<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Penetapan Tersangka Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Jiwasraya</title><description>Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153242/fakta-penetapan-tersangka-benny-tjokro-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153242/fakta-penetapan-tersangka-benny-tjokro-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya"/><item><title>Fakta Penetapan Tersangka Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Jiwasraya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153242/fakta-penetapan-tersangka-benny-tjokro-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/15/320/2153242/fakta-penetapan-tersangka-benny-tjokro-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya</guid><pubDate>Rabu 15 Januari 2020 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/15/320/2153242/fakta-penetapan-tersangka-benny-tjokro-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya-ZndmGzXbwr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Suap (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/15/320/2153242/fakta-penetapan-tersangka-benny-tjokro-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya-ZndmGzXbwr.jpeg</image><title>Suap (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
&quot;Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,&quot; kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: Sri Mulyani-DPR Bakal Rapat Bareng Bahas Kemelut Jiwasraya dan Asabri
Dalam kasus penahanan Benny Tjokro oleh Kejaksaan Agung ini, ada sejumlah fakta menarik di dalamnya. Berikut Okezone, merangkum beberapa fakta menarik penahanan Bos PT Hanson Internasional Tbk oleh Kejagung terkait kasus korupsi Jiwasraya :
1. Ditahan Tanpa Alat Bukti
Penahanan Benny Tjokro oleh Kejaksaan agung mendapatkan kritikan dari sang pengacara Muchtar Arifin. Sang pengacara mengaku penahanan bos Hanson ini kurang masuk akal.
Apalagi penahanan juga tergolong cukup singkat dari persidangan beberapa waktu lalu. Bahkan penahanan ini juga tanpa disertai alat bukti yang cukup kuar dari kejaksaan agung.
&quot;Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,&quot; tutur Muchtar.

2. Mendapat Acungan Jempol dari Menteri BUMN
Penangkapan dua tersangka yakni Benny Tjokro dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo mendapatkan apresiasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick menyebut penahanan tidak terlepas dari kinerja BPK sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.
Dirinya mengatakan, tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan. Apalagi hal ini juga bisa menjadi sinyal positif untuk mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.
&quot;Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,&quot; ujar Erick.3. Bukti Pengembangan Kasus Jiwasraya Berjalan
Penahanan Benny Tjokro sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya ini  menunjukan jika proses pengembangan dan penyeledikan kasus ini tetap  berjalan. Langkah selanjutnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) akan menyelesaikan bagiannya bersama dengan Kementerian Keuangan  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan  penahanan Benny Tjokro dan Hary maka menunjukkan pengembangan kasus  Jiwasraya tetap berjalan. Kerjasama antara BPK dan Kejagung dalam  penanganan kasus hukum pun terbukti berjalan dengan baik.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif
&quot;Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian kami, begitu kan,&quot; imbuhnya.
Dia pun memastikan ke depan, Kementerian BUMN akan terus mendukung  proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus gagal bayar polis asuransi  Jiwasraya. &quot;Yang pasti itu adalah proses dari BPK dan kejaksaan. Kami  dorong terus supaya prosesnya berjalan baik, itu saja,&quot; tutupnya.
4. Benny Tjokoro Diduga Terlibat dalam Beli saham Gorengan yang Rugikan Jiwasraya
Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar saham dan reksa  dana berkualitas buruk. Dalam kegiatan investasi itu, BPK dan Kejagung  menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya dengan pihak luar  dalam permainan jual beli 'saham gorengan'.
Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan  hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi kerugian negara  sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya,  terdiri dari saham sebesar Rp4 triliun dan reksa dana sebesar Rp6,4  triliun.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/07/02/51341/259878_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Terdepresiasi 50 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
5. Selain Jiwasraya, Benny Tjokoro Diduga Terlibat di Kasus Asabri
Benny Tjokro atau Ben-Tjok, begitu dia biasa dikenal, merupakan  pemilik PT Hanson International. Data Bursa Efek Indonesia (BEI), dia  memiliki sebanyak 3,68 miliar lembar saham Hanson, setara dengan 4,25%.
Selain Benny, saham Hanson dimiliki oleh Asabri sebanyak 5,4% dan masyarakat sebanyak 90,35%.
Hanson International tercatat di bursa efek pada 31 Oktober 1990.  Bidang usaha utama perusahaan ini adalah investasi. Sementara sektor  usahanya adalah properti, real estat dan konstruksi gedung.
Dari background tersebut, Benny Tjokro diduga juga terlibat dalam  kasus korupsi Asabri yang rugikan uang negara sebesar Rp10 triliun6. Penahanan Benny Tjokro Bukti Pemerintah Tak Pandang Bulu
Ditahannya Benny Tjokro oleh kejaksaan agung terkait kasus dugaan   korupsi Jiwasraya, membuktikan jika pemerintah tidak pandang bulu dalam   menegakan hukum. Sebab, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai   dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang   menginginkan bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman memberikan   apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan   lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan  dan  dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/10/60228/310357_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gejolak Politik AS &amp;amp; Iran Berdampak Menguatnya Nilai Rupiah&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait   untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya   (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka. Karena Republik   Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,&quot; ujarnya.
