<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Hilangkan Pola Pikir Eselon</title><description>Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan jabatan eselon di beberapa instansi pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156447/pangkas-birokrasi-menpan-rb-hilangkan-pola-pikir-eselon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156447/pangkas-birokrasi-menpan-rb-hilangkan-pola-pikir-eselon"/><item><title>Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Hilangkan Pola Pikir Eselon</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156447/pangkas-birokrasi-menpan-rb-hilangkan-pola-pikir-eselon</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156447/pangkas-birokrasi-menpan-rb-hilangkan-pola-pikir-eselon</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156447/pangkas-birokrasi-menpan-rb-hilangkan-pola-pikir-eselon-1h545R2VUT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156447/pangkas-birokrasi-menpan-rb-hilangkan-pola-pikir-eselon-1h545R2VUT.jpg</image><title>Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan jabatan eselon di beberapa instansi pemerintah. Nantinya jabatan eselon III, IV dan V dipangkas dan dihapuskan dan akan dialihkan menuju jabatan fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya melakukan penyederhanaan jabatan eselon.
Baca Juga: Ujian CPNS, BKN Minta Sarana dan Prasarana Seleksi Kompetensi Dasar Diperiksa Ulang
&amp;ldquo;Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).
Menurut Tjahjo, kebijakan yang diambil oleh Kementerian PANRB untuk menjalankan visi dan misi dari Presiden Jokowo Widodo. Presiden Jokowi sendiri menginginkan agar birokrasi disederhanakan sehingga investasi yang datang bisa lebih cepat.
Baca Juga: Pertimbangkan Beban Kerja, Instansi Jangan Sekadar Pangkas Eselon
&amp;ldquo;Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional,&amp;rdquo; kata Tjahjo
Apalagi, penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah  ditegaskan lewat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah belum lama ini.  Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019  tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan  Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019  tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
&amp;ldquo;Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi,&amp;rdquo;ucap Tjahjo.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan jabatan eselon di beberapa instansi pemerintah. Nantinya jabatan eselon III, IV dan V dipangkas dan dihapuskan dan akan dialihkan menuju jabatan fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya melakukan penyederhanaan jabatan eselon.
Baca Juga: Ujian CPNS, BKN Minta Sarana dan Prasarana Seleksi Kompetensi Dasar Diperiksa Ulang
&amp;ldquo;Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).
Menurut Tjahjo, kebijakan yang diambil oleh Kementerian PANRB untuk menjalankan visi dan misi dari Presiden Jokowo Widodo. Presiden Jokowi sendiri menginginkan agar birokrasi disederhanakan sehingga investasi yang datang bisa lebih cepat.
Baca Juga: Pertimbangkan Beban Kerja, Instansi Jangan Sekadar Pangkas Eselon
&amp;ldquo;Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional,&amp;rdquo; kata Tjahjo
Apalagi, penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah  ditegaskan lewat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah belum lama ini.  Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019  tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan  Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019  tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
&amp;ldquo;Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi,&amp;rdquo;ucap Tjahjo.</content:encoded></item></channel></rss>
