<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS</title><description>Konsolidasi data untuk pengubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155442/bkn-cek-data-pegawai-kpk-yang-dijadikan-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155442/bkn-cek-data-pegawai-kpk-yang-dijadikan-pns"/><item><title>BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155442/bkn-cek-data-pegawai-kpk-yang-dijadikan-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155442/bkn-cek-data-pegawai-kpk-yang-dijadikan-pns</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2020 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155442/bkn-cek-data-pegawai-kpk-yang-dijadikan-pns-ZZEMqu5gJR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155442/bkn-cek-data-pegawai-kpk-yang-dijadikan-pns-ZZEMqu5gJR.jpg</image><title>PNS (Foto: Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Badan Kepagawaian Nasional (BKN) masih melakukan konsolidasi data untuk pengubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

&quot;Jadi, untuk pegawai KPK ini memang prosesnya masih sedang berlangsung. Di mana teman-teman di KPK minta pemerintah yang melaksanakan. Tapi pemerintah minta KPK yang melaksanakan. Mungkin jalan tengahnya adalah kami akan membantu KPK,&quot; ujar Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Data Pegawai KPK Jadi PNS, Tjahjo Kumolo Stres
Menurut dia, pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengubahan status ini. Dia menjelaskan proses pengubahan status pegawai KPK menjadi PNS rumit. Karena, ada beberapa pegawai KPK itu merupakan mantan TNI dan Polri yang tentunya sudah mendapatkan fasilitas negara seperti dana pensiun.

&quot;Maka itu tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Tak Semua Pegawai KPK Jadi PNSSebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan,  pegawai KPK bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh selama  masa transisi menjadi PNS. Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan  dengan Ketua KPK Firli Bahur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil  (PNS/ASN). Namun, ada masa transisi selama dua tahun untuk perubahan  status tersebut.
&quot;Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang  melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK,  kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka  terima,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu,  Jakarta, Selasa (7/1/2020) lalu.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Badan Kepagawaian Nasional (BKN) masih melakukan konsolidasi data untuk pengubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

&quot;Jadi, untuk pegawai KPK ini memang prosesnya masih sedang berlangsung. Di mana teman-teman di KPK minta pemerintah yang melaksanakan. Tapi pemerintah minta KPK yang melaksanakan. Mungkin jalan tengahnya adalah kami akan membantu KPK,&quot; ujar Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Data Pegawai KPK Jadi PNS, Tjahjo Kumolo Stres
Menurut dia, pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengubahan status ini. Dia menjelaskan proses pengubahan status pegawai KPK menjadi PNS rumit. Karena, ada beberapa pegawai KPK itu merupakan mantan TNI dan Polri yang tentunya sudah mendapatkan fasilitas negara seperti dana pensiun.

&quot;Maka itu tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Tak Semua Pegawai KPK Jadi PNSSebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan,  pegawai KPK bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh selama  masa transisi menjadi PNS. Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan  dengan Ketua KPK Firli Bahur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil  (PNS/ASN). Namun, ada masa transisi selama dua tahun untuk perubahan  status tersebut.
&quot;Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang  melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK,  kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka  terima,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu,  Jakarta, Selasa (7/1/2020) lalu.

</content:encoded></item></channel></rss>
