<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan</title><description>Draft RUU yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja', sedangkan yang dalam proses 'Cipta Lapangan Kerja'</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156437/kemenko-perekonomian-tegaskan-draft-ruu-cipta-lapangan-kerja-tidak-pernah-disebarluaskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156437/kemenko-perekonomian-tegaskan-draft-ruu-cipta-lapangan-kerja-tidak-pernah-disebarluaskan"/><item><title>Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156437/kemenko-perekonomian-tegaskan-draft-ruu-cipta-lapangan-kerja-tidak-pernah-disebarluaskan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156437/kemenko-perekonomian-tegaskan-draft-ruu-cipta-lapangan-kerja-tidak-pernah-disebarluaskan</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156437/kemenko-perekonomian-tegaskan-draft-ruu-penciptaan-lapangan-kerja-tidak-pernah-disebaluaskan-pKFZgHtaCv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Meningkatkan Investasi dengan Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156437/kemenko-perekonomian-tegaskan-draft-ruu-penciptaan-lapangan-kerja-tidak-pernah-disebaluaskan-pKFZgHtaCv.jpg</image><title>Pemerintah Meningkatkan Investasi dengan Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - RUU Penciptaan Lapangan Kerja menjadi perbincangan sorotan publik. Bahkan, RUU tersebut sempat menjadi trending topik di media sosial, bahkan massa buruh menggelar berdemo di DPR RI menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.
RUU Penciptaan Lapangan Kerja itu pun menjadi polemik lantaran dalam draf RUU tersebut diatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa terkait RUU Penciptaan Lapangan Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah.
Baca Juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda
Draft RUU yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja', sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'.
&quot;Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,&quot; tegas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Ketua DPR Imbau Masyarakat Jangan Percaya Draf Omnibus Law Abal-Abal
Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.
&quot;Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional,&quot; ujarnya.
Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI,  disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.  &quot;Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan,&quot; ujar  Susiwijono.
Menurutnya, saat ini pemerintah tetap memperhatikan masukan dan  pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja  tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.
Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi  untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan  perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat  menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan  untuk mencapai Indonesia Maju.</description><content:encoded>JAKARTA - RUU Penciptaan Lapangan Kerja menjadi perbincangan sorotan publik. Bahkan, RUU tersebut sempat menjadi trending topik di media sosial, bahkan massa buruh menggelar berdemo di DPR RI menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.
RUU Penciptaan Lapangan Kerja itu pun menjadi polemik lantaran dalam draf RUU tersebut diatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa terkait RUU Penciptaan Lapangan Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah.
Baca Juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda
Draft RUU yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja', sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'.
&quot;Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,&quot; tegas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Ketua DPR Imbau Masyarakat Jangan Percaya Draf Omnibus Law Abal-Abal
Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.
&quot;Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional,&quot; ujarnya.
Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI,  disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.  &quot;Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan,&quot; ujar  Susiwijono.
Menurutnya, saat ini pemerintah tetap memperhatikan masukan dan  pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja  tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.
Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi  untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan  perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat  menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan  untuk mencapai Indonesia Maju.</content:encoded></item></channel></rss>
