<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Baru Gaji PNS dalam Pembahasan Sri Mulyani dan Tito Karnavian</title><description>Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, akan ada pematangan dalam sistem penggajian dan pensiun PNS</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156451/skema-baru-gaji-pns-dalam-pembahasan-sri-mulyani-dan-tito-karnavian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156451/skema-baru-gaji-pns-dalam-pembahasan-sri-mulyani-dan-tito-karnavian"/><item><title>Skema Baru Gaji PNS dalam Pembahasan Sri Mulyani dan Tito Karnavian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156451/skema-baru-gaji-pns-dalam-pembahasan-sri-mulyani-dan-tito-karnavian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156451/skema-baru-gaji-pns-dalam-pembahasan-sri-mulyani-dan-tito-karnavian</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156451/skema-baru-gaji-pns-dalam-pembahasan-sri-mulyani-dan-tito-karnavian-hdZF5npGAE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156451/skema-baru-gaji-pns-dalam-pembahasan-sri-mulyani-dan-tito-karnavian-hdZF5npGAE.jpg</image><title>Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah memikirkan skema tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun yang baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diseuaikan dengan rencana pemangkasan jabatan eselon III,IV dan V pada tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan adannya penyederhanaan birokrasi, akan ada pematangan dalam sistem penggajian dan pensiun yang baru. Saat ini wacana tersebut masih terus dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Hilangkan Pola Pikir Eselon
Menurut Tjahjo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.
&amp;ldquo;Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Ujian CPNS, BKN Minta Sarana dan Prasarana Seleksi Kompetensi Dasar Diperiksa Ulang
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Arif Wibowo mengatakan, dalam penyedehanaan birokrasi ini pemerintah harus memperthatikan tunjangan dari pegawainya. Jangan sampai dengan adannya penyederhanaan birokrasi ini justru mengurangi penghasilan dari ASN.
&quot;Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,&amp;rdquo; ujarnya dalam Rapat Kerja beberapa waktu lalu.Sebagai informasi,  pemerintah menargetkan penyederhaan birokrasi  dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V bisa dilakukan pada tahun  ini. Namun sebelum itu, ada langkah-langkah akselerasi yang akan  dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah.
Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan  administasi pada masing-masing unit kerja. Kemudian langkah kedua adalah  dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena  dampak.
Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi  fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak  pemangkasan. Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan  fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima  adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah memikirkan skema tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun yang baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diseuaikan dengan rencana pemangkasan jabatan eselon III,IV dan V pada tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan adannya penyederhanaan birokrasi, akan ada pematangan dalam sistem penggajian dan pensiun yang baru. Saat ini wacana tersebut masih terus dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Hilangkan Pola Pikir Eselon
Menurut Tjahjo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.
&amp;ldquo;Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,&amp;rdquo; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Ujian CPNS, BKN Minta Sarana dan Prasarana Seleksi Kompetensi Dasar Diperiksa Ulang
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Arif Wibowo mengatakan, dalam penyedehanaan birokrasi ini pemerintah harus memperthatikan tunjangan dari pegawainya. Jangan sampai dengan adannya penyederhanaan birokrasi ini justru mengurangi penghasilan dari ASN.
&quot;Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,&amp;rdquo; ujarnya dalam Rapat Kerja beberapa waktu lalu.Sebagai informasi,  pemerintah menargetkan penyederhaan birokrasi  dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V bisa dilakukan pada tahun  ini. Namun sebelum itu, ada langkah-langkah akselerasi yang akan  dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah.
Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan  administasi pada masing-masing unit kerja. Kemudian langkah kedua adalah  dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena  dampak.
Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi  fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak  pemangkasan. Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan  fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima  adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.</content:encoded></item></channel></rss>
