<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Teken Aturan Baru, Perusahaan Wajib Penuhi Kesehatan Kerja</title><description>Pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153023/jokowi-teken-aturan-baru-perusahaan-wajib-penuhi-kesehatan-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153023/jokowi-teken-aturan-baru-perusahaan-wajib-penuhi-kesehatan-kerja"/><item><title>Jokowi Teken Aturan Baru, Perusahaan Wajib Penuhi Kesehatan Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153023/jokowi-teken-aturan-baru-perusahaan-wajib-penuhi-kesehatan-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153023/jokowi-teken-aturan-baru-perusahaan-wajib-penuhi-kesehatan-kerja</guid><pubDate>Rabu 15 Januari 2020 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/15/320/2153023/jokowi-teken-aturan-baru-perusahaan-wajib-penuhi-kesehatan-kerja-zxNsyVrvTr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kesehatan Kerja (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/15/320/2153023/jokowi-teken-aturan-baru-perusahaan-wajib-penuhi-kesehatan-kerja-zxNsyVrvTr.jpg</image><title>Kesehatan Kerja (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Atas pertimbangan tersebut pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Baca Juga: Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas
Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan.

&amp;ldquo;Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan,  terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan. Untuk tenaga  kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau  Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP  ini, dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau  Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama  dengan pihak lain.

Sementara Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud merupakan  peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk  alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan  Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

&amp;ldquo;Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 15 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. Pembinaan  sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b.  bimbingan teknis; dan c. pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan  kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau  Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan  tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan  pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja terhadap aspek  pemenuhan standar Kesehatan Kerja. &amp;ldquo;Pengawasan sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang  ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang  kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi  Pasal 19 ayat (3) PP ini.
&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, yang  diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember  2019.


</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Atas pertimbangan tersebut pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Baca Juga: Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas
Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan.

&amp;ldquo;Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan,  terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan. Untuk tenaga  kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau  Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP  ini, dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau  Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama  dengan pihak lain.

Sementara Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud merupakan  peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk  alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan  Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

&amp;ldquo;Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 15 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. Pembinaan  sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b.  bimbingan teknis; dan c. pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan  kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau  Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan  tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan  pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja terhadap aspek  pemenuhan standar Kesehatan Kerja. &amp;ldquo;Pengawasan sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang  ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang  kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi  Pasal 19 ayat (3) PP ini.
&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, yang  diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember  2019.


</content:encoded></item></channel></rss>
