<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ini Jabatan Eselon III-IV yang 'Bebas' dari Pemangkasan Jokowi</title><description>Pemerintah akan melakukan pemangkasan pada jabatan eselon III, IV dan V pada tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154152/ini-jabatan-eselon-iii-iv-yang-bebas-dari-pemangkasan-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154152/ini-jabatan-eselon-iii-iv-yang-bebas-dari-pemangkasan-jokowi"/><item><title>   Ini Jabatan Eselon III-IV yang 'Bebas' dari Pemangkasan Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154152/ini-jabatan-eselon-iii-iv-yang-bebas-dari-pemangkasan-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154152/ini-jabatan-eselon-iii-iv-yang-bebas-dari-pemangkasan-jokowi</guid><pubDate>Jum'at 17 Januari 2020 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/17/320/2154152/ini-jabatan-eselon-iii-iv-yang-bebas-dari-pemangkasan-jokowi-4x4ts9HHNB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/17/320/2154152/ini-jabatan-eselon-iii-iv-yang-bebas-dari-pemangkasan-jokowi-4x4ts9HHNB.jpg</image><title>PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemangkasan pada jabatan eselon III, IV dan V pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kinerja birokrasi pemerintah agar bisa mendongkrak investasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun begitu ada beberapa jabatan yang tidak akan terkena pemangkasan. Khususnya jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa.
Baca Juga: Jokowi Segera Pangkas Jabatan Eselon III, IV dan V Tahun Ini
Selain itu jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah jabatan-jabatan yang memiliki tugas dan fungsi tertentu. Misalnya yang berkaitan dengan masalah otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

&amp;ldquo;Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,&amp;rdquo; ujarnya mengutip setkab, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Ini Pekerjaan PNS yang Bisa Dikerjakan di Rumah
Tjahjo menyebut saat ini pihaknya terus melakukan akselerasi pemetaan jabatan struktural yang nantinya akan dialihkan menuju fungsional. Sebab, ditargetkan pada tahun ini, penyederhanaan birokrasi ini sudah bisa diterapkan.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Tjahjo menambahkan, penyederhanaan birokrasi penting karena bertujuan  untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan  keputusan. Sebab dengan perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa  meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.

&amp;ldquo;Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan  profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung  pelayanan publik,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji  mengatakan saat ini pihaknya telah lebih dahulu memetakan pengalihan  jabatan. Pertama-tama adalah dengan memulai dari internal  Kementeriannya.

Untuk Kementerian PANRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke  fungsional.  Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan  eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan  eselon IV.

&quot;Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden,&amp;rdquo; kata Dwi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemangkasan pada jabatan eselon III, IV dan V pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kinerja birokrasi pemerintah agar bisa mendongkrak investasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun begitu ada beberapa jabatan yang tidak akan terkena pemangkasan. Khususnya jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa.
Baca Juga: Jokowi Segera Pangkas Jabatan Eselon III, IV dan V Tahun Ini
Selain itu jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah jabatan-jabatan yang memiliki tugas dan fungsi tertentu. Misalnya yang berkaitan dengan masalah otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

&amp;ldquo;Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,&amp;rdquo; ujarnya mengutip setkab, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Ini Pekerjaan PNS yang Bisa Dikerjakan di Rumah
Tjahjo menyebut saat ini pihaknya terus melakukan akselerasi pemetaan jabatan struktural yang nantinya akan dialihkan menuju fungsional. Sebab, ditargetkan pada tahun ini, penyederhanaan birokrasi ini sudah bisa diterapkan.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Tjahjo menambahkan, penyederhanaan birokrasi penting karena bertujuan  untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan  keputusan. Sebab dengan perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa  meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.

&amp;ldquo;Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan  profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung  pelayanan publik,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji  mengatakan saat ini pihaknya telah lebih dahulu memetakan pengalihan  jabatan. Pertama-tama adalah dengan memulai dari internal  Kementeriannya.

Untuk Kementerian PANRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke  fungsional.  Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan  eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan  eselon IV.

&quot;Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden,&amp;rdquo; kata Dwi.</content:encoded></item></channel></rss>
