: Kami Ajukan USD25
Dalam beleid baru itu, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.
Selain menurunkan ambang batas, dalam aturan baru, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5% - 37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP dan PPh 20% tanpa NPWP, kini menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, dan PPh 0%.
&amp;nbsp;Syarif menyatakan, meskipun bea masuk terhadap barang kiriman  dikenakan tarif tunggal, pemerintah lebih menyoroti terhadap masukan  yang disampaikan pengrajin dan produsen terkait banjirnya barang-barang  yang dari luar negeri. Oleh sebab itu, kebijakan ini diperlukan untuk  perlindungan industri dalam negeri.
&amp;ldquo;Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri  tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan  sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,&amp;rdquo;  kata dia.
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk  tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk  komoditi tas, sepatu, dan garmen. Sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30%  untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%,  dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
&amp;ldquo;Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil  dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri  yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor  melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,&amp;rdquo;  jelasnya.Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT)   untuk menaati aturan tersebut, dengan tidak melakukan modus  pelanggaran  antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau  memberitahukan  harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Menurut Syarif, dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah   melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta   menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Perubahan aturan ini juga   menjadi upaya pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri   dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM).
&quot;Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea   masuk untuk barang kiriman atau de minimus value, dapat benar-benar   dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk   lebih menggunakan produk dalam negeri,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman menjadi USD3 per kiriman. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019.
Baca Juga: Bea Masuk Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, DJBC: Ini Perlakuan Adil
Dengan demikian, jika masyarakat melakukan belanja produk impor melalui e-commerce maka dengan nilai di atas USD3 maka akan dikenakan biaya bea masuk.
&quot;Aturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020,&quot; ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat Ditjen Bea Cukai dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Bea Masuk Barang Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, Asosiasi: Kami Ajukan USD25
Dalam beleid baru itu, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.
Selain menurunkan ambang batas, dalam aturan baru, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5% - 37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP dan PPh 20% tanpa NPWP, kini menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, dan PPh 0%.
&amp;nbsp;Syarif menyatakan, meskipun bea masuk terhadap barang kiriman  dikenakan tarif tunggal, pemerintah lebih menyoroti terhadap masukan  yang disampaikan pengrajin dan produsen terkait banjirnya barang-barang  yang dari luar negeri. Oleh sebab itu, kebijakan ini diperlukan untuk  perlindungan industri dalam negeri.
&amp;ldquo;Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri  tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan  sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,&amp;rdquo;  kata dia.
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk  tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk  komoditi tas, sepatu, dan garmen. Sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30%  untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%,  dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
&amp;ldquo;Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil  dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri  yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor  melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,&amp;rdquo;  jelasnya.Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT)   untuk menaati aturan tersebut, dengan tidak melakukan modus  pelanggaran  antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau  memberitahukan  harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Menurut Syarif, dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah   melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta   menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Perubahan aturan ini juga   menjadi upaya pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri   dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM).
&quot;Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea   masuk untuk barang kiriman atau de minimus value, dapat benar-benar   dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk   lebih menggunakan produk dalam negeri,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
