<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Salah Investasi, Skandal Jiwasraya yang Bikin Rugi Negara Rp13,7 Triliun</title><description>Skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154146/salah-investasi-skandal-jiwasraya-yang-bikin-rugi-negara-rp13-7-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154146/salah-investasi-skandal-jiwasraya-yang-bikin-rugi-negara-rp13-7-triliun"/><item><title>Salah Investasi, Skandal Jiwasraya yang Bikin Rugi Negara Rp13,7 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154146/salah-investasi-skandal-jiwasraya-yang-bikin-rugi-negara-rp13-7-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154146/salah-investasi-skandal-jiwasraya-yang-bikin-rugi-negara-rp13-7-triliun</guid><pubDate>Jum'at 17 Januari 2020 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/17/320/2154146/salah-investasi-skandal-jiwasraya-yang-bikin-rugi-negara-rp13-7-triliun-aprrIcJM6b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jiwasraya (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/17/320/2154146/salah-investasi-skandal-jiwasraya-yang-bikin-rugi-negara-rp13-7-triliun-aprrIcJM6b.jpg</image><title>Jiwasraya (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 14 Januari 2020. Skandal Jiwasraya karena kasus gagal bayar yang merugikan negara Rp13,7 triliun.

Kasus gagal bayar ini dikarenakan dugaan korupsi yang dilakukan Jiwasraya imbas adanya kecurangan dan kesalahan investasi. Hal ini membuat kekeringan likuiditas.
Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Bahana Bakal Jadi Induk Holding Asuransi
Kelima orang tersebut adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk menyelamatkan Jiwasraya, pemerintah sudah mempunyai dua skema, yakni membentuk holding asuransi dan pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra.
Baca Juga: 6 Langkah Penyelesaian Kasus Jiwasraya
&amp;ldquo;Sudah saya sampaikan kan waktu itu kan, berkali-kali bahwa membentuk holding, dari holding itu udah ada cashflow Rp1,5-Rp2 triliun, lalu pembentukan Jiwasraya Putra, di mana Jiwasraya Putra itu nanti kita cari partner strategic di mana angkanya Rp1-Rp3 triliun,&amp;rdquo; ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis 16 Januari 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/16/60309/310775_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Jiwasraya, Kantor Erick Thohir Penuh Karangan Bunga&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Lalu seperti apa kronologis skandal Jiwasraya yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi memiliki dampak sistemik?

&quot;Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan  gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik,&quot; ungkap Ketua Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di  Kantor BPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Menurut laporan BPK yang dikutip Okezone, pada 2006 Asuransi  Jiwasraya masih membukukan laba. Kemudian pada 2016, BPK melakukan  pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu  (PDTT).

Hasilnya ada investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP. Investasi  atas saham ini tidak didukung oleh kajian memadai. Risiko gagal bayar  atas medium term note (MTN) pada PT Hanson Internasional Tbk. Kurang  optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki.


Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba Rp360,3 miliar, namun memperoleh  opini adverse atau tidak wajar akibat kecurangan pencadangan sebesar  Rp7,7 triliun. Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan menderita kerugian.

Kemudian, pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian (unaudited) sebesar Rp15,3 triliun Menindaklanjuti hasil PDTT 2016, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai pada 2018. Hasilnya ada penyimpangan yang berindikasi fraud atau kecurangan dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/15/60276/310636_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kementerian BUMN-Kemenkeu Godok Restrukturisasi Jiwasraya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Pada September 2019, skandal kasus gagal bayar Jiwasraya diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun

Kemudian, pada November 2019, Jiwasraya diperkirakan mengalami   negative equity Rp27,2 triliun. Kerugian terjadi karena Jiwasraya   menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di   atas bunga obligasi dan deposito, dan hal ini dilakukan secara masif   sejak 2015.

Pada 20 November 2019, BPK juga mendapat permintaan dari DPR untuk melakukan PDTT atas Jiwasraya.

Kemudian, pada 30 Desember 2019, dalam penanganan kasus tindak pidana   korupsi Jiwasraya, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian  Negara  dari Kejaksaan Agung.

BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam   pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi   dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian   negara.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 14 Januari 2020. Skandal Jiwasraya karena kasus gagal bayar yang merugikan negara Rp13,7 triliun.

Kasus gagal bayar ini dikarenakan dugaan korupsi yang dilakukan Jiwasraya imbas adanya kecurangan dan kesalahan investasi. Hal ini membuat kekeringan likuiditas.
Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Bahana Bakal Jadi Induk Holding Asuransi
Kelima orang tersebut adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk menyelamatkan Jiwasraya, pemerintah sudah mempunyai dua skema, yakni membentuk holding asuransi dan pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra.
Baca Juga: 6 Langkah Penyelesaian Kasus Jiwasraya
&amp;ldquo;Sudah saya sampaikan kan waktu itu kan, berkali-kali bahwa membentuk holding, dari holding itu udah ada cashflow Rp1,5-Rp2 triliun, lalu pembentukan Jiwasraya Putra, di mana Jiwasraya Putra itu nanti kita cari partner strategic di mana angkanya Rp1-Rp3 triliun,&amp;rdquo; ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis 16 Januari 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/16/60309/310775_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Jiwasraya, Kantor Erick Thohir Penuh Karangan Bunga&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Lalu seperti apa kronologis skandal Jiwasraya yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi memiliki dampak sistemik?

&quot;Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan  gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik,&quot; ungkap Ketua Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di  Kantor BPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Menurut laporan BPK yang dikutip Okezone, pada 2006 Asuransi  Jiwasraya masih membukukan laba. Kemudian pada 2016, BPK melakukan  pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu  (PDTT).

Hasilnya ada investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP. Investasi  atas saham ini tidak didukung oleh kajian memadai. Risiko gagal bayar  atas medium term note (MTN) pada PT Hanson Internasional Tbk. Kurang  optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki.


Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba Rp360,3 miliar, namun memperoleh  opini adverse atau tidak wajar akibat kecurangan pencadangan sebesar  Rp7,7 triliun. Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan menderita kerugian.

Kemudian, pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian (unaudited) sebesar Rp15,3 triliun Menindaklanjuti hasil PDTT 2016, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai pada 2018. Hasilnya ada penyimpangan yang berindikasi fraud atau kecurangan dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/15/60276/310636_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kementerian BUMN-Kemenkeu Godok Restrukturisasi Jiwasraya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Pada September 2019, skandal kasus gagal bayar Jiwasraya diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun

Kemudian, pada November 2019, Jiwasraya diperkirakan mengalami   negative equity Rp27,2 triliun. Kerugian terjadi karena Jiwasraya   menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di   atas bunga obligasi dan deposito, dan hal ini dilakukan secara masif   sejak 2015.

Pada 20 November 2019, BPK juga mendapat permintaan dari DPR untuk melakukan PDTT atas Jiwasraya.

Kemudian, pada 30 Desember 2019, dalam penanganan kasus tindak pidana   korupsi Jiwasraya, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian  Negara  dari Kejaksaan Agung.

BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam   pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi   dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian   negara.

</content:encoded></item></channel></rss>