Fadjroel menerangkan, Presiden Jokowi ingin pemerintah mengambil   langkah terukur guna memenuhi penyelamatan dana nasabah dari perusahaan   asuransi berplat merah itu.
&quot;Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian   finansial, arahan Presiden Jokowi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan   Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dipertimbangkan langkah-langkah   terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,&quot; tandas Fadjroel.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
&quot;Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,&quot; kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: Sri Mulyani-DPR Bakal Rapat Bareng Bahas Kemelut Jiwasraya dan Asabri
Dalam kasus penahanan Benny Tjokro oleh Kejaksaan Agung ini, ada sejumlah fakta menarik di dalamnya. Berikut Okezone, merangkum beberapa fakta menarik penahanan Bos PT Hanson Internasional Tbk oleh Kejagung terkait kasus korupsi Jiwasraya :
1. Ditahan Tanpa Alat Bukti
Penahanan Benny Tjokro oleh Kejaksaan agung mendapatkan kritikan dari sang pengacara Muchtar Arifin. Sang pengacara mengaku penahanan bos Hanson ini kurang masuk akal.
Apalagi penahanan juga tergolong cukup singkat dari persidangan beberapa waktu lalu. Bahkan penahanan ini juga tanpa disertai alat bukti yang cukup kuar dari kejaksaan agung.
&quot;Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,&quot; tutur Muchtar.

2. Mendapat Acungan Jempol dari Menteri BUMN
Penangkapan dua tersangka yakni Benny Tjokro dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo mendapatkan apresiasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick menyebut penahanan tidak terlepas dari kinerja BPK sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.
Dirinya mengatakan, tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan. Apalagi hal ini juga bisa menjadi sinyal positif untuk mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.
&quot;Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,&quot; ujar Erick.3. Bukti Pengembangan Kasus Jiwasraya Berjalan
Penahanan Benny Tjokro sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya ini  menunjukan jika proses pengembangan dan penyeledikan kasus ini tetap  berjalan. Langkah selanjutnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) akan menyelesaikan bagiannya bersama dengan Kementerian Keuangan  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan  penahanan Benny Tjokro dan Hary maka menunjukkan pengembangan kasus  Jiwasraya tetap berjalan. Kerjasama antara BPK dan Kejagung dalam  penanganan kasus hukum pun terbukti berjalan dengan baik.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif
&quot;Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian kami, begitu kan,&quot; imbuhnya.
Dia pun memastikan ke depan, Kementerian BUMN akan terus mendukung  proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus gagal bayar polis asuransi  Jiwasraya. &quot;Yang pasti itu adalah proses dari BPK dan kejaksaan. Kami  dorong terus supaya prosesnya berjalan baik, itu saja,&quot; tutupnya.
4. Benny Tjokoro Diduga Terlibat dalam Beli saham Gorengan yang Rugikan Jiwasraya
Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar saham dan reksa  dana berkualitas buruk. Dalam kegiatan investasi itu, BPK dan Kejagung  menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya dengan pihak luar  dalam permainan jual beli 'saham gorengan'.
Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan  hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi kerugian negara  sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya,  terdiri dari saham sebesar Rp4 triliun dan reksa dana sebesar Rp6,4  triliun.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/07/02/51341/259878_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Terdepresiasi 50 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
5. Selain Jiwasraya, Benny Tjokoro Diduga Terlibat di Kasus Asabri
Benny Tjokro atau Ben-Tjok, begitu dia biasa dikenal, merupakan  pemilik PT Hanson International. Data Bursa Efek Indonesia (BEI), dia  memiliki sebanyak 3,68 miliar lembar saham Hanson, setara dengan 4,25%.
Selain Benny, saham Hanson dimiliki oleh Asabri sebanyak 5,4% dan masyarakat sebanyak 90,35%.
Hanson International tercatat di bursa efek pada 31 Oktober 1990.  Bidang usaha utama perusahaan ini adalah investasi. Sementara sektor  usahanya adalah properti, real estat dan konstruksi gedung.
Dari background tersebut, Benny Tjokro diduga juga terlibat dalam  kasus korupsi Asabri yang rugikan uang negara sebesar Rp10 triliun6. Penahanan Benny Tjokro Bukti Pemerintah Tak Pandang Bulu
Ditahannya Benny Tjokro oleh kejaksaan agung terkait kasus dugaan   korupsi Jiwasraya, membuktikan jika pemerintah tidak pandang bulu dalam   menegakan hukum. Sebab, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai   dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang   menginginkan bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman memberikan   apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan   lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan  dan  dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/10/60228/310357_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gejolak Politik AS &amp;amp; Iran Berdampak Menguatnya Nilai Rupiah&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait   untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya   (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka. Karena Republik   Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,&quot; ujarnya.
Fadjroel menerangkan, Presiden Jokowi ingin pemerintah mengambil   langkah terukur guna memenuhi penyelamatan dana nasabah dari perusahaan   asuransi berplat merah itu.
&quot;Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian   finansial, arahan Presiden Jokowi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan   Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dipertimbangkan langkah-langkah   terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,&quot; tandas Fadjroel.</content:encoded></item></channel></rss>
