<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perlukah PPATK Ikut Terlibat Bereskan Kasus Jiwasraya?</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai untuk menyelediki Otoritas Jasa Keuangan (OJK)terkait kasus Jiwasraya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155647/perlukah-ppatk-ikut-terlibat-bereskan-kasus-jiwasraya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155647/perlukah-ppatk-ikut-terlibat-bereskan-kasus-jiwasraya"/><item><title>Perlukah PPATK Ikut Terlibat Bereskan Kasus Jiwasraya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155647/perlukah-ppatk-ikut-terlibat-bereskan-kasus-jiwasraya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155647/perlukah-ppatk-ikut-terlibat-bereskan-kasus-jiwasraya</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2020 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155647/perlukah-ppatk-ikut-terlibat-bereskan-kasus-jiwasraya-8xiv5oGduD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jiwasraya Akan Lakukan Restrukturisasi. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155647/perlukah-ppatk-ikut-terlibat-bereskan-kasus-jiwasraya-8xiv5oGduD.jpg</image><title>Jiwasraya Akan Lakukan Restrukturisasi. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi. Tercatat negara mengalami kerugian hingga Rp13,7 triliun akibat hal tersebut.
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo, setelah penetapan tersangka kasus Jiwasraya seharusnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemana arah aliran dana Rp13,7 triliun tersebut digunakan.
Baca Juga: Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Dananya dari Mana?
Hal ini untuk memperkuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya sudah menyampaikan garis besar penggunaan dana digunakan untuk investasi di saham-saham gorengan.&amp;nbsp;
&quot;BPK sudah sejak 2016, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan lima tersangka. PPATK juga harus turun,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (20/1/2020).
Selain itu, lanjut Irvan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu untuk menyelediki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, ada beberapa kesalahan OJK karena memberikan dan membiarkan Jiwasraya menerbitkan produk saving plan meskipun sejak 2013.
Baca Juga: Cerita Nasabah, Percaya Jiwasraya Karena Punya Pemerintah
Padahal seharusnya produk saving plan ini baru bisa diterbitkan ketika perusahaan asuransi kondisi keuangannya sehat. Sedangkan Jiwasraya, pada periode itu keuangannya kurang begitu sehat mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi adanya rekayasa laba oleh perseroan sejak 2006.
&quot;Ketua MPR sudah minta KPK masuk OJK,&quot; ucapnya.Menurut Irvan,  dalam kasus Jiwasraya memang OJK terlihat lebih pasif  dibandingkan institusi lainnya. Ada beberapa sebab yang membuat OJK  begitu. Pertama, banyak kepentingan yang ada di dalamnya. Kedua,  dilematis antara melindungi hak nasabah atau justru ikut menyelesaikan  permasalahan Jiwasraya
Irvan juga menilai jika pengawasan yang dilakukan OJK terbilang cukup  lemah. Padahal sebagai regulator jasa keuangan, seharusnya OJK sudah  mendeteksi hal tersebut sejak awal dan melakukan tindakan serius.
&quot;OJK lemah dalam pengawasan. Tidak menegakan aturan yang dibuat  sendiri. Saya pernah sebut OJK highly regulated tapi very less  supervisory. Dan itu diamini oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dengan kata-kata regulatory supervisory  gap,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi. Tercatat negara mengalami kerugian hingga Rp13,7 triliun akibat hal tersebut.
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo, setelah penetapan tersangka kasus Jiwasraya seharusnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemana arah aliran dana Rp13,7 triliun tersebut digunakan.
Baca Juga: Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Dananya dari Mana?
Hal ini untuk memperkuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya sudah menyampaikan garis besar penggunaan dana digunakan untuk investasi di saham-saham gorengan.&amp;nbsp;
&quot;BPK sudah sejak 2016, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan lima tersangka. PPATK juga harus turun,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (20/1/2020).
Selain itu, lanjut Irvan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu untuk menyelediki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, ada beberapa kesalahan OJK karena memberikan dan membiarkan Jiwasraya menerbitkan produk saving plan meskipun sejak 2013.
Baca Juga: Cerita Nasabah, Percaya Jiwasraya Karena Punya Pemerintah
Padahal seharusnya produk saving plan ini baru bisa diterbitkan ketika perusahaan asuransi kondisi keuangannya sehat. Sedangkan Jiwasraya, pada periode itu keuangannya kurang begitu sehat mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi adanya rekayasa laba oleh perseroan sejak 2006.
&quot;Ketua MPR sudah minta KPK masuk OJK,&quot; ucapnya.Menurut Irvan,  dalam kasus Jiwasraya memang OJK terlihat lebih pasif  dibandingkan institusi lainnya. Ada beberapa sebab yang membuat OJK  begitu. Pertama, banyak kepentingan yang ada di dalamnya. Kedua,  dilematis antara melindungi hak nasabah atau justru ikut menyelesaikan  permasalahan Jiwasraya
Irvan juga menilai jika pengawasan yang dilakukan OJK terbilang cukup  lemah. Padahal sebagai regulator jasa keuangan, seharusnya OJK sudah  mendeteksi hal tersebut sejak awal dan melakukan tindakan serius.
&quot;OJK lemah dalam pengawasan. Tidak menegakan aturan yang dibuat  sendiri. Saya pernah sebut OJK highly regulated tapi very less  supervisory. Dan itu diamini oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dengan kata-kata regulatory supervisory  gap,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
