<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Iuran BPJS Kesehatan, Menkes : Dengan Jantan Saya Akui Solusi Tak Bisa Dijalankan</title><description>Terawan juga sudah mencoba menahan kenaikan iuran dengan komunikasi langsung direksi BPJS Kesehatan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155721/soal-iuran-bpjs-kesehatan-menkes-dengan-jantan-saya-akui-solusi-tak-bisa-dijalankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155721/soal-iuran-bpjs-kesehatan-menkes-dengan-jantan-saya-akui-solusi-tak-bisa-dijalankan"/><item><title>Soal Iuran BPJS Kesehatan, Menkes : Dengan Jantan Saya Akui Solusi Tak Bisa Dijalankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155721/soal-iuran-bpjs-kesehatan-menkes-dengan-jantan-saya-akui-solusi-tak-bisa-dijalankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155721/soal-iuran-bpjs-kesehatan-menkes-dengan-jantan-saya-akui-solusi-tak-bisa-dijalankan</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2020 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155721/menkes-angkat-tangan-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-xMgmwJqZMP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155721/menkes-angkat-tangan-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-xMgmwJqZMP.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku hanya bisa menerima apa yang telah diputuskan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, utamanya untuk kelas III mandiri. Dirinya pun menyesalkan hal tersebut.
Terawan mengatakan,  saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Kemenkes sempat memberikan tiga solusi supaya BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Hanya saja, seluruh iuran BPJS Kesehatan tetap naik pada 1 Januari 2020.
Baca Juga: Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran
&quot;Dengan jantan saya mengakui, solusi (untuk menahan kenaikan iuran) tidak bisa dijalankan. Sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Jadi, saya mohon maaf. Dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya,&quot; ungkap dia, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Terawan juga sudah mencoba menahan kenaikan iuran dengan komunikasi langsung direksi BPJS Kesehatan. Pasalnya, sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.
Baca Juga: Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas
&quot;Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan ke BPJS Kesehatan. Jangan menaikkan, pasalnya itu kesepakatan bersama DPR,&quot; tuturnya.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kesehatan menanti apa yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuran.&quot;Jadi, izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar. Pasalnya  butuh data lengkap dan komitmen. Karena itu merupakan kewenangan ke  BPJS. Saya juga bingung sendiri dilempar kanan-kiri,&quot; ujar dia.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari  2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per  bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui  Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun  2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku hanya bisa menerima apa yang telah diputuskan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, utamanya untuk kelas III mandiri. Dirinya pun menyesalkan hal tersebut.
Terawan mengatakan,  saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Kemenkes sempat memberikan tiga solusi supaya BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Hanya saja, seluruh iuran BPJS Kesehatan tetap naik pada 1 Januari 2020.
Baca Juga: Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran
&quot;Dengan jantan saya mengakui, solusi (untuk menahan kenaikan iuran) tidak bisa dijalankan. Sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Jadi, saya mohon maaf. Dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya,&quot; ungkap dia, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Terawan juga sudah mencoba menahan kenaikan iuran dengan komunikasi langsung direksi BPJS Kesehatan. Pasalnya, sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.
Baca Juga: Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas
&quot;Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan ke BPJS Kesehatan. Jangan menaikkan, pasalnya itu kesepakatan bersama DPR,&quot; tuturnya.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kesehatan menanti apa yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuran.&quot;Jadi, izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar. Pasalnya  butuh data lengkap dan komitmen. Karena itu merupakan kewenangan ke  BPJS. Saya juga bingung sendiri dilempar kanan-kiri,&quot; ujar dia.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari  2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per  bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui  Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun  2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.</content:encoded></item></channel></rss>
