<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Jokowi Terbitkan Aturan Kawasan Ekonomi Khusus, Cek Selengkapnya di Sini</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156672/jokowi-terbitkan-aturan-kawasan-ekonomi-khusus-cek-selengkapnya-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156672/jokowi-terbitkan-aturan-kawasan-ekonomi-khusus-cek-selengkapnya-di-sini"/><item><title>  Jokowi Terbitkan Aturan Kawasan Ekonomi Khusus, Cek Selengkapnya di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156672/jokowi-terbitkan-aturan-kawasan-ekonomi-khusus-cek-selengkapnya-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/22/320/2156672/jokowi-terbitkan-aturan-kawasan-ekonomi-khusus-cek-selengkapnya-di-sini</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156672/jokowi-terbitkan-aturan-kawasan-ekonomi-khusus-cek-selengkapnya-di-sini-nhqTYVi4Mr.png" expression="full" type="image/jpeg">Kawasan Ekonomi Khusus (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/320/2156672/jokowi-terbitkan-aturan-kawasan-ekonomi-khusus-cek-selengkapnya-di-sini-nhqTYVi4Mr.png</image><title>Kawasan Ekonomi Khusus (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus pada 6 Januari 2020.

PP ini dengan pertimbangan dalam rangka untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Baca Juga: Kendal, Likupang hingga Singhasari Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Menurut PP ini, penyelenggaraan KEK meliputi: a. pengusulan pembentukan KEK; b. penetapan KEK; c. pembangunan dan pengoperasian KEK; d. pengelolaan KEK; dan e. evaluasi pengelolaan KEK.

Pada Pasal 3 PP ini, Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: Resmi Beroperasi, KEK Sorong Bidik Investasi Rp32,5 Triliun
&amp;ldquo;Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK, menurut PP ini, harus  memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak  berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. dukungan dari Pemerintah  Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; c. terletak  pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat  dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada  wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.

&amp;ldquo;Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit  meliputi: a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau  keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan b.  pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 7 (3) PP ini.

Pembentukan Zona KEK, menurut PP ini, dapat terdiri atas: a.  pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi;  e. pariwisata; f. energi; g. industri kreatif; h. pendidikan; i.  kesehatan; j. olahraga; k. jasa keuangan; dan/atau l. ekonomi lain yang  ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Pembentukan KEK, menurut PP ini, dapat diusulkan oleh: a. Badan  Usaha; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau c. Pemerintah Daerah  provinsi. Badan Usaha, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1),  terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik  Daerah (BUMD); c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan  terbatas; dan e. badan usaha patungan atau konsorsium.

Dalam hal tertentu, menurut PP ini, Pemerintah dapat menetapkan suatu  wilayah sebagai KEK yang dilakukan berdasarkan usulan  kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Pengusulan KEK, menurut  PP ini, disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh: a.  pimpinan Badan Usaha; b. bupati/wali kota; c. gubernur; d.  menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau e. Ketua Dewan  Kawasan KPBPB.

&amp;ldquo;Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK  sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari  kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen  persyaratan secara lengkap,&amp;rdquo; bunyi Pasal 21 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal Dewan Nasional menyetujui   pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK   kepada Presiden, jika disetujui, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.   Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah   kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan   Kawasan KPBPB, menurut PP ini, melakukan pembangunan KEK yang telah   ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 tahun.

&amp;ldquo;Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari: a. anggaran   pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja   daerah; c. badan usaha; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 39 PP ini.

Pengelolaan KEK, menurut PP ini, dilakukan oleh: a. Administrator   (yang dibentuk oleh Dewan kawasan); dan b. Badan Usaha pengelola.   Menurut PP ini, Administrator melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan   Kawasan.

