<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>400.269 Jargas Berhasil Dibangun Selama 10 Tahun</title><description>Pemerintah sudah memasang jaringan distribusi gas bumi (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah tangga.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155352/400-269-jargas-berhasil-dibangun-selama-10-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155352/400-269-jargas-berhasil-dibangun-selama-10-tahun"/><item><title>400.269 Jargas Berhasil Dibangun Selama 10 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155352/400-269-jargas-berhasil-dibangun-selama-10-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155352/400-269-jargas-berhasil-dibangun-selama-10-tahun</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2020 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155352/400-269-jargas-berhasil-dibangun-selama-10-tahun-9SozRgwczH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pipa Gas PGN (Foto: Okezone.com/Feby)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155352/400-269-jargas-berhasil-dibangun-selama-10-tahun-9SozRgwczH.jpg</image><title>Pipa Gas PGN (Foto: Okezone.com/Feby)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dalam satu dekade terakhir alias periode 2009-2019 sudah memasang jaringan distribusi gas bumi (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah tangga telah dibangun. Seluruhnya merupakan jargas yang dibangun dengan uang negara alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembangunan jargas ini tersebar di 17 Provinsi yang ada di Indonesia. Adapun rinciannya adalah Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, lalu  Sumatera Utara 11.216 SR, kemudian Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR dan  Lampung 10.321 SR.
Baca Juga: RI Bakal Stop Pasokan Gas ke Singapura
Kemudian Provinsi Banten 9.109 SR, DKI Jakarta 12.660 SR, Jawa Barat 59.116 SR, Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR dan Kalimantan Utara 32.361 SR.

Sementaran khusus untuk tahun 2019, jargas dibangun di 16 kabupaten/kota sebanyak 74.496 SR yaitu Kabupaten Aceh Utara 4.557 SR, Kota Dumai 4.743 SR, Kabupaten Karawang 6.952 SR, Kabupaten Cirebon 6.105 SR, Kota Depok 6.230 SR, dan Kota Bekasi 6.720 SR.
Baca Juga: 500.000 Jaringan Gas Rumah Tangga Segera Dibangun
Kemudian ada Kota Jambi 2.000 SR, Kota Palembang 6.034 SR, Kabupaten Lamongan 4.000 SR, Kabupaten Kutai Kartanegara 5.000 SR, Kabupaten Pasuruan 4.100 SR, Kabupaten Probolinggo 4.055 SR, Kota Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Banggai 4.000 SR dan Kabupaten Wajo 2.000 SR.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin  Baso mengatakan, pembangunan jargas merupakan program strategis  nasional. Mengingat gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan,  penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat serta peningkatan  pemanfaatan sumber daya alam.

&quot;Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber  gas,&quot; ujarnya dikutip dari halaman resmi Kementerian ESDM di Jakarta,  Senin (20/1/2020).

Dalam pencapaian 10 tahun program jargas ini, pemerintah tidak hanya  membangun infrastruktur semata. Tapi juga ikut menetapkan regulasi  sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda  Kabupaten atau Kota.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan  Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan  Kecil.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dalam satu dekade terakhir alias periode 2009-2019 sudah memasang jaringan distribusi gas bumi (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah tangga telah dibangun. Seluruhnya merupakan jargas yang dibangun dengan uang negara alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembangunan jargas ini tersebar di 17 Provinsi yang ada di Indonesia. Adapun rinciannya adalah Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, lalu  Sumatera Utara 11.216 SR, kemudian Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR dan  Lampung 10.321 SR.
Baca Juga: RI Bakal Stop Pasokan Gas ke Singapura
Kemudian Provinsi Banten 9.109 SR, DKI Jakarta 12.660 SR, Jawa Barat 59.116 SR, Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR dan Kalimantan Utara 32.361 SR.

Sementaran khusus untuk tahun 2019, jargas dibangun di 16 kabupaten/kota sebanyak 74.496 SR yaitu Kabupaten Aceh Utara 4.557 SR, Kota Dumai 4.743 SR, Kabupaten Karawang 6.952 SR, Kabupaten Cirebon 6.105 SR, Kota Depok 6.230 SR, dan Kota Bekasi 6.720 SR.
Baca Juga: 500.000 Jaringan Gas Rumah Tangga Segera Dibangun
Kemudian ada Kota Jambi 2.000 SR, Kota Palembang 6.034 SR, Kabupaten Lamongan 4.000 SR, Kabupaten Kutai Kartanegara 5.000 SR, Kabupaten Pasuruan 4.100 SR, Kabupaten Probolinggo 4.055 SR, Kota Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Banggai 4.000 SR dan Kabupaten Wajo 2.000 SR.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin  Baso mengatakan, pembangunan jargas merupakan program strategis  nasional. Mengingat gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan,  penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat serta peningkatan  pemanfaatan sumber daya alam.

&quot;Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber  gas,&quot; ujarnya dikutip dari halaman resmi Kementerian ESDM di Jakarta,  Senin (20/1/2020).

Dalam pencapaian 10 tahun program jargas ini, pemerintah tidak hanya  membangun infrastruktur semata. Tapi juga ikut menetapkan regulasi  sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda  Kabupaten atau Kota.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan  Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan  Kecil.

</content:encoded></item></channel></rss>
