<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   OJK Disebut Layak Dibubarkan, Ini Alasannya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terancam untuk dibubarkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/20/2156655/ojk-disebut-layak-dibubarkan-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/20/2156655/ojk-disebut-layak-dibubarkan-ini-alasannya"/><item><title>   OJK Disebut Layak Dibubarkan, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/20/2156655/ojk-disebut-layak-dibubarkan-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/20/2156655/ojk-disebut-layak-dibubarkan-ini-alasannya</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/20/2156655/ojk-disebut-layak-dibubarkan-ini-alasannya-B2PV0bNymv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Layak Dibubarkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/20/2156655/ojk-disebut-layak-dibubarkan-ini-alasannya-B2PV0bNymv.jpg</image><title>OJK Layak Dibubarkan (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul karena beberapa kasus yang tejadi belakangan dari mulai skandal Jiwasraya hingga Asabri.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo sangat mendukung pembubaran OJK. Sebab menurutnya, sejak berdiri tidak ada manfaat yang dirasakan oleh industri keuangan di dalam negeri.
Baca Juga: OJK Dibubarkan, Indonesia Bisa Kehilangan Muka
Misalnya saja pada industri asuransi yang mana angka literasinya tidak mengalami kemajuan. Hal ini membuat kinerja di sektor asuransi juga cenderung stagnan dan hanya berkontribusi sekitar 2,3% saja dari Produk Domestik Bruto (PDB).

&quot;Setuju sekali. Enggak ada manfaatnya. Literasi asuransi tidak bertambah baik, sekitar 24% di bawah pegadaian. penetrasi stagnan di sekitar 2,3% PDB,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Usul OJK Dibubarkan, DPR Sebut Fungsinya Dikembalikan ke BI dan Bapepam LK
Selain itu, lanjut Irvan, OJK juga gagal melakukan dalam melakukan pengawasan di industri asuransi. Termasuk juga kasus skandal Jiwasraya yang merupakan salah satu bukti kelalaian dari industri asuransi.
Menurutnya, Jiwasraya merupakan salah satu kasus besar merugikan  negara hingga Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah  mengungkap dugaan korupsi di Jiwasraya dan sudah menahan 5 tersangka  yang terkait dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, pihak manajemen Jiwasraya juga menghentikan pembayaran  klaim para nasabahnya untuk produk saving plan. Hal itu dikarenakan  ketika itu keuangan Jiwasraya sedang buruk.

Tercatat, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp10,24 triliun dan  mengalami defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Sementara setahun  berselang pada September 2019, ekuitas dari Jiwasraya semakin terperuk  karena mengalami negatif sebesar Rp23,92 triliun.

&quot;Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik,  tidak ada integritas dalam melakukan pengawasan. Buntutnya persoalan di  industri asuransi,&quot; katanya.

Jika melihat kondisi tersebut, seharusnya OJK juga sudah melakukan  penghentian program saving plan sejak awal. Bahkan seharusnya, program  saving plan seharusnya tidak diberikan izin oleh OJK mengingat saat itu,  Jiwasraya juga diduga melakukan manipulasi laporan keuangannya.

&quot;Kalau ingin mengeluarkan produk saving plan seharusnya perusahaannya  tidak boleh merugi. Kalau memang rugi ya disetop. Kenyataannya,  Jiwasraya tetap bisa mengeluarkan produk saving plan,&quot; katanya.
Sementara itu, sejumlah aturan yang dibuat oleh OJK juga hanya   menjadi pajangan semata. Bahkan aturan yang dibuat oleh OJK justru   cenderung dilanggar sendiri.

&quot;Jangan buat aturan tapi ujung-ujungnya tidak ditegakkan. Ini seperti ada jurang antara aturan dan pengawasan OJK,&quot; kata Irvan.

Oleh karena itu dirinya mengusulkan untuk segera dilakukan reformasi   ditubuh OJK. Jika memang sulit dan tidak ingin dilakukan reformasi,   dirinya menyarankan agar fungsi pengawasan dikembalikan lagi kepada   Kementerian Keuangan.

