<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan</title><description>BPJS Kesehatan menganggarkan dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155736/iuran-naik-insentif-direksi-bpjs-kesehatan-capai-rp342-juta-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155736/iuran-naik-insentif-direksi-bpjs-kesehatan-capai-rp342-juta-bulan"/><item><title>Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155736/iuran-naik-insentif-direksi-bpjs-kesehatan-capai-rp342-juta-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/20/320/2155736/iuran-naik-insentif-direksi-bpjs-kesehatan-capai-rp342-juta-bulan</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2020 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155736/iuran-naik-insentif-direksi-bpjs-kesehatan-capai-rp342-juta-bulan-sETKwx7EQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/20/320/2155736/iuran-naik-insentif-direksi-bpjs-kesehatan-capai-rp342-juta-bulan-sETKwx7EQf.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tidak efisiennya dana operasional BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX Dewi Asmara mengatakan, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.
Baca Juga: Menkes 'Angkat Tangan' soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
&quot;Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per bulan,&quot; ujar dia, di Gedung Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kemudian untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. &quot;Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan Rp211,14 juta per bulan,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran
Oleh karena itu, dirinya mengimbau BPJS Kesehatan melakukan efisiensi dana operasionalnya. &quot;Kalau kita bicara badan yang rugi, ya ada hati untuk mengadakan penghematan, dan mengadakan efisiensi operasional,&quot; pungkasnya.Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas  Ma&amp;rsquo;ruf mengklarifikasi kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR  RI tersebut.  Tentang insentif yang diterima,  direksi dan dewas BPJS  Kesehatan dalam kenyataannya belum pernah ada. Dia memastikan hal itu  tidak pernah diterima anggota dewannya.
&quot;Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan  mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) dan  Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang  Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota  Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum  diatur tata cara pemberian insentif tersebut,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tidak efisiennya dana operasional BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX Dewi Asmara mengatakan, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.
Baca Juga: Menkes 'Angkat Tangan' soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
&quot;Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per bulan,&quot; ujar dia, di Gedung Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kemudian untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. &quot;Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan Rp211,14 juta per bulan,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran
Oleh karena itu, dirinya mengimbau BPJS Kesehatan melakukan efisiensi dana operasionalnya. &quot;Kalau kita bicara badan yang rugi, ya ada hati untuk mengadakan penghematan, dan mengadakan efisiensi operasional,&quot; pungkasnya.Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas  Ma&amp;rsquo;ruf mengklarifikasi kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR  RI tersebut.  Tentang insentif yang diterima,  direksi dan dewas BPJS  Kesehatan dalam kenyataannya belum pernah ada. Dia memastikan hal itu  tidak pernah diterima anggota dewannya.
&quot;Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan  mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) dan  Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang  Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota  Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum  diatur tata cara pemberian insentif tersebut,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
