<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ini 5 Alur Pemangkasan Jabatan Eselon III-V</title><description>Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154170/ini-5-alur-pemangkasan-jabatan-eselon-iii-v</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154170/ini-5-alur-pemangkasan-jabatan-eselon-iii-v"/><item><title>   Ini 5 Alur Pemangkasan Jabatan Eselon III-V</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154170/ini-5-alur-pemangkasan-jabatan-eselon-iii-v</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/17/320/2154170/ini-5-alur-pemangkasan-jabatan-eselon-iii-v</guid><pubDate>Jum'at 17 Januari 2020 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/17/320/2154170/ini-5-alur-pemangkasan-jabatan-eselon-iii-v-tTc8KaMIrx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/17/320/2154170/ini-5-alur-pemangkasan-jabatan-eselon-iii-v-tTc8KaMIrx.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V bisa dilakukan pada tahun ini. Namun sebelum itu, ada langkah-langkah akselerasi yang akan dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada lima tahap akselerasi yang akan dilakukan pemerintah. Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan administasi pada masing-masing unit kerja.

Kemudian langkah kedua adalah dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena dampak. Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak pemangkasan.

Langkah keempat, jelas Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

&quot;Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari halaman Setkab, Jumat (17/1/2020).
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan  Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di  instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional  ditargetkan selesai pasa Juni 2020.

Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan  pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan  dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.  Setelah itu akan  ditindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan  pola kerja yang baru.

Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan  yang terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga  dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.

&amp;ldquo;Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring,&amp;rdquo; ungkap Setiawan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V bisa dilakukan pada tahun ini. Namun sebelum itu, ada langkah-langkah akselerasi yang akan dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada lima tahap akselerasi yang akan dilakukan pemerintah. Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan administasi pada masing-masing unit kerja.

Kemudian langkah kedua adalah dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena dampak. Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak pemangkasan.

Langkah keempat, jelas Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

&quot;Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari halaman Setkab, Jumat (17/1/2020).
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan  Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di  instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional  ditargetkan selesai pasa Juni 2020.

Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan  pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan  dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.  Setelah itu akan  ditindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan  pola kerja yang baru.

Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan  yang terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga  dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.

&amp;ldquo;Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring,&amp;rdquo; ungkap Setiawan.
</content:encoded></item></channel></rss>