Hasil evaluasi, sebagaimana dimaksud PP ini, disampaikan kepada: a.   Administrator; dan b. Dewan Nasional. Selanjutnya, menurut PP ini, hasil   penilaian Dewan Nasional, dapat terdiri dari: a. memberikan arahan   kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; b.   melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau c.   memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi   KEK berupa: 1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan   Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan; 2. perbaikan   manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan   Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara   pemerintah dan Badan Usaha; atau 3. pengusulan pencabutan penetapan KEK.

Ketentuan Peralihan, sesuai Pasal 57 PP ini, yaitu: (1) Pengusulan   pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum   diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah   ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;   (2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap   beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan   berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan (3) KEK yang telah beroperasi   sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan  pelaksanaan  pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, yang diundangkan   oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2020.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus pada 6 Januari 2020.

PP ini dengan pertimbangan dalam rangka untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Baca Juga: Kendal, Likupang hingga Singhasari Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Menurut PP ini, penyelenggaraan KEK meliputi: a. pengusulan pembentukan KEK; b. penetapan KEK; c. pembangunan dan pengoperasian KEK; d. pengelolaan KEK; dan e. evaluasi pengelolaan KEK.

Pada Pasal 3 PP ini, Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: Resmi Beroperasi, KEK Sorong Bidik Investasi Rp32,5 Triliun
&amp;ldquo;Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK, menurut PP ini, harus  memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak  berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. dukungan dari Pemerintah  Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; c. terletak  pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat  dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada  wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.

&amp;ldquo;Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit  meliputi: a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau  keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan b.  pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 7 (3) PP ini.

Pembentukan Zona KEK, menurut PP ini, dapat terdiri atas: a.  pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi;  e. pariwisata; f. energi; g. industri kreatif; h. pendidikan; i.  kesehatan; j. olahraga; k. jasa keuangan; dan/atau l. ekonomi lain yang  ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Pembentukan KEK, menurut PP ini, dapat diusulkan oleh: a. Badan  Usaha; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau c. Pemerintah Daerah  provinsi. Badan Usaha, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1),  terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik  Daerah (BUMD); c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan  terbatas; dan e. badan usaha patungan atau konsorsium.

Dalam hal tertentu, menurut PP ini, Pemerintah dapat menetapkan suatu  wilayah sebagai KEK yang dilakukan berdasarkan usulan  kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Pengusulan KEK, menurut  PP ini, disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh: a.  pimpinan Badan Usaha; b. bupati/wali kota; c. gubernur; d.  menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau e. Ketua Dewan  Kawasan KPBPB.

&amp;ldquo;Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK  sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari  kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen  persyaratan secara lengkap,&amp;rdquo; bunyi Pasal 21 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal Dewan Nasional menyetujui   pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK   kepada Presiden, jika disetujui, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.   Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah   kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan   Kawasan KPBPB, menurut PP ini, melakukan pembangunan KEK yang telah   ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 tahun.

&amp;ldquo;Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari: a. anggaran   pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja   daerah; c. badan usaha; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 39 PP ini.

Pengelolaan KEK, menurut PP ini, dilakukan oleh: a. Administrator   (yang dibentuk oleh Dewan kawasan); dan b. Badan Usaha pengelola.   Menurut PP ini, Administrator melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan   Kawasan.

Hasil evaluasi, sebagaimana dimaksud PP ini, disampaikan kepada: a.   Administrator; dan b. Dewan Nasional. Selanjutnya, menurut PP ini, hasil   penilaian Dewan Nasional, dapat terdiri dari: a. memberikan arahan   kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; b.   melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau c.   memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi   KEK berupa: 1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan   Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan; 2. perbaikan   manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan   Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara   pemerintah dan Badan Usaha; atau 3. pengusulan pencabutan penetapan KEK.

Ketentuan Peralihan, sesuai Pasal 57 PP ini, yaitu: (1) Pengusulan   pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum   diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah   ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;   (2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap   beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan   berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan (3) KEK yang telah beroperasi   sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan  pelaksanaan  pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, yang diundangkan   oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
