<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan Aturan Baru, Jokowi Serius Pangkas Eselon III-V</title><description>Pemangkasan birokrasi pada jabatan eselon III, IV dan V bukan isapan jempol semata.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/320/2156194/terbitkan-aturan-baru-jokowi-serius-pangkas-eselon-iii-v</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/320/2156194/terbitkan-aturan-baru-jokowi-serius-pangkas-eselon-iii-v"/><item><title>Terbitkan Aturan Baru, Jokowi Serius Pangkas Eselon III-V</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/320/2156194/terbitkan-aturan-baru-jokowi-serius-pangkas-eselon-iii-v</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/320/2156194/terbitkan-aturan-baru-jokowi-serius-pangkas-eselon-iii-v</guid><pubDate>Selasa 21 Januari 2020 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/21/320/2156194/terbitkan-aturan-baru-jokowi-serius-pangkas-eselon-iii-v-2vCSYHRqaX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/21/320/2156194/terbitkan-aturan-baru-jokowi-serius-pangkas-eselon-iii-v-2vCSYHRqaX.jpg</image><title>PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Wacana pemerintah untuk melakukan pemangkasan birokrasi pada jabatan eselon III, IV dan V bukan isapan jempol semata.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PanRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Ini 5 Alur Pemangkasan Jabatan Eselon III-V
Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi pelayanan publik.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dikeluarkannya aturan penyederhanaan birokrasi ini menunjukan jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel.
Baca Juga: BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS
Pasalnya, birokrasi saat ini dilakukan dengan cara komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid.
Oleh karenanya, aturan ini menjawab pertanyaan tersebut, karena  dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih  fleksibel dan langsung ke fungsional.

Akan tetapi, berdasarkan aturan tidak semuanya jabatan bisa dialihkan  kepada jabatan fungsional. Sebab  ruang lingkup penyetaraan jabatan  pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III),  Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki  eselon V.

&amp;ldquo;Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan  fungsional,&amp;rdquo; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

Terkait dengan persyaratan jabatan yang dapat dialihkan antara lain  yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis  fungsional, memiliki tugas dan fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan  oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis  keahlian/keterampilan tertentu.

Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat  dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala  Satuan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam  penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa atau yang berkaitan  dengan kewenangan dan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan  dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan   administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai   administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V). Terhadap   jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki   kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat.

Bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bawah   S-1/D-4/S-2 dapat disetarakan melalui uji kompetensi yang dilakukan   oleh instansi di mana PNS tersebut ditempatkan.

&amp;ldquo;Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya   tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat   lainnya mereka langsung bisa disetarakan. Namun bagi yang belum memenuhi   kualifikasi pendidikan maka harus mengikuti uji kompetensi oleh kantor   bapak/ibu sekalian,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wacana pemerintah untuk melakukan pemangkasan birokrasi pada jabatan eselon III, IV dan V bukan isapan jempol semata.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PanRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Ini 5 Alur Pemangkasan Jabatan Eselon III-V
Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi pelayanan publik.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dikeluarkannya aturan penyederhanaan birokrasi ini menunjukan jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel.
Baca Juga: BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS
Pasalnya, birokrasi saat ini dilakukan dengan cara komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid.
Oleh karenanya, aturan ini menjawab pertanyaan tersebut, karena  dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih  fleksibel dan langsung ke fungsional.

Akan tetapi, berdasarkan aturan tidak semuanya jabatan bisa dialihkan  kepada jabatan fungsional. Sebab  ruang lingkup penyetaraan jabatan  pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III),  Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki  eselon V.

&amp;ldquo;Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan  fungsional,&amp;rdquo; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

Terkait dengan persyaratan jabatan yang dapat dialihkan antara lain  yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis  fungsional, memiliki tugas dan fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan  oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis  keahlian/keterampilan tertentu.

Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat  dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala  Satuan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam  penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa atau yang berkaitan  dengan kewenangan dan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan  dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan   administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai   administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V). Terhadap   jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki   kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat.

Bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bawah   S-1/D-4/S-2 dapat disetarakan melalui uji kompetensi yang dilakukan   oleh instansi di mana PNS tersebut ditempatkan.

&amp;ldquo;Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya   tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat   lainnya mereka langsung bisa disetarakan. Namun bagi yang belum memenuhi   kualifikasi pendidikan maka harus mengikuti uji kompetensi oleh kantor   bapak/ibu sekalian,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