&quot;Jadi bukan reformasi asuransi, tapi reformasi tubuh OJK. Bahkan   kalau saya mau bilang bubarkan OJK, kembalikan fungsi pengawasan ke   Kementerian Keuangan dan untuk bank ke bank sentral,&quot; kata Irvan.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul karena beberapa kasus yang tejadi belakangan dari mulai skandal Jiwasraya hingga Asabri.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo sangat mendukung pembubaran OJK. Sebab menurutnya, sejak berdiri tidak ada manfaat yang dirasakan oleh industri keuangan di dalam negeri.
Baca Juga: OJK Dibubarkan, Indonesia Bisa Kehilangan Muka
Misalnya saja pada industri asuransi yang mana angka literasinya tidak mengalami kemajuan. Hal ini membuat kinerja di sektor asuransi juga cenderung stagnan dan hanya berkontribusi sekitar 2,3% saja dari Produk Domestik Bruto (PDB).

&quot;Setuju sekali. Enggak ada manfaatnya. Literasi asuransi tidak bertambah baik, sekitar 24% di bawah pegadaian. penetrasi stagnan di sekitar 2,3% PDB,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Usul OJK Dibubarkan, DPR Sebut Fungsinya Dikembalikan ke BI dan Bapepam LK
Selain itu, lanjut Irvan, OJK juga gagal melakukan dalam melakukan pengawasan di industri asuransi. Termasuk juga kasus skandal Jiwasraya yang merupakan salah satu bukti kelalaian dari industri asuransi.
Menurutnya, Jiwasraya merupakan salah satu kasus besar merugikan  negara hingga Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah  mengungkap dugaan korupsi di Jiwasraya dan sudah menahan 5 tersangka  yang terkait dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, pihak manajemen Jiwasraya juga menghentikan pembayaran  klaim para nasabahnya untuk produk saving plan. Hal itu dikarenakan  ketika itu keuangan Jiwasraya sedang buruk.

Tercatat, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp10,24 triliun dan  mengalami defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Sementara setahun  berselang pada September 2019, ekuitas dari Jiwasraya semakin terperuk  karena mengalami negatif sebesar Rp23,92 triliun.

&quot;Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik,  tidak ada integritas dalam melakukan pengawasan. Buntutnya persoalan di  industri asuransi,&quot; katanya.

Jika melihat kondisi tersebut, seharusnya OJK juga sudah melakukan  penghentian program saving plan sejak awal. Bahkan seharusnya, program  saving plan seharusnya tidak diberikan izin oleh OJK mengingat saat itu,  Jiwasraya juga diduga melakukan manipulasi laporan keuangannya.

&quot;Kalau ingin mengeluarkan produk saving plan seharusnya perusahaannya  tidak boleh merugi. Kalau memang rugi ya disetop. Kenyataannya,  Jiwasraya tetap bisa mengeluarkan produk saving plan,&quot; katanya.
Sementara itu, sejumlah aturan yang dibuat oleh OJK juga hanya   menjadi pajangan semata. Bahkan aturan yang dibuat oleh OJK justru   cenderung dilanggar sendiri.

&quot;Jangan buat aturan tapi ujung-ujungnya tidak ditegakkan. Ini seperti ada jurang antara aturan dan pengawasan OJK,&quot; kata Irvan.

Oleh karena itu dirinya mengusulkan untuk segera dilakukan reformasi   ditubuh OJK. Jika memang sulit dan tidak ingin dilakukan reformasi,   dirinya menyarankan agar fungsi pengawasan dikembalikan lagi kepada   Kementerian Keuangan.

&quot;Jadi bukan reformasi asuransi, tapi reformasi tubuh OJK. Bahkan   kalau saya mau bilang bubarkan OJK, kembalikan fungsi pengawasan ke   Kementerian Keuangan dan untuk bank ke bank sentral,&quot; kata Irvan.
</content:encoded></item></channel></rss>
