<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif</title><description>Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi penahanan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/320/2152872/benny-tjokro-ditahan-kejagung-erick-thohir-apresiasi-kerja-cepat-dan-responsif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/320/2152872/benny-tjokro-ditahan-kejagung-erick-thohir-apresiasi-kerja-cepat-dan-responsif"/><item><title>Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/320/2152872/benny-tjokro-ditahan-kejagung-erick-thohir-apresiasi-kerja-cepat-dan-responsif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/14/320/2152872/benny-tjokro-ditahan-kejagung-erick-thohir-apresiasi-kerja-cepat-dan-responsif</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2020 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/14/320/2152872/benny-tjokro-ditahan-kejagung-erick-thohir-apresiasi-kerja-cepat-dan-responsif-RgxDq1ZsRH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/14/320/2152872/benny-tjokro-ditahan-kejagung-erick-thohir-apresiasi-kerja-cepat-dan-responsif-RgxDq1ZsRH.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi penahanan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penahanan memang dilakukan sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani-DPR Bakal Rapat Bareng Bahas Kemelut Jiwasraya dan Asabri
&quot;Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini,&quot; ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
&amp;nbsp;
Dirinya mengatakan, tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi. &quot;Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,&quot; ujar Erick.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan penahanan Benny Tjokro dan Hary maka menunjukkan pengembangan kasus Jiwasraya tetap berjalan. Kerjasama antara BPK dan Kejagung dalam penanganan kasus hukum pun terbukti berjalan dengan baik.
&quot;Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian kami, begitu kan,&quot; imbuhnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Saham Gorengan, Ini Cara BEI Lindungi Investor
Dia pun memastikan ke depan, Kementerian BUMN akan terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya. &quot;Yang pasti itu adalah proses dari BPK dan kejaksaan. Kami dorong terus supaya prosesmya berjalan baik, itu saja,&quot; tutupnya.Sebelumnya,  Benny Tjokro dan Hary ditetapkan Kejagung sebagai  tersangka dari kasus Jiwasraya sehingga dilakukan penahanan. Mereka  keluar dari Kantor Jampidsus Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan.
&quot;Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak  beliau bisa dipenuhi,&quot; kata Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin di  Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Muchtar, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan, dan  penetapan tersangka kepada kliennya juga dinilai kurang masuk akal.
&quot;Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,&quot; katanya
Sekedar diketahui, Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar  saham dan reksa dana berkualitas buruk. Dalam kegiatan investasi itu,  BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya  dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham gorengan'.
Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan  hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi  kerugian negara  sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya,  terdiri dari saham sebesar Rp4 triliun dan reksa dana sebesar Rp6,4  triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi penahanan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penahanan memang dilakukan sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani-DPR Bakal Rapat Bareng Bahas Kemelut Jiwasraya dan Asabri
&quot;Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini,&quot; ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
&amp;nbsp;
Dirinya mengatakan, tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi. &quot;Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,&quot; ujar Erick.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan penahanan Benny Tjokro dan Hary maka menunjukkan pengembangan kasus Jiwasraya tetap berjalan. Kerjasama antara BPK dan Kejagung dalam penanganan kasus hukum pun terbukti berjalan dengan baik.
&quot;Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian kami, begitu kan,&quot; imbuhnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Saham Gorengan, Ini Cara BEI Lindungi Investor
Dia pun memastikan ke depan, Kementerian BUMN akan terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya. &quot;Yang pasti itu adalah proses dari BPK dan kejaksaan. Kami dorong terus supaya prosesmya berjalan baik, itu saja,&quot; tutupnya.Sebelumnya,  Benny Tjokro dan Hary ditetapkan Kejagung sebagai  tersangka dari kasus Jiwasraya sehingga dilakukan penahanan. Mereka  keluar dari Kantor Jampidsus Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan.
&quot;Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak  beliau bisa dipenuhi,&quot; kata Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin di  Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Muchtar, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan, dan  penetapan tersangka kepada kliennya juga dinilai kurang masuk akal.
&quot;Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,&quot; katanya
Sekedar diketahui, Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar  saham dan reksa dana berkualitas buruk. Dalam kegiatan investasi itu,  BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya  dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham gorengan'.
Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan  hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi  kerugian negara  sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya,  terdiri dari saham sebesar Rp4 triliun dan reksa dana sebesar Rp6,4  triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
