<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Virus Korona, Kemenhub Larang Maskapai Terbang Menuju Wuhan   </title><description>International Notam Office Beijing, maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/24/320/2157602/waspada-virus-korona-kemenhub-larang-maskapai-terbang-menuju-wuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/01/24/320/2157602/waspada-virus-korona-kemenhub-larang-maskapai-terbang-menuju-wuhan"/><item><title>Waspada Virus Korona, Kemenhub Larang Maskapai Terbang Menuju Wuhan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/01/24/320/2157602/waspada-virus-korona-kemenhub-larang-maskapai-terbang-menuju-wuhan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/01/24/320/2157602/waspada-virus-korona-kemenhub-larang-maskapai-terbang-menuju-wuhan</guid><pubDate>Jum'at 24 Januari 2020 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/24/320/2157602/waspada-virus-korona-kemenhub-larang-maskapai-terbang-menuju-wuhan-V7J6rgBCm1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan Penerbangan Pesawat ke China. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/24/320/2157602/waspada-virus-korona-kemenhub-larang-maskapai-terbang-menuju-wuhan-V7J6rgBCm1.jpg</image><title>Larangan Penerbangan Pesawat ke China. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang sementara maskapai nasional maupun asing untuk terbang dari dan menuju Kota Wuhan, China. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus Korona.
Hal juga sebagai tindak lanjut NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing, maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Peneliti Temukan Fakta Baru Virus Korona Wuhan: Menyebar lewat Ular
Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan melakukan antisipasi penyebaran virus korona dengan melarang sementara maskapai untuk terbang menuju Wuhan, China. Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.
Baca Juga: Yuan China Anjlok Lebih dari 1% Imbas Wabah Virus Korona
&quot;Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).
Polana menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020. Surat ini berisikan beberapa poin perintah yang diberikan pemerintah kepada pihak maskapai.Adapun poin pertama dalam surat edaran tersebut yakni melengkapi  Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas  karantina kesehatan di bandara kedatangan. Selain itu, melaporkan kepada  petugas lalu lintas udara yang bertugas  (oleh PIC) apabila terdapat  orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat  udara.
Kemudian memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum  kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit)  kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada  petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit. Dan  yang terakhir adalah memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board)  agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila  berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang sementara maskapai nasional maupun asing untuk terbang dari dan menuju Kota Wuhan, China. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus Korona.
Hal juga sebagai tindak lanjut NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing, maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Peneliti Temukan Fakta Baru Virus Korona Wuhan: Menyebar lewat Ular
Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan melakukan antisipasi penyebaran virus korona dengan melarang sementara maskapai untuk terbang menuju Wuhan, China. Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.
Baca Juga: Yuan China Anjlok Lebih dari 1% Imbas Wabah Virus Korona
&quot;Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).
Polana menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020. Surat ini berisikan beberapa poin perintah yang diberikan pemerintah kepada pihak maskapai.Adapun poin pertama dalam surat edaran tersebut yakni melengkapi  Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas  karantina kesehatan di bandara kedatangan. Selain itu, melaporkan kepada  petugas lalu lintas udara yang bertugas  (oleh PIC) apabila terdapat  orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat  udara.
Kemudian memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum  kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit)  kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada  petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit. Dan  yang terakhir adalah memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board)  agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila  berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.</content:encoded></item></channel></rss>
