<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  OJK Suspensi 37 Manajer Investasi Sepanjang 2019</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemberhentian sementara operasional atau suspensi pada 37 manajer investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/16/278/2153843/ojk-suspensi-37-manajer-investasi-sepanjang-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/16/278/2153843/ojk-suspensi-37-manajer-investasi-sepanjang-2019"/><item><title>  OJK Suspensi 37 Manajer Investasi Sepanjang 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/16/278/2153843/ojk-suspensi-37-manajer-investasi-sepanjang-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/16/278/2153843/ojk-suspensi-37-manajer-investasi-sepanjang-2019</guid><pubDate>Kamis 16 Januari 2020 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/16/278/2153843/ojk-suspensi-37-manajer-investasi-sepanjang-2019-s4JHY7ej8d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos OJK (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/16/278/2153843/ojk-suspensi-37-manajer-investasi-sepanjang-2019-s4JHY7ej8d.jpg</image><title>Bos OJK (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemberhentian sementara operasional atau suspensi pada 37 manajer investasi di sepanjang tahun 2019. Selain itu, turut memberikan sanksi pada 3 akuntan publik.
Baca Juga: Kredit Perbankan Cuma Tumbuh 6,08% sepanjang 2019
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, pemberian suspensi dan sanksi dilakukan otoritas lantaran mulai memperketat penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan penegakan hukum di pasar modal. Harapannya, integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia bisa meningkat.

&quot;Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen,&quot; ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Masih Didominasi Bank Besar
Meski demikian, otoritas pasar modal ini enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai indentitas manajer investasi dan akuntan publik yang mendapat suspensi dan sanksi tersebut. Begitu pula, terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
Seperti diketahui, beberapa manajemen investasi dan akuntan publik  tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan munculnya kasus  pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Rabu  (15/1/2020), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 pihak manajer  investasi sebagai saksi dalam kasus ini.

Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas karena melakukan investasi  pada sebagian besar saham dan reksa dana berkualitas buruk dari dana  yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Dalam kegiatan  investasi itu, BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara  manajemen Jiwasraya dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham  gorengan'.

Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan  hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi  kerugian negara  sebesar Rp13,7 triliun berdasarkan perhitungan hingga Agustus 2019.</description><content:encoded> 
JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemberhentian sementara operasional atau suspensi pada 37 manajer investasi di sepanjang tahun 2019. Selain itu, turut memberikan sanksi pada 3 akuntan publik.
Baca Juga: Kredit Perbankan Cuma Tumbuh 6,08% sepanjang 2019
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, pemberian suspensi dan sanksi dilakukan otoritas lantaran mulai memperketat penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan penegakan hukum di pasar modal. Harapannya, integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia bisa meningkat.

&quot;Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen,&quot; ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Masih Didominasi Bank Besar
Meski demikian, otoritas pasar modal ini enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai indentitas manajer investasi dan akuntan publik yang mendapat suspensi dan sanksi tersebut. Begitu pula, terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
Seperti diketahui, beberapa manajemen investasi dan akuntan publik  tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan munculnya kasus  pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Rabu  (15/1/2020), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 pihak manajer  investasi sebagai saksi dalam kasus ini.

Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas karena melakukan investasi  pada sebagian besar saham dan reksa dana berkualitas buruk dari dana  yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Dalam kegiatan  investasi itu, BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara  manajemen Jiwasraya dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham  gorengan'.

Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan  hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi  kerugian negara  sebesar Rp13,7 triliun berdasarkan perhitungan hingga Agustus 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
