<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Pakai Aturan Lama, Kementerian ATR: Izin HGB Bisa Diperpanjang hingga 30 Tahun</title><description>Aturan mengenai pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengacu pada aturan yang lama.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/470/2156214/masih-pakai-aturan-lama-kementerian-atr-izin-hgb-bisa-diperpanjang-hingga-30-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/470/2156214/masih-pakai-aturan-lama-kementerian-atr-izin-hgb-bisa-diperpanjang-hingga-30-tahun"/><item><title>Masih Pakai Aturan Lama, Kementerian ATR: Izin HGB Bisa Diperpanjang hingga 30 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/470/2156214/masih-pakai-aturan-lama-kementerian-atr-izin-hgb-bisa-diperpanjang-hingga-30-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/21/470/2156214/masih-pakai-aturan-lama-kementerian-atr-izin-hgb-bisa-diperpanjang-hingga-30-tahun</guid><pubDate>Selasa 21 Januari 2020 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/21/470/2156214/masih-pakai-aturan-lama-kementerian-atr-izin-hgb-bisa-diperpanjang-hingga-30-tahun-TKgjbPcaw4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">HGB (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/21/470/2156214/masih-pakai-aturan-lama-kementerian-atr-izin-hgb-bisa-diperpanjang-hingga-30-tahun-TKgjbPcaw4.jpg</image><title>HGB (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan aturan mengenai pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengacu pada aturan yang lama. Sebab saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih belum dibahas lagi oleh pemerintah.
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Simak Fakta-Fakta Menariknya
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU pertanahan, sehingga, aturan lama  yang masih dipakai dalam hal yang berkaitan dengan pertanahan termasuk pemberian izin HGB.
&quot;RUU Pertanahan belum dibahas lagi. Nanti kalau sudah ada pembahasan ya. HGB seperti yang sekarang saja,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan
Saat ini menurut Suyus, perpanjangan HGB bisa dilakukan beberapa kali. Mengenai masa berlaku HGB, hingga 25 hingga 30 tahun.
&quot;Boleh diperpanjang. Setelah habis jangka waktunya. Misalnya berlaku 30 tahun yang diperpanjang lagi bisa 25 tahun, Jadi iya (boleh diperpanjang berapa kalipun)&quot; katanya.Sebelumnya juga kembali beredar video lama pengacara kondang Hotman  Paris soal RUU Pertanahan. Sebab dalam RUU tersebut ada pasal  yang menyebutkan perpanjangan izin HGB hanya bisa dilakukan satu kali  saja.
Dalam video tersebut Hotman menyebut pasal ini bisa merugikan  masyarakat. Karena tanah milik masyarakat bisa diambil alih jika masa  perpanjang sudah habis.
&quot;Sudah beredar RUU Pertanahan di mana salah satu pasal disebutkan HGB  kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan bisa sekali  lagi. Artinya tanah kamu bisa diambil oleh negara. Padahal di UU Agraria  yang lama. Sampai kapapun HGB kamu bisa dipakai asal diperpanjang pada  waktunya,&quot; kata Hotman di Video tersebut.
Hotman juga mengajak seluruh perusahaan properti untuk ikut bersuara  menolak RUU Pertanahan. Sebab urusan HGB ini erat kaitannya dengan  properti yang dijual kepada masyarakat.
&quot;Semua perusahaan properti ayo berjuang dong kan HGB dari peusahaan  properti dijual kepada rakyat ikut bersuara dong perusahaan properti dan  developer kau kan sudah menikmati untung yang sangat banyak kita  menentang RUU Pertanahan yang membatas berlakunya HGB rakyat akan  dirugikan,&quot; kata Hotman.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan aturan mengenai pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengacu pada aturan yang lama. Sebab saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih belum dibahas lagi oleh pemerintah.
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Simak Fakta-Fakta Menariknya
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU pertanahan, sehingga, aturan lama  yang masih dipakai dalam hal yang berkaitan dengan pertanahan termasuk pemberian izin HGB.
&quot;RUU Pertanahan belum dibahas lagi. Nanti kalau sudah ada pembahasan ya. HGB seperti yang sekarang saja,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan
Saat ini menurut Suyus, perpanjangan HGB bisa dilakukan beberapa kali. Mengenai masa berlaku HGB, hingga 25 hingga 30 tahun.
&quot;Boleh diperpanjang. Setelah habis jangka waktunya. Misalnya berlaku 30 tahun yang diperpanjang lagi bisa 25 tahun, Jadi iya (boleh diperpanjang berapa kalipun)&quot; katanya.Sebelumnya juga kembali beredar video lama pengacara kondang Hotman  Paris soal RUU Pertanahan. Sebab dalam RUU tersebut ada pasal  yang menyebutkan perpanjangan izin HGB hanya bisa dilakukan satu kali  saja.
Dalam video tersebut Hotman menyebut pasal ini bisa merugikan  masyarakat. Karena tanah milik masyarakat bisa diambil alih jika masa  perpanjang sudah habis.
&quot;Sudah beredar RUU Pertanahan di mana salah satu pasal disebutkan HGB  kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan bisa sekali  lagi. Artinya tanah kamu bisa diambil oleh negara. Padahal di UU Agraria  yang lama. Sampai kapapun HGB kamu bisa dipakai asal diperpanjang pada  waktunya,&quot; kata Hotman di Video tersebut.
Hotman juga mengajak seluruh perusahaan properti untuk ikut bersuara  menolak RUU Pertanahan. Sebab urusan HGB ini erat kaitannya dengan  properti yang dijual kepada masyarakat.
&quot;Semua perusahaan properti ayo berjuang dong kan HGB dari peusahaan  properti dijual kepada rakyat ikut bersuara dong perusahaan properti dan  developer kau kan sudah menikmati untung yang sangat banyak kita  menentang RUU Pertanahan yang membatas berlakunya HGB rakyat akan  dirugikan,&quot; kata Hotman.</content:encoded></item></channel></rss>
